Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak benar surat keterangan jual beli tanah tanggal 7 Oktober 2004 karena Penggugat tidak pernah menjual tanah yang berada di Banda Parik Maninjau, Nagari Koto Kaciak, Kec. Tanjung Raya, Kab. Agam, Sumatera Barat kepada Tergugat I karena itu merupakan harta pusaka tinggi kaum Penggugat.------
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat I hanya terikat perjanjian jual beli barang elektronik yang terjadi pada tahun 2004 lalu;-----------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I diduga memalsukan tanda tangan Penggugat dalam surat, sebagai berikut:
- Dalam surat pernyataan tanggal 28 Juli 2011.
- Dalam surat keterangan jual beli tanah tanggal 7 Oktober 2004.
- Dalam surat pernyataan tanggal 5 Juni 2007.
- Dalam kwitansi tanggal 11 September 2011.
- Dalam kwitansi tanggal 7 September 2004.
- Dalam kwitansi tanggal 24 Oktober 2004.
- Dalam kwitansi tanggal 12 Desember 2004.
- Dalam kwitansi tanggal 21 Oktober 2004.
Dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I diduga telah menjual tanah Penggugat ke teman Tergugat I tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat. Sehingga Penggugat dan Tergugat II mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari teman Tergugat I pada Oktober 2024 dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I melaporkan Penggugat ke Polsek Tanjung Raya tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang bertempat di Jorong Ujung Pandang, Nagari Koto Kaciak, Kec. Tanjung Raya, Kab. Agam, Sumatera Barat. Sehingga Penggugat pada 7 November 2024 mendapat Surat Undangan Klarifikasi I dari Polsek Tanjung Raya atas Laporan Pengaduan dari Tergugat I tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang bertempat di Jorong Ujung Pandang, Nagari Koto Kaciak, Kec. Tanjung Raya, Kab. Agam, Sumatera Barat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengikut sertakan Penggugat dan Tergugat II dalam permasalahan tentang jual beli tanah dengan teman Tergugat I padahal tanah yang dijual bukan merupakan hak dari Tergugat I telah mengakibatkan kerugian Para Penggugat dan Tergugat II secara materil sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah);------------------------------------------------------
- Menghukum perbuatan Tergugat I yang telah mengikut sertakan Penggugat dan Tergugat II dalam permasalahan tentang jual beli tanah dengan teman Tergugat I padahal tanah yang dijual bukan merupakan hak dari Tergugat I telah mengakibatkan kerugian Para Penggugat dan Tergugat II secara materil sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah);------------------------------------------------------
- Menyatakan Pengugat dan Tergugat II juga mengalami kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman dan tercemarnya nama baik Penggugat dan Tergugat II jika dinilai dengan uang senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).-------
- Menghukum Tergugat I mengganti kerugian immateril yang dialami Pengugat dan Tergugat II yang mengalami kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman dan tercemarnya nama baik Penggugat dan Tergugat II jika dinilai dengan uang senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).-------
- Menghukum Tergugat I untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;--------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. |