1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia ASMA (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal 28 September 2008 di rumah kediaman dan telah dikebumikan di Pemakaman Keluarga yang bertempat di Jorong Mudiak Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ASMA (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|