Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.Sus/2025/PN Bkt | MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. | 1.Widiawati panggilan Wid 2.Habib Sholichin panggilan Habib |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2025/PN Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-550/L.3.11/Enz.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM- 27/BKT/Enz.2/03/2025
IDENTITAS TERDAKWA I:
IDENTITAS TERDAKWA II:
P E N A H A N A N :
D A K W A A N :
PRIMAIR: --------Bahwa ia Terdakwa I WIDIAWATI Pgl WID dan Terdakwa II HABIBA SOLICHIN Pgl HABIB pada hari Minggutanggal 17 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di bukit apit Kel. Bukit Apit Puhun Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,percobaan atau permunfakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa Terdakwa I menelpon Terdakwa II meminta tolong untuk mengantarkannya ke ruma Sdr. Dewi (DPO) di Daerah Sungai Tanang engan tujuan untuk meminta narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa II sampi di rumah Terdakwa I, selanjutnya sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa I dan II pergi ke rumah Sdr. Dewi (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. Dewi (DPO) Terdakwa I masuk ke dalam sedangkan Terdakwa II menunggu di luar. Kemudian Terdakwa I bertemu dengan Sdr. Dewi (DPO) dan mengatakan, “Kak mintak untuak pakai saketek kak”. Lalu Sdr. Dewi (DPO) menjawab, “jadih tunggu sabanta”. Lalu Sdr. Dewi (DPO) mengambilkan 1 (satu) paket narkotika Janis sabu terbungkus plastik klip bening dari bawah kasur dalam kotak rokok. Lalu Sdr. Dewi menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa I. Karena merasa kurang, Terdakwa I meminta 1 (satu) paket lagi dan setelah mendapatkan 2 (dua) paket sabu, Terdakwa menyimpan 1 (satu) paketnya di belakang case Handphone Android merek Vivo warna hitam miliknya dan yang 1 (satu) lagi digenggam oleh Terdakwa I. Lalu Terdakwa I keluar dan memperlihatkan 1 (satu) paket sabu yang digenggamnya kepada Terdakwa II dan mereka kangsung. Pulang. Kemudian, sekira Pukul 17.30 WIB, Terdakwa I dan II sampai di rumah Terdakwa I di Bukit Apit. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) paket sabu tersebut dan menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali. Lalu sekira Pukul 22.00 WIB, datang anggota Kepolisian Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastic klip bening , 1 (satu) buah bong beserta kaca pirek berisikan sabu, 1 (satu) unit Hp Vivo Warna Hitam, 1 (satu) unit Hp Oppo warna oren, 2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu) tumpuk plastic klip warna putih. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap dan dibawa beserta barang bukti ke Polresta Bukittinggi. -------------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 248/10422.00/2024 tanggal 20 November 2024 terhadap barang bukti atas nama Tersangka WIDIAWATI Pgl WID Dkk jenis narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan perincian sebagai berikut :
-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:0731/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 terhadap barang yang diterima yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 1040/2025/NNF dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1041/2025/NNF atas nama terdakwa WIDIAWATI Pgl WID dan HABIBA SHOLICHIN Pgl HABIB yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM dan Yoga Ramadi Gusti dan Abdillh Adam S, S.Si serta diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Eng dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 1040/2025/NNF dan barang bukti nomor 1041/2025/NNF Positif(+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). -----------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: --------Bahwa ia Terdakwa I WIDIAWATI Pgl WID dan Terdakwa II HABIBA SOLICHIN Pgl HABIB pada hari Minggutanggal 17 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di bukit apit Kel. Bukit Apit Puhun Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,percobaan atau permunfakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa Terdakwa I menelpon Terdakwa II meminta tolong untuk mengantarkannya ke ruma Sdr. Dewi (DPO) di Daerah Sungai Tanang engan tujuan untuk meminta narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa II sampi di rumah Terdakwa I, selanjutnya sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa I dan II pergi ke rumah Sdr. Dewi (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. Dewi (DPO) Terdakwa I masuk ke dalam sedangkan Terdakwa II menunggu di luar. Kemudian Terdakwa I bertemu dengan Sdr. Dewi (DPO) dan mengatakan, “Kak mintak untuak pakai saketek kak”. Lalu Sdr. Dewi (DPO) menjawab, “jadih tunggu sabanta”. Lalu Sdr. Dewi (DPO) mengambilkan 1 (satu) paket narkotika Janis sabu terbungkus plastik klip bening dari bawah kasur dalam kotak rokok. Lalu Sdr. Dewi menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa I. Karena merasa kurang, Terdakwa I meminta 1 (satu) paket lagi dan setelah mendapatkan 2 (dua) paket sabu, Terdakwa menyimpan 1 (satu) paketnya di belakang case Handphone Android merek Vivo warna hitam miliknya dan yang 1 (satu) lagi digenggam oleh Terdakwa I. Lalu Terdakwa I keluar dan memperlihatkan 1 (satu) paket sabu yang digenggamnya kepada Terdakwa II dan mereka kangsung. Pulang. Kemudian, sekira Pukul 17.30 WIB, Terdakwa I dan II sampai di rumah Terdakwa I di Bukit Apit. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) paket sabu tersebut dan menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali. Lalu sekira Pukul 22.00 WIB, datang anggota Kepolisian Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastic klip bening , 1 (satu) buah bong beserta kaca pirek berisikan sabu, 1 (satu) unit Hp Vivo Warna Hitam, 1 (satu) unit Hp Oppo warna oren, 2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu) tumpuk plastic klip warna putih. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap dan dibawa beserta barang bukti ke Polresta Bukittinggi. -------------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 248/10422.00/2024 tanggal 20 November 2024 terhadap barang bukti atas nama Tersangka WIDIAWATI Pgl WID Dkk jenis narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan perincian sebagai berikut :
-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:0731/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 terhadap barang yang diterima yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 1040/2025/NNF dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1041/2025/NNF atas nama terdakwa WIDIAWATI Pgl WID dan HABIBA SHOLICHIN Pgl HABIB yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM dan Yoga Ramadi Gusti dan Abdillh Adam S, S.Si serta diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Eng dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 1040/2025/NNF dan barang bukti nomor 1041/2025/NNF Positif(+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).
-----------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |