Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2025/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H INDRA AZHARI Panggilan indra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2333/L.3.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA AZHARI Panggilan indra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

--------- Bahwa Terdakwa INDRA AZHARI Pgl INDRA pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 serta pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni dan  Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Soekarno Hatta dekat gerbang masuk Komplek Mahkota Mas garegeh Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan di rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Mahkota Mas No. G.1 Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Pgl WAN (DPO) dimana dalam percakapan melalui telepon seluler tersebut Pgl WAN (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “Ka ma ambiak ndak ?” (Apakah saya mau membeli shabu-shabu darinya atau tidak ) dan Terdakwa mengatakan kepada Pgl WAN (DPO) akan membeli narkotika jenis shabu-shabu kepada Pgl WAN (DPO) sebanyak 2,5 (Dua setengah) kantong atau seberat kurang lebih 12,8 gr (Dua belas koma delapan gram) dengan uang pembelian sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya Pgl WAN meminta Terdakwa untuk menunggu kedatangannya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira Pukul 01.00 Wib Pgl WAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menemuinya di Jalan Soekarno Hatta dekat gerbang masuk Komplek Mahkota Mas garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan saat bertemu, Pgl WAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kurang lebih 12,5 gr (Dua belas koma lima gram) dan untuk narkotika jenis shabu-shabu itu Terdakwa menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada Pgl WAN (DPO) lalu narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu-shabu itu di rumah Terdakwa dan baru pada keesokkan harinya Terdakwa membagi shabu-shabu tersebut menjadi lima paket dengan berat yang sama besar dengan berat masing-masing paket ialah 2,5 gr (Dua koma lima gram). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 17.30 Wib bertempat di Aur Kuning, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat lebih kurang 2,5 gr (dua koma lima gram) kepada ERI (DPO) dengan nominal pembelian sejumlah Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa kembali menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat lebih kurang 2,5 gr (dua koma lima gram) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira Pukul 17.30 Wib bertempat di Aur Kuning kepada HENDRI (DPO) seharga Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu yang tersisa pada Terdakwa, terhadap 1 (satu) paket narkotika Terdakwa sisihkan menjadi 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.  Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib saksi ZULHENDRI SATRIA (penuntutan dilakukan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk menghitung bahan bangunan yang akan di beli untuk melakukan perbaikan pagar rumah Terdakwa, dimana saat itu saksi ZULHENDRI SATRIA langsung menuju ke lantai II rumah Terdakwa untuk melakukan pengukuran dan setelah selesai saksi ZULHENDRI SATRIA langsung menemui Terdakwa di lantai I sembari berkata “DA ALAH AWAK UKUA DA, AWAK PULANG LAI YO DA, MINTA AWAK KA PAKAI STEK DA” (BANG SUDAH SAYA UKUR BANG, SAYA MAU PULANG LAGI BANG, MINTA SAYA UNTUK PAKAI SEDIKIT BANG) lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang Tedakwa simpan di dalam kantong celananya kepada saksi ZULHENDRI SATRIA dan setelah itu yang bersangkutan pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa saksi ABDI HAFIZ dan saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi ZULHENDRI SATRIA kemudian mengamankan Terdakwa di rumahnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 21.30 Wib lalu dihadapan saksi SONI SANDRA dan saksi DEVIANTO, saksi ABDI HAFIZ dan saksi ROUNI ANSARI berikut Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dari saku kecil celana jeans warna biru yang Terdakwa pakai lalu saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di dalam laci meja ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening serta 2 (dua) pack plastik klip warna bening. Selanjutnya di atas lantai di bawah tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) buah handphone samsung lipat warna hitam yang terletak di atas meja, dimana semua barang-barang tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya.
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,13 gr (nol koma tiga belas gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram)
  2. 3 (tiga) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening  dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 7,20 gr (tujuh koma dua puluh gram) dan total berat bersih 6,51 gr (Enam koma lima puluh satu gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0217/10422.00/2025 Tanggal 05 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SAHRIL RAKHMAN Selaku manager Bisnis PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI  selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2600/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GISTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 3672/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli ,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

----------Bahwa Terdakwa INDRA AZHARI Pgl INDRA pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek mahkota Mas Blok G No.1 RT.005 RW.001 Kelurahan Garegeh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dalam Jangka Waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa saksi ABDI HAFIZ dan saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi ZULHENDRI SATRIA (Penuntutan dilakukan secara terpisah) kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Komplek mahkota Mas Blok G No.1 RT.005 RW.001 Kelurahan Garegeh Kota Bukittinggi dimana dihadapan saksi SONI SANDRA dan saksi DEVIANTO, saksi ABDI HAFIZ dan saksi ROUNI ANSARI berikut Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dari saku kecil celana jeans warna biru yang Terdakwa pakai lalu saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di dalam laci meja ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening serta 2 (dua) pack plastik klip warna bening. Selanjutnya di atas lantai di bawah tempat tidur ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) buah handphone samsung lipat warna hitam yang terletak di atas meja, dimana semua barang-barang tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya. Adapun saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi ROUNI ANSARI menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu itu Terdakwa dapatkan dengan cara di beli pada Pgl WAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat kurang lebih 12, 8 gr (dua belas koma delapan gram) seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira Pukul 01.00 Wib bertempat Jalan Soekarno Hatta dekat gerbang masuk Komplek Mahkota Mas garegeh Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,13 gr (nol koma tiga belas gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram)
  2. 3 (tiga) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening  dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 7,20 gr (tujuh koma dua puluh gram) dan total berat bersih 6,51 gr (Enam koma lima puluh satu gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0217/10422.00/2025 Tanggal 05 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SAHRIL RAKHMAN Selaku manager Bisnis PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI  selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2600/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GISTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 3672/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1)  Undang-undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya