Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Bkt EDISMAN ST RAJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDISMAN ST RAJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapka bahwa telah meninggal dunia, DRAJATĀ  ST SATI (Ayah Kandung Pemohon) pada tanggal 25 Oktober 1996 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Birugo Puhun No. 272 A RT 002 RW 004 Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi;
3. Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, ROHANA (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal 17 Maret 2000 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Birugo Puhun No. 272 A RT 002 RW 004 Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama DRAJATĀ  ST SATI (Ayah Kandung Pemohon) dan ROHANA (Ibu Kandung Pemohon);
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak