Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. 1.MUHAMMAD INDRA Pgl INDRA
2.ANDI RIZKI ANANDA Pgl ANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1432/L.3.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD INDRA Pgl INDRA[Penahanan]
2ANDI RIZKI ANANDA Pgl ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Andi Rizki Ananda Pgl Andi dan Terdakwa II Muhammad Indra Pgl Indra pada hari dan tanggal yang tidak diketahui sekira bulan Juni Tahun 2024 sekitar Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Toko Sumber Baru Plastik yang beralamat  di Jorong Balai Panjang Nagari Gadut Kec Tilatang Kamang  Kab.Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

--------- Pada hari dan tanggal yang Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA dan Terdakwa II MUHAMMAD INDRA tidak ingat lagi pada bulan Juni Tahun 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA bertemu dengan Saksi Anak Fikri Ahmad Ramdhan Pgl Fikri di Pos Ronda Balai Panjang dimana saat itu Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA menanyakan apakah Saksi Fikri memiliki uang, adapun saat itu Saksi Anak Fikri mengatakan bahwa Ia tidak memiliki uang sehingga Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA mengajak Saksi Anak Fikri untuk melakukan pencurian dan saat itu Anak menyetujui ajakan Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA. Selanjutnya Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA menghubungi Terdakwa II MUHAMMAD INDRA melalui handphone dan mengajaknya untuk melakukan pencurian bersama Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA dan Saksi Anak Fikri  kemudian Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA menyuruh Terdakwa II MUHAMMAD INDRA untuk datang ke Pos Ronda di daerah Balai Panjang. Setelah berkumpul di Pos Ronda Balai Panjang, Terdakwa I ANDI RIZIKI ANANDA bersama Terdakwa II MUHAMMAD INDRA  dan Saksi Anak Fikri berjalan menuju Toko Sumber Baru Plastik milik Saksi Syamsul Bahri dan sesampainya di depan Toko tersebut, Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA mematikan sekring listrik Toko itu lalu Saksi Anak Fikri mengamati situasi sekitar. Setelah di rasa aman, Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA dan Terdakwa II MUHAMMAD INDRA naik ke lantai 2 (dua) Toko Sumber Baru Plastik dengan menggunakan sebuah tangga yang terletak di samping Toko tersebut. Sesampainya di lantai 2 (dua), Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA dan Saksi Anak Fikri mengambil barang-barang plastik yang ada di Toko Sumber Baru Plastik itu sementara Terdakwa I MUHAMMAD INDRA hanya berada di bawah dan melihat situasi sekitar. Selanjutnya Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA dan Saksi Anak Fikri  melemparkan barang-barang plastik yang telah diambil ke bawah kemudian seluruh barang-barang plastik tersebut Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA bawa bersama Terdakwa II MUHAMMAD INDRA dan Saksi Anak Fikri menuju ke sebuah gudang yang berada di belakang rumah Terdakwa II MUHAMMAD INDRA yang beralamat di Halalang Jorong Kambiang VII Kel. Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam.  Adapun terhadap barang-barang plastik milik Saksi SYAMSUL BAHRI yang diambil oleh Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA bersama Terdakwa II MUHAMMAD INDRA dan Saksi Anak Fikri ada beberapa yang telah dijual oleh Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA dimana dari hasil penjualan tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan Terdakwa I dan Terdakwa II sehari-hari.

-------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA dan Terdakwa II MUHAMMAD INDRA, saksi SYAMSUL BAHRI mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa I ANDI RIZKI ANANDA dan Terdakwa II MUHAMMAD INDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya