Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
26/Pdt.P/2025/PN Bkt | Winda Siska Amelia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.P/2025/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1 Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2 Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak kesatu perempuan Pemohon dari PUTRI HADIWINDA menjadi PUTRI HASNA MALAIKA dalam akta kelahiran anak kesatu perempuan Pemohon Nomor 1375-LT-18062019-0003 tertanggal 18 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut; 3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak kesatu perempuan Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 4 Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |