Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Bkt DANIEL MARDONA, SH., MH., MM MURSAL SAIDI MARAJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIEL MARDONA, SH., MH., MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MURSAL SAIDI MARAJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------

2.    Menyatakan  tidak sah dan batal demi hukum Surat Pencabutan Kuasa yang dibuat oleh Tergugat  (MURSAL SAIDI MARAJO) pada tanggal 24 Agustus  2020, karena tidak ditandatangan dan tidak ada persetujuan dari Penggugat dan bertentangan dengan Pasal 5 (lima),  Pasal 6 (enam) dan mengingkari Pasal 2 (dua)  PERJANJIAN JASA HUKUM (PJH)  Nomor : 217/PJH/DM/XI/2019, tertanggal 02 November 2019 ;----------------------------------

3.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Pencabutan Kuasa yang dibuat oleh Tergugat  (MURSAL SAIDI MARAJO) pada tanggal 10 Januari 2022, karena tidak ditandatangan dan tidak ada persetujuan dari Penggugat dan bertentangan dengan Pasal 5 (lima),  Pasal 6 (enam) dan mengingkari Pasal 2 (dua)  PERJANJIAN JASA HUKUM (PJH)  Nomor : 217/PJH/DM/XI/2019, tertanggal 02 November 2019 ;----------------------------------   

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat dengan mengingkari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) Nomor217/PJH/DM/XI/2019 tanggal 02 November 2019 adalah perbuatan Wanprestasi.-  

5.    Menyatakan TERGUGAT TIDAK BERITIKAT BAIK DAN BERNIAT BAIK UNTUK MENYELESAIKAN PRESTASINYA KEPADA PENGGUGAT ;---------------------------------------------  

6.    Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan haknya Penggugat sebesar 50 % (lima puluh persen) dari objek perkara yang diperjanjikan, berdasarkan Pasal 2 (dua) Perjanjian Jasa Hukum (PJH) Nomor217/PJH/DM/XI/2019 tanggal 02 November 2019 .------------------

7.    Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat yang telah disepakati bersama sebesar 50% (lima puluh persen) dari objek perkara berdasarkan Pasal 2 (dua) Perjanjian Jasa Hukum (PJH) Nomor217/PJH/DM/XI/2019 tanggal 02 November 2019 .----  

8.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad),  walaupun Para Tergugat menyatakan Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;---------------------------------------------------------------------------

 


9.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak