Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) ISRA SEPTIANDIKA Pgl DIKA Bin Beni Isra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-516/L.3.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRA SEPTIANDIKA Pgl DIKA Bin Beni Isra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

PRIMER:

----------Bahwa Terdakwa ISRA SEPTIANDIKA Pgl DIKA Bin BENI ISRA pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yaitu yang bernama Terdakwa ISRA SEPTIANDIKA Pgl DIKA Bin BENI ISRA sebagai orang yang memiliki narkotika jenis ganja, kemudian saksi dari Kepolisian yaitu saksi ABDI HAFIZ, SH Pgl HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI Pgl RIKY beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB, saksi Pgl HAFIZ, saksi Pgl RIKY beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang telah mendapati identitas Terdakwa tersebut, bahwasanya Terdakwa sedang berada di Pinggir Jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi serta melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa tergelincir kedalam kolam yang berada di pinggir jalan tersebut, lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat, saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan tentang kepemilikan dan keberadaan narkotika jenis ganja yang dimiliki Terdakwa, kemudian mengatakan “jan kabur ang Dika” dan Terdakwa menjawab “iyo pak indak pak” lalu dilakukanlah penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, Terdakwa mengeluarkan dan memperlihatkan narkotika jenis ganja yang ada dalam jaket terdakwa, ditemukanlah barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening serta uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, selanjutnya saksi dari Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kembali kepada Terdakwa “sagiko se nyo, ndak ado nan lain do” (segini saja tidak ada yang lain), Terdakwa menjawab “ado dipondok dakek tower tu sisonyo pak” kemudian dilakukanlah penggeledahan di sebuah pondok didekat Terdakwa tergelincir ke dalam kolam dekat tower tersebut dan ditanya kembali kepada Terdakwa “dima siso ganjo ang lai” dan dijawab oleh Terdakwa “ado dibawah karpet teras pak” ternyata ditemukanlah 9 (sembilan) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba, saksi Pgl Hafiz menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut, kemudian Terdakwa menjawab bahwa pemilik seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja, dengan cara menerima titipan narkotika jenis ganja dari JOVANI ANNUR Pgl JOVANI (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 17.15 WIB, bertempat di sebuah warung tepi Jalan di Garegeh Jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, bermula Terdakwa sedang minum kopi dan setelah itu Terdakwa didatangi oleh Pgl JOVANI dengan mengatakan “kawan ado nan awak kecekan jo kawan, kalua wak sbnta lah?” dan dijawab oleh Terdakwa “jadih kawan” kemudian Pgl JOVANI dan Terdakwa pergi keluar warung tersebut dan pergi berjalan dipinggir jalan, Pgl JOVANI mengatakan kepada Terdakwa “kawan awak ado gelek kawan, bisa wak titip jo kawan?” dan setelah itu Terdakwa menjawab “jadih kawan, baa kok ka awak lo kawan titip”, Pgl JOVANI menjawab “iyo, ndak tau ka sia awak titip lai do kawan, beko awak agiah bonus pakai untuk kawan, baa?” dan Terdakwa jawab “jadih ndak baa do kawan”, setelah itu Pgl JOVANI mengeluarkan plastik hitam dari dalam jok sepeda motornya dan menitipkan barang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Pgl JOVANI mengatakan kepada Terdakwa “beko mintak tolong ciek kawan, ado urang nio mambali 5 paket ketek” lalu Terdakwa menjawab “tu kama wak antaan kawan?”, kemudian Pgl JOVANI mengatakan “ditapi jalan ko se kawan bia ndak jauah kawan mantaan, kok kawan nio pakai, ambiak se dalam plastik sadang nan lah tabukak tu kawan” setelah itu Terdakwa jawab “jadih kawan, jam bara awak mantaan beko kawan?”, Pgl JOVANI menjawab “jam 8 an beko malam siap Isya kawan, kawan tunggu se tapi jalan ko beko dih”, Terdakwa menjawab “jadih kawan”. Selanjutnya Pgl JOVANI pergi dan Terdakwa tidak mengetahuinya kemana Pgl JOVANI pergi.

Bahwa karena Terdakwa takut menyimpan ganja tersebut dirumah, kemudian Terdakwa menyimpan di sebuah pondok dekat tower yang didepannya ada banyak kolam ikan, karena waktu sudah mau magrib Terdakwa pulang kerumah, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berjalan menuju pondok dekat tower tersebut, sesampai di pondok dekat tower, Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) paket sedang yang telah terbuka didalam plastik hitam tersebut, Terdakwa membuat 1 (satu) linting seperti rokok dan setelah itu Terdakwa bakar dan hisap di belakang pondok dekat tower, setelah Terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) paket yang disuruh Pgl JOVANI untuk diberikan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal, di pinggir jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, kemudian Terdakwa hitung sisa berapa paket kecil didalam plastik hitam, ternyata berjumlah sisa 9 (Sembilan) paket kecil, setelah itu Terdakwa simpan di bawah karpet diteras pondok dekat tower tersebut, Terdakwa berpikir karena hari sudah malam Terdakwa ingin juga menggunakan narkotika jenis ganja yang merupakan bonus untuk Terdakwa karena mau menerima titipan barang narkotika tersebut dari Pgl JOVANI dan setelah itu Terdakwa berencana memakainya saja 1 (satu) paket sedang yang merupakan bonus untuk Terdakwa yang diberikan oleh Pgl JOVANI, dan Terdakwa berencana memakainya dirumah saja. Kemudian Terdakwa berjalan dengan membawa 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang merupakan bonus untuk Terdakwa yang disimpan didalam jaket Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan kepinggir jalan sambil menunggu sesesorang yang akan menemui Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut, selang beberapa waktu setelah itu ada sesesorang yang menghampiri Terdakwa dan ada 2 (dua) orang lagi dibelakangnya menyusul, karena Terdakwa mencurigai orang tersebut bukan orang yang akan mengambil barang 5 (lima) paket kecil yang disuruh oleh Pgl JOVANI dan orang tersebut meneriaki Terdakwa, Terdakwa merasa itu pihak kepolisian kemudian Terdakwa lari kearah kolam didepan pondok dekat tower tersebut dan kemudian Terdakwa terpeleset dan masuk kedalam kolam ikan didepan pondok dekat tower tersebut, setelah itu Terdakwa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dan saat itu 5 (lima) paket kecil tersebut mengapung diatas air didalam kolam, dan 1 (satu) paket sedang karena sudah terbuka bungkusan plastiknya basah kemasukan air, kemudian pihak Kepolisian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada Terdakwa keberadaan ganja serta melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, setelah kesemua barang bukti ditemukan, kemudian petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 128/10422.00/2024 tanggal 08 November 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI, SH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   5 (lima) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 31,33 gr (tiga puluh satu koma tiga puluh tiga gram) dengan berat bersih 26,23 gr (dua puluh enam koma dua puluh tiga gram).

-   1 (satu) paket sedang diduga narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 30,38 gr (tiga puluh koma tiga puluh delapan gram) dengan berat bersih 29,08 gr (dua puluh sembilan koma nol delapan gram).

-   9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 54,42 gr (lima puluh empat koma empat puluh dua gram) dengan berat bersih 45,24 gr (empat puluh lima koma dua puluh empat gram).

Dari keseluruhan barang bukti didapatkan total berat kotor 116,13 gr (seratus enam belas koma tiga belas gram) dengan total berat bersih 100,55 gr (seratus koma lima puluh lima gram).

Untuk selanjutnya dari keseluruhan barang bukti tersebut disisihkan sebanyak berat bersih 10 gr (sepuluh gram) dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisanya sebanyak berat bersih 90,55 gr (Sembilan puluh koma lima puluh lima gram) sebagai barang bukti untuk persidangan di Pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 3228/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 barang bukti berupa:

-   Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dan ranting kering dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 4739/2024/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDER:

----------Bahwa Terdakwa ISRA SEPTIANDIKA Pgl DIKA Bin BENI ISRA pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yaitu yang bernama Terdakwa ISRA SEPTIANDIKA Pgl DIKA Bin BENI ISRA sebagai orang yang memiliki narkotika jenis ganja, kemudian saksi dari Kepolisian yaitu saksi ABDI HAFIZ, SH Pgl HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI Pgl RIKY beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB, saksi Pgl HAFIZ, saksi Pgl RIKY beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang telah mendapati identitas Terdakwa tersebut, bahwasanya Terdakwa sedang berada di Pinggir Jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi serta melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa tergelincir kedalam kolam yang berada di pinggir jalan tersebut, lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat, saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan tentang kepemilikan dan keberadaan narkotika jenis ganja yang dimiliki Terdakwa, kemudian mengatakan “jan kabur ang Dika” dan Terdakwa menjawab “iyo pak indak pak” lalu dilakukanlah penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, Terdakwa mengeluarkan dan memperlihatkan narkotika jenis ganja yang ada dalam jaket terdakwa, ditemukanlah barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening serta uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, selanjutnya saksi dari Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kembali kepada Terdakwa “sagiko se nyo, ndak ado nan lain do” (segini saja tidak ada yang lain), Terdakwa menjawab “ado dipondok dakek tower tu sisonyo pak” kemudian dilakukanlah penggeledahan di sebuah pondok didekat Terdakwa tergelincir ke dalam kolam dekat tower tersebut dan ditanya kembali kepada Terdakwa “dima siso ganjo ang lai” dan dijawab oleh Terdakwa “ado dibawah karpet teras pak” ternyata ditemukanlah 9 (sembilan) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba, saksi Pgl Hafiz menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut, kemudian Terdakwa menjawab bahwa pemilik seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja, dengan cara menerima titipan narkotika jenis ganja dari JOVANI ANNUR Pgl JOVANI (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 17.15 WIB, bertempat di sebuah warung tepi Jalan di Garegeh Jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, bermula Terdakwa sedang minum kopi dan setelah itu Terdakwa didatangi oleh Pgl JOVANI dengan mengatakan “kawan ado nan awak kecekan jo kawan, kalua wak sbnta lah?” dan dijawab oleh Terdakwa “jadih kawan” kemudian Pgl JOVANI dan Terdakwa pergi keluar warung tersebut dan pergi berjalan dipinggir jalan, Pgl JOVANI mengatakan kepada Terdakwa “kawan awak ado gelek kawan, bisa wak titip jo kawan?” dan setelah itu Terdakwa menjawab “jadih kawan, baa kok ka awak lo kawan titip”, Pgl JOVANI menjawab “iyo, ndak tau ka sia awak titip lai do kawan, beko awak agiah bonus pakai untuk kawan, baa?” dan Terdakwa jawab “jadih ndak baa do kawan”, setelah itu Pgl JOVANI mengeluarkan plastik hitam dari dalam jok sepeda motornya dan menitipkan barang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Pgl JOVANI mengatakan kepada Terdakwa “beko mintak tolong ciek kawan, ado urang nio mambali 5 paket ketek” lalu Terdakwa menjawab “tu kama wak antaan kawan?”, kemudian Pgl JOVANI mengatakan “ditapi jalan ko se kawan bia ndak jauah kawan mantaan, kok kawan nio pakai, ambiak se dalam plastik sadang nan lah tabukak tu kawan” setelah itu Terdakwa jawab “jadih kawan, jam bara awak mantaan beko kawan?”, Pgl JOVANI menjawab “jam 8 an beko malam siap Isya kawan, kawan tunggu se tapi jalan ko beko dih”, Terdakwa menjawab “jadih kawan”. Selanjutnya Pgl JOVANI pergi dan Terdakwa tidak mengetahuinya kemana Pgl JOVANI pergi.

Bahwa karena Terdakwa takut menyimpan ganja tersebut dirumah, kemudian Terdakwa menyimpan di sebuah pondok dekat tower yang didepannya ada banyak kolam ikan, karena waktu sudah mau magrib Terdakwa pulang kerumah, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berjalan menuju pondok dekat tower tersebut, sesampai di pondok dekat tower, Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) paket sedang yang telah terbuka didalam plastik hitam tersebut, Terdakwa membuat 1 (satu) linting seperti rokok dan setelah itu Terdakwa bakar dan hisap di belakang pondok dekat tower, setelah Terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) paket yang disuruh Pgl JOVANI untuk diberikan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal, di pinggir jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, kemudian Terdakwa hitung sisa berapa paket kecil didalam plastik hitam, ternyata berjumlah sisa 9 (Sembilan) paket kecil, setelah itu Terdakwa simpan di bawah karpet diteras pondok dekat tower tersebut, Terdakwa berpikir karena hari sudah malam Terdakwa ingin juga menggunakan narkotika jenis ganja yang merupakan bonus untuk Terdakwa karena mau menerima titipan barang narkotika tersebut dari Pgl JOVANI dan setelah itu Terdakwa berencana memakainya saja 1 (satu) paket sedang yang merupakan bonus untuk Terdakwa yang diberikan oleh Pgl JOVANI, dan Terdakwa berencana memakainya dirumah saja. Kemudian Terdakwa berjalan dengan membawa 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang merupakan bonus untuk Terdakwa yang disimpan didalam jaket Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan kepinggir jalan sambil menunggu sesesorang yang akan menemui Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut, selang beberapa waktu setelah itu ada sesesorang yang menghampiri Terdakwa dan ada 2 (dua) orang lagi dibelakangnya menyusul, karena Terdakwa mencurigai orang tersebut bukan orang yang akan mengambil barang 5 (lima) paket kecil yang disuruh oleh Pgl JOVANI dan orang tersebut meneriaki Terdakwa, Terdakwa merasa itu pihak kepolisian kemudian Terdakwa lari kearah kolam didepan pondok dekat tower tersebut dan kemudian Terdakwa terpeleset dan masuk kedalam kolam ikan didepan pondok dekat tower tersebut, setelah itu Terdakwa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dan saat itu 5 (lima) paket kecil tersebut mengapung diatas air didalam kolam, dan 1 (satu) paket sedang karena sudah terbuka bungkusan plastiknya basah kemasukan air, kemudian pihak Kepolisian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada Terdakwa keberadaan ganja serta melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, setelah kesemua barang bukti ditemukan, kemudian petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 128/10422.00/2024 tanggal 08 November 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI, SH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   5 (lima) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 31,33 gr (tiga puluh satu koma tiga puluh tiga gram) dengan berat bersih 26,23 gr (dua puluh enam koma dua puluh tiga gram).

-   1 (satu) paket sedang diduga narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 30,38 gr (tiga puluh koma tiga puluh delapan gram) dengan berat bersih 29,08 gr (dua puluh sembilan koma nol delapan gram).

-   9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 54,42 gr (lima puluh empat koma empat puluh dua gram) dengan berat bersih 45,24 gr (empat puluh lima koma dua puluh empat gram).

Dari keseluruhan barang bukti didapatkan total berat kotor 116,13 gr (seratus enam belas koma tiga belas gram) dengan total berat bersih 100,55 gr (seratus koma lima puluh lima gram).

Untuk selanjutnya dari keseluruhan barang bukti tersebut disisihkan sebanyak berat bersih 10 gr (sepuluh gram) dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisanya sebanyak berat bersih 90,55 gr (Sembilan puluh koma lima puluh lima gram) sebagai barang bukti untuk persidangan di Pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 3228/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 barang bukti berupa:

-   Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dan ranting kering dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 4739/2024/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

 

KEDUA:

----------Bahwa Terdakwa ISRA SEPTIANDIKA Pgl DIKA Bin BENI ISRA pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja untuk dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa yang ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi di Jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB, yang pada saat itu Terdakwa sedang menunggu seseorang yang akan mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak 5 (lima) paket kecil dari Terdakwa, kira-kira satu jam sebelum Terdakwa ditangkap yaitu sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa yang sudah berada di pondok dekat tower yang beralamat di jalan yang telah disebutkan diatas, Terdakwa hendak menunggu seseorang yang akan mengambil Narkotika jenis ganja tersebut, sambil menunggu seseorang yang akan menemui Terdakwa, Terdakwa terlebih dahulu mengambil narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) paket sedang yang telah dibuka didalam plastik hitam yang merupakan bonus untuk dipakai oleh Terdakwa, lalu Terdakwa membuat 1 (satu) linting seperti rokok dan setelah itu Terdakwa bakar dan hisap seperti menghisap rokok di belakang pondok dekat tower sampai habis, setelah Terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, barulah kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) paket yang disuruh Pgl JOVANI (DPO) untuk diberikan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di pinggir jalan NJ Datuak Mangkuto Ameh Kelurahan Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, disaat Terdakwa sedang menunggu seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut, kemudian Terdakwa ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi.

Bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut kegunaannya bagi terdakwa untuk pakaian terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan, dan jika tidak ada menggunakan narkotika jenis ganja, juga tidak berefek apa-apa bagi badan terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor: SKHN/73/XI/2024/Klinik, tanggal 12 November 2024 atas nama ISRA SEPTIANDIKA yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab: dr. Fadhil Naufal Ammar, didapatkan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS TETRAHYDROCANNABINOL.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya