Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Bkt | PONHI ASDIEGO | PT. Miftahuljannah Sejahtera Karya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2024/PN Bkt | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Bahwa pada mulanya Penggugat mendapat informasi pada tahun 2019 akan adanya Pembangunan Perumahan Assalam Parak Tingga dengan system Syariah, tanpa DP, tanpa riba, tanpa sita, tanpa denda, tanpa cheking, dengan angsuran syariah berkisar Rp. 2,5 juta. Maka mengetahui hal tersebut Penggugat merasa tertarik untuk membeli satu unit perumahan tersebut, dan setelah ditelusuri diketahui pengembangnya adalah CV. Pelita Andalas Sejahtera Syariah (CV. PAS); 2. Bahwa Perumahan Assalam Parak Tingga beralamat di Jl. PDRI Daujuang Parak Tingga Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Dimana Perumahan tersebut terdiri dari dua bahagian Kawasan/Lokasi, yang dipisahkan dengan kebun sayur Masyarakat, Dimana Kawasan pertama Sertifikatnya atas nama Elhesti Yendri (Turut Tergugat I), dan Kawasan yang kedua Sertifikatnya atas nama Ilfadri (Turut Tergugat II), namun kemudian saat ini baru diketahui bahwa nama yang tertera di sertifikat tersebut tertukar, dengan kata lain tanah yang sesungguhnya dimiliki oleh Ilfadri namun Sertifikatnya atas nama Elhesti Yendri, dan sebaliknya tanah yang milik Elhesti Yendri terdaftar di sertifikat atas nama Ilfadri; 3. Bahwa setelah melihat brosur penjualan perumahan, dan juga setelah mendapat informasi dan keterangan mendetail terkait cara pembayaran secara syariah, maka Penggugat memutuskan untuk membeli satu unit rumah type 65 pada perumahan Assalam Parak Tingga tersebut. Kemudian Penggugat mendatangi kantor CV. PAS yang beralamat di jalan Soekarno Hatta No. 90 Kelurahan Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Kode pos 26129, dan disana Penggugat bertemu dengan Rinto Nofris yang mendapat kuasa dari CV. PAS untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan Perumahan Assalam Parak Tingga. Dan pada akhirnya pada tanggal 3 November 2019, Penggugat dan CV. PAS menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB);
5. Bahwa setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dengan CV. PAS disepakati dan ditandatangani kemudian Penggugat melakukan pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan. Dan kemudian Penggugat diberitahukan oleh Tergugat bahwa pembayaran cicilan tidak lagi melalui rekening CV. PAS, namun ke rekening yang ditunjuk PT. Miftahuljannah Sejahtera Karya (PT. MS Karya), dikarenakan CV. PAS sudah berganti ke PT. MS Karya yang direktur utamanya saat itu adalah Rinto Nofris. Dan semua hal yang menyangkut perjanjian antara CV. PAS dengan pihak ketiga diambil alih oleh PT. MS Karya (Tergugat); 6. Bahwa karena mengingat Penggugat sangat membutuhkan untuk memiliki rumah kediaman pribadi, maka Penggugat berupaya untuk segera memenuhi jumlah pembayaran sebesar nilai yang disyaratkan untuk dapat dilakukan serah terima kunci atas rumah yang Penggugat beli di Perumahan Assalam Parak Tingga, sehingga pada bulan juni 2021, Penggugat akhirnya dapat memenuhi pembayaran senilai harga untuk serah terima kunci yakni senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan sebagaimana yang telah diperjanjikan, bahwa Tergugat diberi waktu selama 6 (enam) bulan sejak pembayaran telah dibayar oleh konsumen sebesar harga untuk serah terima kunci, untuk menyelesaikan pelaksanaan Pembangunan rumah sesuai yang diperjanjikan; 7. Bahwa setelah enam bulan sejak Penggugat membayar sejumlah uang senilai harga untuk serah terima kunci, yakni tepatnya bulan Desember 2021, Tergugat tidak juga melakukan kewajibannya menyelesaikan Pembangunan rumah yang Penggugat beli yakni Kavlingan Nomor : KAV.C 01 di Perumahan Assalam Parak Tingga, sehingga Penggugat mendesak Tergugat untuk memenuhi kewajibannya tersebut, hal ini disebabkan karena pada bulan januari Penggugat sudah dipindahtugaskan ke Kota Bukittinggi, Dimana sebelumnya Penggugat berkerja di Pasaman Barat. Namun sampai bulan Januari 2022 Tergugat tidak juga memenuhi kewajibannya, dan kemudian Tergugat berjanji akan memenuhi kewajibannya pada bulan April 2022, dan akibatnya Penggugat beserta keluarga terpaksa mencari rumah kontrakan, dengan harapan Tergugat akan memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan Pembangunan rumah tersebut. Namun sampai bulan April 2022 Tergugat masih juga belum menyelesaikan kewajibannya; 8. Bahwa dikarenakan Penggugat terus mendesak Tergugat, kemudian pada tanggal 21 Juni 2022 Tergugat berjanji akan menyelesaikan Pembangunan pada tanggal 21 Agustus 2022, sekaligus pada saat itu Tergugat dan Penggugat membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual beli (SPPJB), dengan tujuan untuk memperbaharui SPPJB yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat yang saat itu masih berbentuk CV. PAS; 9. Bahkan Tergugat pada tanggal 17 Agustus 2022, meminta kepada Penggugat agar menyetor uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dengan alasan untuk biaya pemasangan pintu sliding dikamar lantai dua, dan biaya pemasangan jendela,. Hal ini tentunya sudah sangat bertentangan dengan kesepakatan yang diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat; 10. Dan akhirnya, sampai tanggal yang dijanjikan yakni tanggal 21 Agustus 2022, Tergugat tidak juga dapat menyelesaikan kewajibannya menyelesaikan Pembangunan rumah, sehingga Penggugat terus mendesak Tergugat, justru Tergugat pada tanggal 23 Agustus 2022 Kembali meminta Penggugat untuk menyetor uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebanyak dua kali, dengan alasan untuk membiayai pembelian dan pemasangan mesin pompa air dan pembuatan sumur bor. Hal ini bertentangan dengan spesifikasi yang telah diuraikan pada brosur penjualan Perumahan Assalam Parak Tingga yang di awalnya diperlihatkan kepada Penggugat. Dimana pampa dan tanki adalah gratis. Maka perbuatan Tergugat tersebut nyatalah telah menyalahi perjanjian. Dimana yang seharusnya berkewajiban melaksanakan Pembangunan adalah Tergugat dengan pembiayaan Tergugat, dan kewajiban Penggugat adalah membayar harga pembelian yang telah disepakati dengan cara mencicil sebagaimana tertera didalam PPJB. Dan pada akhirnya Penggugat disuruh menempati rumah yang saat itu masih dalam pengerjaan (belum selesai); 11. Bahwa karena mengingat Penggugat tidak mau mengalami kerugian yang semakin banyak, Dimana selama menunggu penyelesaian Pembangunan rumah, Penggugat harus membayar sewa rumah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Maka akhirnya pada tanggal 28 Agustus 2022 Penggugat akhirnya menempati rumah di Perumahan Assalam Parak Tinggi dengan nomor Kavling C-01, dengan kondisi rumah yang sama sekali berbeda dengan gambar awal yang diperlihatkan kepada Penggugat sebelum PPJB di tanda tangani, kondisi rumah juga banyak yang masih belum diselesaikan, yakni diantara nya sebagai berikut : 12. Bahwa atas kondisi sebagaimana yang diuraikan pada posita angka 10 diatas, maka Penggugat telah pula melayangkan surat keberatan/complain kepada Tergugat, namun surat tersebut tidak pernah ditindak lanjuti, bahkan Tergugat justru menyuruh Penggugat untuk melakukan perbaikan dengan biaya sendiri, Dimana dalih Tergugat nantinya biaya yang keluar dalam melakukan perbaikan tersebut akan dikurangi sisa cicilan rumah Penggugat. Hal ini tentunya sangat tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat, Dimana Tergugat adalah pelaksana Pembangunan hingga 100 persen, dan kewajiban Penggugat adalah membayar jumlah harga rumah sebagaimana yang telah disepakati. Demikian juga hal nya terhadap kekurangan, dan bagian-bagian yang tidak dikerjakan oleh Tergugat, akan ditaksir nilainya, kemudian akan dikurangi sisa cicilan rumah Penggugat. Tindakan tersebut jelas menunjukkan bahwa Tergugat telah melakukan wan prestasi yakni sebagai berikut : 13. Bahwa pada bulan januari 2023, Para Tergugat (pemilik tanah) menyatakan akan menutup akses jalan keluar masuk perumahan Assalam Parak Tingga, dan akhirnya pada tanggal 3 Februari 2023 akses jalan di perumahan Assalam Parak Tingga ditutup oleh pemilik tanah (Para Turut Tergugat), setelah Penggugat menanyakan kepada Para Turut Tergugat (pemilik tanah) diperolehlah informasi bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pembelian tanah kepada pemilik tanah (Turut Tergugat), kemudian atas hal tersebut Penggugat menghubungi Tergugat, dan Tergugat berjanji akan menyelesaikan permasalahan dengan pemilik tanah tersebut; 14. Bahwa karena adanya permasalahan dari Pemilik tanah (Para Turut Tergugat) sehingga Penggugat ingin memastikan kepastian status kepemilikan tanah, sehingga pada bulan maret 2023 Penggugat menghentikan pembayaran cicilan, dikarenakan ketidakjelasan status tanah yang Penggugat tempati, dan hal ini juga pada saat itu Penggugat berkoordinasi dengan direktur PT. MS Karya, yakni Joni Hendra, dan beliau menyampaikan untuk sementara lebih baik cicilan bulanan dihentikan sampai adanya kejelasan. Selain itu sejak bulan April 2023 kantor PT. MS Karya (Tergugat) sudah pindah, dan tidak diketahui keberadaanya; 15. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Penggugat dan bersama konsumen yang lainnya mendapat undangan dari kuasa hukum Tergugat, Dimana pertemuan itu dibahas tentang permasalahan tentang perumahan Assalam Parak Tingga , yang juga dihadiri oleh Pemilik tanah (Para Turut Tergugat), dan pada saat pertemuan itu, Penggugat baru mengetahui bahwa sertifikat tanah yang diatasnya dibangun bangunanan rumah yang Penggugat beli yakni Perumahan Assalam Parak Tingga Nomor Kav. C.01 dimana sertifikatnya bukan atas nama Erman sebagaimana yang disebutkan didalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat, melainkan atas nama Elhesti Yenri (Turut Tergugat I) yakni dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 753, sedangkan pemilik yang berhak adalah Ilfadri (Turut Tergugat II), namun didalam pertemuan tersebut tidak ditemukan jalan keluarnya. Bahkan didalam pertemuan tersebut Tergugat mengarahkan konsumen untuk membayar langsung cicilan rumah kepada pemilik tanah untuk menutupi kewajibannya yang harus dibayarkan Tergugat sebagai pembayaran atas harga tanah tempat dibangunnya perumahan Assalam Parak Tingga tersebut; 16. Bahwa didalam pertemuan yang diadakan pada tanggal 11 Mei 2023 tersebut Tergugat bahkan memberikan dua pilihan kepada Penggugat dan konsumen yang lain, untuk membayar sisa hutang cicilan rumah keseluruhan secara sekaligus, atau jika tidak bersedia, maka segala kekurangan dari kewajiban Tergugat dalam melaksanakan dan menyelesaikan bangunan akan dikurangkan terhadap sisa pembayaran cicilan rumah yang harus Penggugat bayar, sedangkan untuk menilai besaran biaya atau nilai semua pekerjaan yang belum dikerjakan oleh Tergugat tidak ada standar bakunya, hanya ditaksir secara sepihak oleh Tergugat. Hal tersebut makin membuktikan bahwa Tergugat sudah melakukan Tindakan semena-mena, dan tidak bertanggung jawab, bahkan menempatkan posisi Konsumen khususnya Penggugat kepada posisi yang lemah, dan dirugikan, hal ini tentunya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik itu Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maupun Undang-undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; 17. Bahwa pada tanggal 05 Juni 2023, Penggugat mendapat informasi dari konsumen Perumahan Assalam Parak Tingga yang lain, adanya peringatan dari pemilik tanah (Turut Tergugat I), agar Bersiap-siap karena jika permasalahan jual beli tanah antara Pemilik tanah dengan Tergugat tidak selesai, maka konsumen perumahan Assalam Parak Tingga disuruh mengangkat rumah dari atas tanah miliknya tersebut; 18. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2023, Penggugat bersama konsumen yang lainnya Kembali diundang oleh kuasa hukum Tergugat untuk hadir dalam pertemuan di kantor kuasa hukum Tergugat untuk membicarakan jalan keluar tentang permasalahan perumahan Assalam Parak Tingga, namun tidak juga menemukan jalan keluar; 19. Pada tanggal 08 Juli 2023 Penggugat bersama dengan konsumen perumahan Assalam Parak Tingga diundang oleh Para Turut Tergugat melalui kuasa hukumnya, dalam rangka membicarakan persoalan jual beli tanah antara Para Turut Tergugat dengan Tergugat yang belum tuntas, namun dalam pertemuan tersebut tidak adanya penyelesaian; 20. Bahwa Penggugat berkali-kali mencoba menjumpai Rinto Nofris selaku Direktur dari PT. MS. Karya, namun tidak bisa ditemui; 21. Bahwa pada awal Juanuari 2024, dikarenakan telah berakhirnya perjanjian jual beli tanah antara Tergugat dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, Penggugat pernah berkoordinasi dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, dengan itikad baik dalam rangka mencarikan Solusi terbaik atas permasalahan status kepemilikan tanah perumahan Assalam Parak Tingga, khususnya untuk rumah yang Penggugat beli, dan akan dilakukan pemecahan sertifikat untuk nomor kavlingan yang Penggugat beli, namun ternyat setelah berkoordinasi dengan Turut Tergugat III, diperoleh info bahwa sertifikat tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh kuasa hukum Tergugat, dan sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai permasalahan tersebut, sehingga Penggugat merasa Tergugat memang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan Perumahan Assalam Parak Tingga, sebagaimana yang dibahas dalam perkara Aquo; 22. Bahwa pada bulan Juni 2024 pihak Tergugat melalui kuasanya mengundang seluruh konsumen dan memberikan ultimatum yang menawarkan dua pilihan, apakah akan melanjutkan Kerjasama atau mengakhiri kerjasama, dengan syarat-syarat yang sangat merugikan pihak Konsumen, bahkan Tergugat memberitahukan kepada konsumen yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut dianggap telah menyetujui apapun yang akan disepakati dalam pertemuan tersebut. Hal ini menunjukkan sikap Tergugat yang arogan dan tidak bertanggung jawab. Tindakan arogan, kesewenang-wenangan bahkan intimidasi tersebut makin menguatkan bahwa Tergugat sama sekali tidak beritikad baik, justru mencari jalan agar terlepas dari semua tanggung jawab, dengan kerugian yang dibebankan kepada Konsumen pada umumnya dan khususnya bagi Penggugat; 23. Bahwa Penggugat pernah melakukan pemeriksaan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) atasa Pembangunan perumahan Assalam parak tingga tersebut namun diketahui ternyata perumahan tersebut tidak pernah memiliki IMB; 24. Bahwa kemudian, pada sekitar awal bulan Juni 2024, beberapa kali Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, langsung mendatangi konsumen dan menjumpai konsumen yang sudah menempati rumah di perumahan Assalam Parak Tingga tersebut, dan menyuruh agar Kosumen mengosongkan dan meninggalkan rumah yang telah Penggugat tempati, disebabkan karena permasalahan jual beli tanah tempat dibangunnya Perumahan Assalam Parak Tingga belum juga diselesaikan oleh Tergugat, sedangkan pada saat itu perjanjian jual belinya telah berakhir, hal tersebut dilakukan oleh Para Turut Tergugat, karena menurut Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah merupakan pemilik sah dari tanah, dimana diatasnya telah dibangun perumahan Assalam Parak Tingga; 25. Bahwa kejadian tersebut menyebabkan rasa yang tidak nyaman bagi Penggugat dan juga beberapa konsumen yang telah tinggal di perumahan tersebut, dan status Penggugat sebagai konsumen atas pembelian perumahan Assalam Parak Tingga semakin tidak jelas, baik itu terhadap bangunannya maupun terhadap status kepemilikan tanahnya, hal ini tentunya sudah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5); 26. Bahwa setelah ditelusuri di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi, sampai saat ini status kepemilikan tanah khususnya kavlingan No. 04 atas nama Penggugat dan pada umumnya tanah dibangunnya Perumahan Assalam Parak Tingga masih belum bisa dilakukan pemecahan terhadap Sertifikat asalnyanya, baik itu atas nama Turut Tergugat I maupun atas nama Turut Tergugat II, bahkan Penggugat mendapat informasi, bahwa adanya Upaya pemblokiran terhadap Sertifikat asal atas tanah Dimana Perumahan Assalam Parak Tingga dibangun; 27. Bahwa atas permasalahn yang timbul yang telah nyata merugikan Penggugat selaku konsumen, Penggugat pernah berkonsultasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi, namun Penggugat diarahkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittingi, dikarenakan sebelumnya pernah juga konsumen Perumahan Assalam Parak Tingga mengajukan permohonan kepada BPSK, namun Tergugat tidak pernah menghadiri panggilan di BPSK tersebut; 28. Bahwa Tergugat telah beritikad tidak baik dengan mengabaikan janjinya maka secara hukum berdasarkan fakta-fakta yang tak terbantahkan terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yaitu : 29. Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut secara hukum menimbulkan sanksi untuk membayar ganti rugi dan segala biaya pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh Penggugat, beserta kerugian dan bunga. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 1248 KUHPerdata, yaitu : 30. Bahwa karena perbuatan Tergugat tersebut Penggugat mengalami kerugian Materiil yakni berupa : 31. Bahwa mengacu pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung 2822 K/Pdt/2014, Dimana didalam putusan tersebut terdapat kaidah baru, yakni tentang perluasan ganti kerugian didalam wan prestasi, Dimana juga mencakup kerugian Immaterial. Sehingga mengacu pada hal tersebut, maka patutlah Penggugat juga meminta ganti kerugian atas wan prestasi yang dilakukann oleh Tergugat, yakni karena adanya rasa khawatir, tertekan, rasa tidak nyaman yakni terganggunya pikiran dan tenaga, selama permasalahan yng ditimbulkan akibat wanprestasinya Tergugat, sehingga pantaslah jika Penggugat menerima ganti kerugian Immaterial sebesar Rp. 50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah); 32. Bahwa Gugatan Penggugat cukup alasan hukum, ini didasarkan pada “adanya surat yang sah, dan suatu tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti” sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 180 HIR untuk dapat dikabulkannya Gugatan dengan Pelaksanaan Putusan Terlebih Dahulu (Uit voervaar bij Vooraraad) walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (vide Pasal 180 HIR); 33. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat jika lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |