Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Bkt Zulhelda, S.H Alex Cartollo panggilan Alex Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-842/L.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alex Cartollo panggilan Alex[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa ALEX CARTOLLO Pgl ALEX pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan dekat jembatan Aro Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :------------------------------

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas Terdakwa menghubungi TIO (DPO) menggunakan 1 (satu) unit HP merek Redmi warna biru miliknya dan memesan narkotika jenis shabu kepada Tio seharga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa bertemu dengan Tio di pinggir jalan dekat jembatan Aro Kab. Agam dan Tio menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening narkotika jenis shabu dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sesampai dirumah sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut dan sekira pukul 14.00 wib Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil sedangkan sisanya 2 (dua) paket shabu terbungkus plastik klip bening Terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok Manchester warna putih. Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa dihubungi oleh saksi Anugrah Ilahi Pgl Geri (penuntutan diajukan terpisah) melalui chat whatsapp dan memesan shabu seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Sekira pukul 21.30 wib saksi Rino Putra, SH dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mengamankan saksi Anugrah Ilahi Pgl Geri dan berdasarkan pengembangan saksi Rino Putra,SH dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan Terdakwa dan dihadapan saksi Abdul Halim Jebrineldi dam Firdaus dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dibawah tikar didalam kamar, 1 (satu) kotak rokok manchester warna putih yang berisikan 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening di atas tikar dekat tong sampah, 1 (satu) buah pirek kaca di dalam kantong celana dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru.  Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 013/10422.00/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Yopika Jepisa NIK.P.83203 Manager Gadai pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 9 (sembilan) paket narkotika diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan etelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,86 gr (satu koma delapan puluh enam gram) dan berat bersih 1,41 gram (satu koma empat puluh satu gram);
  • 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 7,76 gr (tujuh koma tujuh puluh enam gram) dan berat bersih 7,26 gr (tujuh koma dua puluh enam gram).

Dari rincian di atas didapatkan total berat kotor 9,62 gr (sembilan koma enam puluh dua gram) dan total berat bersih 8,67 gr (delapan koma enam puluh tujuh gram).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0351/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ALEX CARTOLLO Pgl ALEX dengan nomor barang bukti 0581/2024/NNF dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa Terdakwa ALEX CARTOLLO Pgl ALEX pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jorong Jalikur Patanangan Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas sekira pukul 21.30 wib saksi Rino Putra, SH dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mengamankan saksi Anugrah Ilahi Pgl Geri (penuntutan diajukan terpisah) karena ditemukan narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli dari Terdakwa, kemudian setelah dilakukan pengembangan perkara, saksi Rino Putra,SH dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan Terdakwa dan dihadapan saksi Abdul Halim Jebrineldi dam Firdaus dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dibawah tikar didalam kamar, 1 (satu) kotak rokok manchester warna putih yang berisikan 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening di atas tikar dekat tong sampah, 1 (satu) buah pirek kaca di dalam kantong celana dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari TIO (DPO) seharga Rp. 7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 013/10422.00/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Yopika Jepisa NIK.P.83203 Manager Gadai pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 9 (sembilan) paket narkotika diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan etelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,86 gr (satu koma delapan puluh enam gram) dan berat bersih 1,41 gram (satu koma empat puluh satu gram);
  • 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 7,76 gr (tujuh koma tujuh puluh enam gram) dan berat bersih 7,26 gr (tujuh koma dua puluh enam gram).

Dari rincian di atas didapatkan total berat kotor 9,62 gr (sembilan koma enam puluh dua gram) dan total berat bersih 8,67 gr (delapan koma enam puluh tujuh gram).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0351/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ALEX CARTOLLO Pgl ALEX dengan nomor barang bukti 0581/2024/NNF dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya