| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Kota Bukittinggi tepatnya di alamat Jl. Koto Selayan No 9, RT 001/RW 001, Kel. Koto Selayan, Kec. Mandiangin Koto Selayan telah meninggal seorang Warga yang bernama NAUMAN KARI SAMPONO ALMARHUM yang meninggal karena Sakit Tua dan di Kebumikan di pemakaman Keluarga yang beralamat Jl. Koto Selayan No 9, RT 001/RW 001, Kel. Koto Selayan, Kec. Mandiangin Koto Selayan;
3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk Mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas Nama NAUMAN KARI SAMPONO;
4. Membebaskan biaya Perkara Kepada Pemohon.
|