Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Bkt Yelida Endrawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yelida Endrawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2.    Menetapkan bahwa di Kota Bukittinggi tepatnya di alamat Jl. Koto Selayan No 9, RT 001/RW 001, Kel. Koto Selayan, Kec. Mandiangin Koto Selayan telah meninggal seorang Warga yang bernama NAUMAN KARI SAMPONO ALMARHUM yang meninggal karena Sakit Tua dan di Kebumikan di pemakaman Keluarga yang beralamat Jl. Koto Selayan No 9, RT 001/RW 001, Kel. Koto Selayan, Kec. Mandiangin Koto Selayan;
3.    Memerintahkan Kepada Pegawai Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk Mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas Nama NAUMAN KARI SAMPONO;
4.    Membebaskan biaya Perkara Kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak