Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H Dori andra saputra pgl dori Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2281 /L.3.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dori andra saputra pgl dori[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-81/BKT/Enz.2/10/2025

 

a.Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

DORI ANDRA SAPUTRA Pgl DORI

NIK

 

1304031409000001

Tempat lahir

:

Rambatan

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 14 September 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Sutan Syahril GG Pelajar Kelurahan Tarok Dipo Kec Guguak Panjang Kota Bukittinggi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

        1. Penangkapan  :  Sejak tgl 24 Juni 2025 s/d 27 Juni 2025.
        2. Penahanan :

-

Penyidik

:

Rutan tgl 27 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan tgl 17 Juli 2025 s/d 25 Agustus 2025.

-

Perpanjangan Ketua PN

:

Ke I Rutan tgl 26 Agustus 2025 s/d 24 September  2025. Ke II Rutan tgl 25 September 2025 s/d 24 Oktober 2025

-

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan tgl 24 Oktober 2025  s/d  12 November 2025

 

DAKWAAN :

KESATU:

      Primair:

------------Bahwa terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 yang bertempat di pinggir jalan di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Agam yang oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk mengadili (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

-------Berawal bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dihubungi oleh seseorang bernama Panggilan Boni (DPO), melalui panggilan WhatApps meminta terdakwa untuk menemuinya di daerah Jembes Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang kota Bukittinggi, dan setelah bertemu Boni meminta kepada terdakwa untuk membantunya mendapatkan narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menjanjikan uang untuk terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa setuju Boni ikut bersama terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam dengan Plat Nomor BA 5584 IA yang terdakwa kendarai. Selanjutnya diperjalanan menuju Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam, Boni meminta untuk turun dan menunggu saja di Simpang Empat dekat Pasar Padang Lua Kecamatan Banuhampu Kab. Agam, dan setelah terdakwa mengantarkan Boni ke Simpang Empat dekat Pasar Padang Lua, selanjutnya terdakwa sendirian pergi ke Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam untuk menemui MENDRA PGL MEN (dalam berkas terpisah) yang telah dihubungi oleh terdakwa sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib di pinggir jalan daerah Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam terdakwa bertemu dengan MENDRA Panggilan MEN lalu terdakwa langsung memberikan uang kepada MENDRA Panggilan MEN Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya MENDRA Panggilan MEN langsung memberikan 2 (dua) paket berisikan narkotika golongan I jenis metamfetamin atau lebih dikenal dengan sebutan shabu terbungkus plastic klip bening kepada terdakwa. Setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam Case HP (pelindung HP) milik nya kemudian terdakwa pun menjemput n Boni di Simpang Empat dekat Pasar Padang Lua. Setelah itu Boni mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di kontrakan terdakwa yang bertempat di Sebuah Rumah di Pulai Anak Air Kelurahan Guguk Panjang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Di perjalanan menuju kontrakannya, terdakwa dan BONI  singgah di Apotek NADYA didaerah kubang putih kec. Banuhampu kab. Agam untuk membeli sebuah pirek kaca, setelah itu terdawa dan BONI membeli membeli 1 (satu) botol minuman Aqua, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah Mancis di sebuah kedai. Setelah itu terdakwa dan BONI langsung ke Rumah kontrakan terdakwa di Pulai Anak Air Kelurahan Guguk Panjang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.--------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya setelah sampai di Kontrakan terdakwa lalu terdakwa memberikan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening tersebut kepada Boni. Kemudian Boni merakit alat hisap shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah Pirek Kaca, 1 (satu) buah Aqua dan 1 (satu) buah pipet. Kemudian setelah alat hisap shabu selesai dirakit Boni memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening kedalam Pirek Kaca. Kemudian Panggilan Boni menggunakan narkotika jenis shabu yang telah berada dalam alat hisap shabu tersebut bersama dengan terdakwa secara Bergantian dengan membakar bagian bawah pirek dengan menggunakan api mancis dan menghisap bagian pipetnya seperti menghisap rokok pada umumnya. ----------------

----------Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 wib datang sekira 6 (enam) orang berpakaian Preman mengaku dari Anggota Kodim 0304 Agam ke Kontrakan terdakwa dan  mengamankan terdakwa, kemudian Anggota Kodim 0304 Agam juga mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong, 1 (satu) Unit HP Merk Poco Warna Biru, 1 (satu) buah Korek/ Mancis Warna Hitam yang terletak di atas lantai pada ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI, dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa oleh Anggota Kodim 0304 Agam ke Kantor Kodim 0304 Agam, untuk selanjutnya dilaporkan ke penyidik satresnarkoba Polresta Bukittinggi kemudian  terdakwa dan barang bukti dibawa kembali ke rumah kontrakan terdakwa untuk menunjukkan kembali kepada petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi proses pada saat terdakwa diamankan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti dengan disaksikan oleh saksi masyarakat setempat, Selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------

 

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor: 0203/10422.00/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan hasil sebagai berikut :

“1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan Setelah ditimbang didapatkan dengan berat kotor 0,15 gr (Nol Koma Lima Belas Gram) dengan berat bersih 0,06 gr (Nol Koma Nol Enam Gram).”

Dari keseluruhan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 2595 /NNF / 2025  tanggal 1 Agustus 2025, hasil pemerikasaan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan nomor barang bukti 3665/2025/NNF diperoleh kesimpulan:  setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3665/2025/NNF berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina  (yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.)

Bahwa terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------

Perbuatan terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

   

       Subsidair:

    

----------Bahwa terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 yang bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Pulai Anak Air Kelurahan Guguk Panjang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

-------Berawal bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dihubungi oleh seseorang bernama Panggilan Boni (DPO), melalui panggilan WhatApps meminta terdakwa untuk menemuinya di daerah Jembes Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang kota Bukittinggi, dan setelah bertemu Boni meminta kepada terdakwa untuk membantunya mendapatkan narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menjanjikan uang untuk terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa setuju Boni ikut bersama terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam dengan Plat Nomor BA 5584 IA yang terdakwa kendarai. Selanjutnya diperjalanan menuju Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam, Boni meminta untuk turun dan menunggu saja di Simpang Empat dekat Pasar Padang Lua Kecamatan Banuhampu Kab. Agam, dan setelah terdakwa mengantarkan Boni ke Simpang Empat dekat Pasar Padang Lua, selanjutnya terdakwa sendirian pergi ke Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam untuk menemui MENDRA PGL MEN (dalam berkas terpisah) yang telah dihubungi oleh terdakwa sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib di pinggir jalan daerah Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam terdakwa bertemu dengan MENDRA Panggilan MEN lalu terdakwa langsung memberikan uang kepada MENDRA Panggilan MEN Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya MENDRA Panggilan MEN langsung memberikan 2 (dua) paket berisikan narkotika golongan I jenis metamfetamin atau lebih dikenal dengan sebutan shabu terbungkus plastic klip bening kepada terdakwa. Setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam Case HP (pelindung HP) milik nya kemudian terdakwa pun menjemput n Boni di Simpang Empat dekat Pasar Padang Lua. Setelah itu Boni mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di kontrakan terdakwa yang bertempat di Sebuah Rumah di Pulai Anak Air Kelurahan Guguk Panjang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Di perjalanan menuju kontrakannya, terdakwa dan BONI  singgah di Apotek NADYA didaerah kubang putih kec. Banuhampu kab. Agam untuk membeli sebuah pirek kaca, setelah itu terdawa dan BONI membeli membeli 1 (satu) botol minuman Aqua, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah Mancis di sebuah kedai. Setelah itu terdakwa dan BONI langsung ke Rumah kontrakan terdakwa di Pulai Anak Air Kelurahan Guguk Panjang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.--------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya setelah sampai di Kontrakan terdakwa lalu terdakwa memberikan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening tersebut kepada Boni. Kemudian Boni merakit alat hisap shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah Pirek Kaca, 1 (satu) buah Aqua dan 1 (satu) buah pipet. Kemudian setelah alat hisap shabu selesai dirakit Boni memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening kedalam Pirek Kaca. Kemudian Panggilan Boni menggunakan narkotika jenis shabu yang telah berada dalam alat hisap shabu tersebut bersama dengan terdakwa secara Bergantian dengan membakar bagian bawah pirek dengan menggunakan api mancis dan menghisap bagian pipetnya seperti menghisap rokok pada umumnya. ----------------

----------Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 wib datang sekira 6 (enam) orang berpakaian Preman mengaku dari Anggota Kodim 0304 Agam ke Kontrakan terdakwa dan  mengamankan terdakwa, kemudian Anggota Kodim 0304 Agam juga mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong, 1 (satu) Unit HP Merk Poco Warna Biru, 1 (satu) buah Korek/ Mancis Warna Hitam yang terletak di atas lantai pada ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI, dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa oleh Anggota Kodim 0304 Agam ke Kantor Kodim 0304 Agam, untuk selanjutnya dilaporkan ke penyidik satresnarkoba Polresta Bukittinggi kemudian  terdakwa dan barang bukti dibawa kembali ke rumah kontrakan terdakwa untuk menunjukkan kembali kepada petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi proses pada saat terdakwa diamankan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti dengan disaksikan oleh saksi masyarakat setempat, Selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------

 

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor: 0203/10422.00/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan hasil sebagai berikut :

“1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan Setelah ditimbang didapatkan dengan berat kotor 0,15 gr (Nol Koma Lima Belas Gram) dengan berat bersih 0,06 gr (Nol Koma Nol Enam Gram).”

Dari keseluruhan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 2595 /NNF / 2025  tanggal 1 Agustus 2025, hasil pemerikasaan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan nomor barang bukti 3665/2025/NNF diperoleh kesimpulan:  setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3665/2025/NNF berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina  (yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.)
  • Bahwa terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

 

 

KEDUA:

 

            

----------Bahwa terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 yang bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Pulai Anak Air Kelurahan Guguk Panjang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan  narkotika golongan I Bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

-------Berawal bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dihubungi oleh seseorang bernama Panggilan Boni (DPO), melalui panggilan WhatApps meminta terdakwa untuk menemuinya di daerah Jembes Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang kota Bukittinggi, dan setelah bertemu Boni meminta kepada terdakwa untuk membantunya mendapatkan narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menjanjikan uang untuk terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa setuju Boni ikut bersama terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam dengan Plat Nomor BA 5584 IA yang terdakwa kendarai. Selanjutnya diperjalanan menuju Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam, Boni meminta untuk turun dan menunggu saja di Simpang Empat dekat Pasar Padang Lua Kecamatan Banuhampu Kab. Agam, dan setelah terdakwa mengantarkan Boni ke Simpang Empat dekat Pasar Padang Lua, selanjutnya terdakwa sendirian pergi ke Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam untuk menemui MENDRA PGL MEN (dalam berkas terpisah) yang telah dihubungi oleh terdakwa sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib di pinggir jalan daerah Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam terdakwa bertemu dengan MENDRA Panggilan MEN lalu terdakwa langsung memberikan uang kepada MENDRA Panggilan MEN Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya MENDRA Panggilan MEN langsung memberikan 2 (dua) paket berisikan narkotika golongan I jenis metamfetamin atau lebih dikenal dengan sebutan shabu terbungkus plastic klip bening kepada terdakwa. Setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam Case HP (pelindung HP) milik nya kemudian terdakwa pun menjemput n Boni di Simpang Empat dekat Pasar Padang Lua. Setelah itu Boni mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di kontrakan terdakwa yang bertempat di Sebuah Rumah di Pulai Anak Air Kelurahan Guguk Panjang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Di perjalanan menuju kontrakannya, terdakwa dan BONI  singgah di Apotek NADYA didaerah kubang putih kec. Banuhampu kab. Agam untuk membeli sebuah pirek kaca, setelah itu terdawa dan BONI membeli membeli 1 (satu) botol minuman Aqua, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah Mancis di sebuah kedai. Setelah itu terdakwa dan BONI langsung ke Rumah kontrakan terdakwa di Pulai Anak Air Kelurahan Guguk Panjang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.--------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya setelah sampai di Kontrakan terdakwa lalu terdakwa memberikan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening tersebut kepada Boni. Kemudian Boni merakit alat hisap shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah Pirek Kaca, 1 (satu) buah Aqua dan 1 (satu) buah pipet. Kemudian setelah alat hisap shabu selesai dirakit Boni memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening kedalam Pirek Kaca. Kemudian Panggilan Boni menggunakan narkotika jenis shabu yang telah berada dalam alat hisap shabu tersebut bersama dengan terdakwa secara Bergantian dengan membakar bagian bawah pirek dengan menggunakan api mancis dan menghisap bagian pipetnya seperti menghisap rokok pada umumnya. ----------------

----------Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 wib datang sekira 6 (enam) orang berpakaian Preman mengaku dari Anggota Kodim 0304 Agam ke Kontrakan terdakwa dan  mengamankan terdakwa, kemudian Anggota Kodim 0304 Agam juga mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong, 1 (satu) Unit HP Merk Poco Warna Biru, 1 (satu) buah Korek/ Mancis Warna Hitam yang terletak di atas lantai pada ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI, dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa oleh Anggota Kodim 0304 Agam ke Kantor Kodim 0304 Agam, untuk selanjutnya dilaporkan ke penyidik satresnarkoba Polresta Bukittinggi kemudian  terdakwa dan barang bukti dibawa kembali ke rumah kontrakan terdakwa untuk menunjukkan kembali kepada petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi proses pada saat terdakwa diamankan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti dengan disaksikan oleh saksi masyarakat setempat, Selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor:0203/10422.00/2024 tanggal 25 Juni 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan hasil sebagai berikut :

“1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan Setelah ditimbang didapatkan dengan berat kotor 0,15 gr (Nol Koma Lima Belas Gram) dengan berat bersih 0,06 gr (Nol Koma Nol Enam Gram).”

Dari keseluruhan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 2595 /NNF / 2025  tanggal 1 Agustus 2025, hasil pemerikasaan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan nomor barang bukti 3665/2025/NNF diperoleh kesimpulan:  setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3665/2025/NNF berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina  (yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.)
  • Terhadap terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/76/VI/2025/Klinik tanggal 25 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku penanggung jawab Teknis Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI dengan hasil POSITIF (+)  mengandung AMFETAMIN (sabu).

Perbuatan terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bukittinggi , 24 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

YATI HELFITRA, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001

Pihak Dipublikasikan Ya