Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Bkt PT. BPR Rangkiang Aur Denai 1.ABDUL AZIZ
2.TRISNA FENBRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Rangkiang Aur Denai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL AZIZ
2TRISNA FENBRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 415.165.214,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Nomor 1400100005459 01.20 BPR-RAD 2021 tanggal 23 April 2021 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat; 
 
4. Menyatakan Sebidang tanah perumahan beserta bangunan diatasnya dimana sudah berdiri bangunan rumah permanen, dengan Nomor SHM 430 tanggal 06 Agustus 2012, Surat Ukur Gambar Situasi 39 Taluak IV Suku 2012 tanggal 02 Agustus 2012, luas tanah 172 M, berlokasi di Jorong Taluak, Nagari Taluak IV Suku, Kec. Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima Tergugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor 1400100005459 01.20 BPR-RAD/2021 tanggal 23 April 2021; 
 
5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan;
 
6. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat;
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.415.165.214,- (empat ratus lima belas juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus empat belas rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
 
9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak