| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa Andika panggilan Andi Inex, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni Tahun 2025 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Toko Dewi Cell Jalan Janjang Gudang Kelurahan Aur Tajungkang tangah sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Sebagimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sudah berniat untuk melakukan pencurian dimana sesampainya terdakwa didepan toko dewi cell di jajang gudang kota Bukittinggi terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng warna biru oreng yang sudah dipersiapkan terdakwa dari rumah lalu terdakwan mencongkel gembok toko tersebut menggunakan obeng setelah berhasil membuka gembok tersebut terdakwa langusung masuk dalam toko dan merusak kunci etalase menggunakan obeng tersebut setelah kunci etalase berhasil terbuka terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HP merk samsung A06 waran hitam, 3 (tiga) buah Samsung lipat, 1 (satu) unit HP merk redmi Note 9 waran hijau, 2 (dua) unit HP merk Vivo Y03 yang terdakwa masukan dalam kantong celananya setelah itu terdakwa mengambil uang sebesar Rp 1.000.000,- (stu juta rupiah) dalam laci toko tersebut setelah itu terdakwa pergi meninggalkan toko tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Risky Marsaor Pgl Risky bersama Timreskrim Polresta Bukittinggi lainya disebuah rumah di derah cingkariang Kab Agam kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Poresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ilham Pgl il telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |