Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2025/PN Bkt | Andre Kresna Saputra | Chairul Arpan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan beharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli tanah beserta bangunan rumah yang terletak yang terletak di Jalan Kehakiman No. 372, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, berukuran seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 dengan Gambar Situasi Tanggal 27 September 1993 Nomor 330/1993 tercatat atas HASNI (Ibu Kandung TERGUGAT) dengan batas-batas sebagai berikut :
4. Menyatakan sahnya Surat Kesepakatan Jual Beli antara ANDRE KRESNA (PENGGUGAT) dengan CHAIRUL ARPAN (TERGUGAT) tanggal 13 Oktober 2012 dengan harga sebesar Rp. 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya berukuran 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 dengan Gambar Situasi Tanggal 27 September 1993 Nomor 330/1993 tercatat atas HASNI (Ibu Kandung TERGUGAT) 5. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 dengan Gambar Situasi Tanggal 27 September 1993 Nomor 330/1993 tercatat atas HASNI (Ibu Kandung TERGUGAT) tersebut menjadi atas nama PENGGUGAT di kantor BPN Kota Bukittinggi (TURUT TERGUGAT II) 6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong, dan mengangkat seluruh hak miliknya dan/atau ,milik orang lain yang mendapat hak darai padanya. Bilamana ingkar maka akan dimintakan bantuan aparat Kepolisian dan Petugas Negara lainnya. 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voor baar bij voor raad), walaupun ada perlawanan (verzet), Banding dan Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya. 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |