Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H M. Ali Akbar panggilan Akbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-541/L.3.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Ali Akbar panggilan Akbar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa M. ALI AKBAR Pgl AKBAR, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di di sebuah kedai yang beralamat di Jorong koto Tuo Nagari Simarasok Kec.Baso Kab.Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia  sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara  sebagai  berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa datang ke kedai milik saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony, lalu terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi Budi Rahmat Pgl Budi Als Pangeran, namun saksi  saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony tidak tahu apa yang diributkan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kedai saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony  sambil berkata “ang larang-larang den masuak kadai ko” (kamu larang-larang saya masuk ke dalam kedai ini) dan dijawab saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony “tidak ada saya melarang” lalu terdakwa kembali berkata “ang Jhony bakadai disiko tutuik kadai ang ko” (kamu Jhony berkedai di sini, kamu tutup kedai kamu ini” dan tiba-tiba terdakwa memukul saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony  ke arah tangan sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa menendang ke arah paha sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali serta terdakwa memukul bagian dada sebelah kiri saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony, namun saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony tidak membalas lalu terdakwa memukul ke arah meja yang berada di dalam kedai dengan tangan terdakwa sehingga membuat toples tempat penyimpanan kue milik saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony pecah dan setelah itu terdakwa memukul ke arah dinding kedai milik saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony yang terbuat dari Gypsum yang menyebabkan dinding kedai milik saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony pecah kemudian saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony berusaha mendorong terdakwa keluar dari kedai dan pada saat itu datang beberapa orang untuk melerai terdakwa dan saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony, setelah itu terdakwa pun pergi. Tidak beberapa lama kemudian, terdakwa kembali datang ke kedai saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony dan berdiri di depan pintu masuk kedai dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah  pisau, kemudian tiba-tiba terdakwa melempar pisau tersebut ke arah kepala saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony, tetapi tidak mengenai saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony, lalu saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony langsung mengambil pisau tersebut dan terdakwa kembali mendorong saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony berusaha mengambil pisau tersebut, lalu datang adik terdakwa melerai dan membawa terdakwa pulang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin membawa, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.

 

--------Perbuatan Terdakwa M. ALI AKBAR Pgl AKBAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak.-------------------------------------

 

ATAU

KEDUA : 

 

Bahwa terdakwa M. ALI AKBAR Pgl AKBAR, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di di sebuah kedai yang beralamat di Jorong koto Tuo Nagari Simarasok Kec.Baso Kab.Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa datang ke kedai milik saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony, lalu terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi Budi Rahmat Pgl Budi Als Pangeran, namun saksi  saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony tidak tahu apa yang diributkan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kedai saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony  sambil berkata “ang larang-larang den masuak kadai ko” (kamu larang-larang saya masuk ke dalam kedai ini) dan dijawab saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony “tidak ada saya melarang” lalu terdakwa kembali berkata “ang Jhony bakadai disiko tutuik kadai ang ko” (kamu Jhony berkedai di sini, kamu tutup kedai kamu ini” dan tiba-tiba terdakwa memukul saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony  ke arah tangan sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa menendang ke arah paha sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali serta terdakwa memukul bagian dada sebelah kiri saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony, namun saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony tidak membalas lalu terdakwa memukul ke arah meja yang berada di dalam kedai dengan tangan terdakwa sehingga membuat toples tempat penyimpanan kue milik saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony pecah dan setelah itu terdakwa memukul ke arah dinding kedai milik saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony yang terbuat dari Gypsum yang menyebabkan dinding kedai milik saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony pecah kemudian saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony berusaha mendorong terdakwa keluar dari kedai dan pada saat itu datang beberapa orang untuk melerai terdakwa dan saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony, setelah itu terdakwa pun pergi. Tidak beberapa lama kemudian, terdakwa kembali datang ke kedai saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony dan berdiri di depan pintu masuk kedai dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah  pisau, kemudian tiba-tiba terdakwa melempar pisau tersebut ke arah kepala saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony, tetapi tidak mengenai saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony, lalu saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony langsung mengambil pisau tersebut dan terdakwa kembali mendorong saksi Jhony Sandy Lafendra Pgl Jhony berusaha mengambil pisau tersebut, lalu datang adik terdakwa melerai dan membawa terdakwa pulang.
  • Bahwa terdakwa apabila bertengkar dengan orang lain, selalu mengancam dengan senjata tajam berupa pisau sehingga perbuatan terdakwa membuat resah dan membuat warga tidak nyaman.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335  Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya