Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Bkt Maharani Adhyaksantari W ZUL HENDRI PGL HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-211/L.3.11/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maharani Adhyaksantari W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL HENDRI PGL HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

   

                    Bahwa Terdakwa ZUL HENDRI PGL HENDRI pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2025 sampai 17 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, terhadap penyandang disabilitas yakni saksi korban SONYA PRIMERI OKTA Pgl SONYA”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

                    Bahwa kejadian yang pertama pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang ke rumah korban dan korban membukakan pintu rumah. Lalu terdakwa bertanya “dimana ama ma (mama mana)?” dan korban menjawab “ama ka sekolah (mama ke sekolah)”. Kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban dan menarik tangan kiri korban untuk masuk ke dalam kamar. Setelah sampai di dalam kamar, terdakwa mengunci pintu kamar, lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana panjang dan celana dalam korban. Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk tidur diatas tempat tidur. Setelah itu terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalamnya. Lalu terdakwa memegang dan meraba alat kelamin korban. Setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan posisi korban tidur terlentang dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma warna putih di paha korban. Setelah itu terdakwa langsung terburu-buru keluar dan pergi dari rumah korban.

                    Bahwa kejadian yang kedua pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang kerumah korban dan ibu korban sedang tidak ada di rumah. Setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban, dimana pada saat itu korban juga masuk ke dalam kamar. Kemudian sampai di dalam kamar, terdakwa langsung mengunci pintu kamar. Setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana korban dan menyuruh korban tidur diatas tempat tidur. Kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma diatas paha korban.

                    Bahwa kejadian yang ketiga pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang ke rumah dan korban membukakan pintu rumah. Lalu terdakwa bertanya “ama dima (mama dimana)?” dan korban menjawab “ama ka sekolah (mama ke sekolah)”. Setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban, dimana pada saat itu korban juga masuk ke dalam kamar. Kemudian sampai di dalam kamar, terdakwa langsung mengunci pintu kamar dan menyuruh korban untuk membuka celana korban. Setelah itu terdakwa menyuruh korban tidur diatas tempat tidur. Kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma di atas paha korban.

                    Bahwa kejadian yang keempat pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang ke rumah korban dan ibu korban sedang tidak ada di rumah. Setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban, dimana pada saat itu korban juga masuk kedalam kamar. Kemudian sampai di dalam kamar, terdakwa langsung mengunci pintu kamar. Setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma di atas paha korban.

                    Bahwa kejadian yang kelima pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa masuk dari pintu depan rumah dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Setelah masuk ke dalam kamar korban, terdakwa mengunci pintu kamar dan langsung mendekat kepada korban, dimana pada saat itu korban berdiri di dekat tempat tidur. Lalu terdakwa berkata kepada korban “jan kecek an ka ama ndak (jangan kasih tahu mama tidak)” “mano awaknya (seperti kemaren kita nya)“. Kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalamnya. Setelah itu terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalam korban. Kemudian terdakwa menyuruh korban tidur diatas tempat tidurnya. Setelah itu terdakwa mencium bibir korban, meremas payudara korban, dan mencium payudara korban. Kemudian terdakwa memegang dan memasukkan jari tangan kirinya kedalam alat kelamin korban. Setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan posisi kaki korban terbuka lebar, sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya didekat alat kelamin korban. Kemudian barulah datang Sdr. MELA YOSINO RIZA Pgl MELA menggedor pintu kamar korban sambil berkata “kalua lah sonya (keluarlah sonya)”, dimana pada saat itu korban langsung membuka pintu kamar tersebut. Setelah itu Sdr. MELA YOSINO RIZA masuk dan langsung mencari keberadaan terdakwa di dalam kamar tersebut dan mendapati terdakwa bersembunyi di bawah kolong tempat tidur.

                    Bahwa terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada korban SONYA PRIMERI OKTA Pgl SONYA sudah lebih dari 5 (lima) kali.

                    Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan psikologis yang ditandatangani oleh YUNINDA TRIA NINGSIH, M., Psi., Psikolog tanggal 15 Januari 2026, jabatan sebagai Psikolog Pemeriksa No. SIPP. 04266-10/0028-20-2-3, yang telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban SONYA PRIMERI OKTA, dengan hasil kesimpulan:

        1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SONYA PRIMERI OKTA maka keterangan tersebut patut diduga kebenarannya.
        2. Berdasarkan hasil pemeriksaan SONYA PRIMERI OKTA maka dapat disimpulkan bahwa ia beresiko menjadi korban. Hal ini dapat tergambar dari karakteristik sebagai berikut:
          1. Pelaku yang merupakan paman korban
          2. Hubungan kekeluargaan yang dekat antara korban dan pelaku sehingga pelaku memiliki relasi kuasa dan relasi hierarkis terhadap korban yang menyebabkan korban kehilangan kebebasan untuk menolak dan berada dalam kondisi yang tidak berdaya
          3. Tingkat kecerdasan korban yang tergolong intellectually defectif / keterbatasan intelektual dengan IQ-42 dengan Skala Weschler sehingga ia mudah dimanipulasi oleh pelaku
        3. Secara psikologis, korban merasa takut dengan pelaku karena tindakan pelaku sudah diketahui oleh keluarganya, korban takut ditampar oleh pelaku. Selain itu, karena korban kurang memahami bahwa kejadian yang dialaminya merupakan kejadian yang dapat membahayakan dirinya sehingga ia merasa biasa saja seakan-akan tidak terjadi apa-apa sehingga jika ini dibiarkan akan memberikan dampak berupa penyimpangan perilaku korban dimasa depan.

                    Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No : 08/VER/XI/2025 tanggal 18 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M. Ked (For), SpFM, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Orang tersebut adalah korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB yang bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Korban datang dengan keadaan umum baik, emosi baik, sikap selama pemeriksaan baik, penampilan baik, pakaian rapi.
  2. Pelaku kepergok bersembunyi dibawah kolong tempat tidur. Pasien diketahui memiliki keterbelakangan mental.
  3. Pada selaput dara korban ditemukan luka lama.
  4. Pada tubuh korban tidak ditemukan luka lecet dan luka memar.
  5. Pada pemeriksaan alat kelamin :
          1. Dijumpai selaput dara arah robekan pada jam 3 (tiga), jam 5 (lima), dan jam 11 (sebelas) sampai ke dasar.
          2. Dijumpai selaput dara arah robekan pada jam 6 (enam) dan jam 9 (sembilan) tidak sampai ke dasar.

 

Dari hasil pemeriksaan dijumpai selaput dara ditemukan robekan pada jam 6 (enam) dan jam 9 (sembilan) tidak sampai kedasar dan pada jam 3 (tiga), jam 5 (lima), dan jam 11 (sebelas) ditemukan robekan sampai kedasar. Yang disebabkan benda tumpul.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

                    Bahwa Terdakwa ZUL HENDRI PGL HENDRI pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2025 sampai 17 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, terhadap penyandang disabilitas yakni saksi korban SONYA PRIMERI OKTA Pgl SONYA”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

                    Bahwa kejadian yang pertama pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang ke rumah korban dan korban membukakan pintu rumah. Lalu terdakwa bertanya “dimana ama ma (mama mana)?” dan korban menjawab “ama ka sekolah (mama ke sekolah)”. Kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban dan menarik tangan kiri korban untuk masuk ke dalam kamar. Setelah sampai di dalam kamar, terdakwa mengunci pintu kamar, lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana panjang dan celana dalam korban. Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk tidur diatas tempat tidur. Setelah itu terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalamnya. Lalu terdakwa memegang dan meraba alat kelamin korban. Setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan posisi korban tidur terlentang dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma warna putih di paha korban. Setelah itu terdakwa langsung terburu-buru keluar dan pergi dari rumah korban.

                    Bahwa kejadian yang kedua pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang kerumah korban dan ibu korban sedang tidak ada di rumah. Setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban, dimana pada saat itu korban juga masuk ke dalam kamar. Kemudian sampai di dalam kamar, terdakwa langsung mengunci pintu kamar. Setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana korban dan menyuruh korban tidur diatas tempat tidur. Kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma diatas paha korban.

                    Bahwa kejadian yang ketiga pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang ke rumah dan korban membukakan pintu rumah. Lalu terdakwa bertanya “ama dima (mama dimana)?” dan korban menjawab “ama ka sekolah (mama ke sekolah)”. Setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban, dimana pada saat itu korban juga masuk ke dalam kamar. Kemudian sampai di dalam kamar, terdakwa langsung mengunci pintu kamar dan menyuruh korban untuk membuka celana korban. Setelah itu terdakwa menyuruh korban tidur diatas tempat tidur. Kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma di atas paha korban.

                    Bahwa kejadian yang keempat pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang ke rumah korban dan ibu korban sedang tidak ada di rumah. Setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban, dimana pada saat itu korban juga masuk kedalam kamar. Kemudian sampai di dalam kamar, terdakwa langsung mengunci pintu kamar. Setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma di atas paha korban.

                    Bahwa kejadian yang kelima pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa masuk dari pintu depan rumah dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Setelah masuk ke dalam kamar korban, terdakwa mengunci pintu kamar dan langsung mendekat kepada korban, dimana pada saat itu korban berdiri di dekat tempat tidur. Lalu terdakwa berkata kepada korban “jan kecek an ka ama ndak (jangan kasih tahu mama tidak)” “mano awaknya (seperti kemaren kita nya)“. Kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalamnya. Setelah itu terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalam korban. Kemudian terdakwa menyuruh korban tidur diatas tempat tidurnya. Setelah itu terdakwa mencium bibir korban, meremas payudara korban, dan mencium payudara korban. Kemudian terdakwa memegang dan memasukkan jari tangan kirinya kedalam alat kelamin korban. Setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan posisi kaki korban terbuka lebar, sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya didekat alat kelamin korban. Kemudian barulah datang Sdr. MELA YOSINO RIZA Pgl MELA menggedor pintu kamar korban sambil berkata “kalua lah sonya (keluarlah sonya)”, dimana pada saat itu korban langsung membuka pintu kamar tersebut. Setelah itu Sdr. MELA YOSINO RIZA masuk dan langsung mencari keberadaan terdakwa di dalam kamar tersebut dan mendapati terdakwa bersembunyi di bawah kolong tempat tidur.

                    Bahwa terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada korban SONYA PRIMERI OKTA Pgl SONYA sudah lebih dari 5 (lima) kali.

Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan psikologis yang ditandatangani oleh YUNINDA TRIA NINGSIH, M., Psi., Psikolog tanggal 15 Januari 2026, jabatan sebagai Psikolog Pemeriksa No. SIPP. 04266-10/0028-20-2-3, yang telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban SONYA PRIMERI OKTA, dengan hasil kesimpulan:

              1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SONYA PRIMERI OKTA maka keterangan tersebut patut diduga kebenarannya.
              2. Berdasarkan hasil pemeriksaan SONYA PRIMERI OKTA maka dapat disimpulkan bahwa ia beresiko menjadi korban. Hal ini dapat tergambar dari karakteristik sebagai berikut:
                1. Pelaku yang merupakan paman korban
                2. Hubungan kekeluargaan yang dekat antara korban dan pelaku sehingga pelaku memiliki relasi kuasa dan relasi hierarkis terhadap korban yang menyebabkan korban kehilangan kebebasan untuk menolak dan berada dalam kondisi yang tidak berdaya
                3. Tingkat kecerdasan korban yang tergolong intellectually defectif / keterbatasan intelektual dengan IQ-42 dengan Skala Weschler sehingga ia mudah dimanipulasi oleh pelaku
              3. Secara psikologis, korban merasa takut dengan pelaku karena tindakan pelaku sudah diketahui oleh keluarganya, korban takut ditampar oleh pelaku. Selain itu, karena korban kurang memahami bahwa kejadian yang dialaminya merupakan kejadian yang dapat membahayakan dirinya sehingga ia merasa biasa saja seakan-akan tidak terjadi apa-apa sehingga jika ini dibiarkan akan memberikan dampak berupa penyimpangan perilaku korban dimasa depan.

                    Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No : 08/VER/XI/2025 tanggal 18 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M. Ked (For), SpFM, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Orang tersebut adalah korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB yang bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Korban datang dengan keadaan umum baik, emosi baik, sikap selama pemeriksaan baik, penampilan baik, pakaian rapi.
  2. Pelaku kepergok bersembunyi dibawah kolong tempat tidur. Pasien diketahui memiliki keterbelakangan mental.
  3. Pada selaput dara korban ditemukan luka lama.
  4. Pada tubuh korban tidak ditemukan luka lecet dan luka memar.
  5. Pada pemeriksaan alat kelamin :
          1. Dijumpai selaput dara arah robekan pada jam 3 (tiga), jam 5 (lima), dan jam 11 (sebelas) sampai ke dasar.
          2. Dijumpai selaput dara arah robekan pada jam 6 (enam) dan jam 9 (sembilan) tidak sampai ke dasar.

 

         Dari hasil pemeriksaan dijumpai selaput dara ditemukan robekan pada jam 6 (enam) dan jam 9 (sembilan) tidak sampai kedasar dan pada jam 3 (tiga), jam 5 (lima), dan jam 11 (sebelas) ditemukan robekan sampai kedasar. Yang disebabkan benda tumpul.

        

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan hururf h Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa ZUL HENDRI PGL HENDRI pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2025 sampai 17 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual bersetubuh dengannya, dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui, dalam beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa kejadian yang pertama pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang ke rumah korban dan korban membukakan pintu rumah. Lalu terdakwa bertanya “dimana ama ma (mama mana)?” dan korban menjawab “ama ka sekolah (mama ke sekolah)”. Kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban dan menarik tangan kiri korban untuk masuk ke dalam kamar. Setelah sampai di dalam kamar, terdakwa mengunci pintu kamar, lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana panjang dan celana dalam korban. Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk tidur diatas tempat tidur. Setelah itu terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalamnya. Lalu terdakwa memegang dan meraba alat kelamin korban. Setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan posisi korban tidur terlentang dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan cairan sperma warna putih di paha korban. Setelah itu terdakwa langsung terburu-buru keluar dan pergi dari rumah korban.

Bahwa kejadian yang kedua pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang kerumah korban dan ibu korban sedang tidak ada di rumah. Setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban, dimana pada saat itu korban juga masuk ke dalam kamar. Kemudian sampai di dalam kamar, terdakwa langsung mengunci pintu kamar. Setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana korban dan menyuruh korban tidur diatas tempat tidur. Kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma diatas paha korban.

                    Bahwa kejadian yang ketiga pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang ke rumah dan korban membukakan pintu rumah. Lalu terdakwa bertanya “ama dima (mama dimana)?” dan korban menjawab “ama ka sekolah (mama ke sekolah)”. Setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban, dimana pada saat itu korban juga masuk ke dalam kamar. Kemudian sampai di dalam kamar, terdakwa langsung mengunci pintu kamar dan menyuruh korban untuk membuka celana korban. Setelah itu terdakwa menyuruh korban tidur diatas tempat tidur. Kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma di atas paha korban.

                    Bahwa kejadian yang keempat pada hari, tanggal, bulan tidak ingat lagi tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang mana pada saat itu terdakwa datang ke rumah korban dan ibu korban sedang tidak ada di rumah. Setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban, dimana pada saat itu korban juga masuk kedalam kamar. Kemudian sampai di dalam kamar, terdakwa langsung mengunci pintu kamar. Setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Kemudian terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai akhirnya mengeluarkan sperma di atas paha korban.

                    Bahwa kejadian yang kelima pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa masuk dari pintu depan rumah dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Setelah masuk ke dalam kamar korban, terdakwa mengunci pintu kamar dan langsung mendekat kepada korban, dimana pada saat itu korban berdiri di dekat tempat tidur. Lalu terdakwa berkata kepada korban “jan kecek an ka ama ndak (jangan kasih tahu mama tidak)” “mano awaknya (seperti kemaren kita nya)“. Kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalamnya. Setelah itu terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalam korban. Kemudian terdakwa menyuruh korban tidur diatas tempat tidurnya. Setelah itu terdakwa mencium bibir korban, meremas payudara korban, dan mencium payudara korban. Kemudian terdakwa memegang dan memasukkan jari tangan kirinya kedalam alat kelamin korban. Setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan posisi kaki korban terbuka lebar, sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya didekat alat kelamin korban. Kemudian barulah datang Sdr. MELA YOSINO RIZA Pgl MELA menggedor pintu kamar korban sambil berkata “kalua lah sonya (keluarlah sonya)”, dimana pada saat itu korban langsung membuka pintu kamar tersebut. Setelah itu Sdr. MELA YOSINO RIZA masuk dan langsung mencari keberadaan terdakwa di dalam kamar tersebut dan mendapati terdakwa bersembunyi di bawah kolong tempat tidur.

Bahwa terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada korban SONYA PRIMERI OKTA Pgl SONYA sudah lebih dari 5 (lima) kali.

                    Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan psikologis yang ditandatangani oleh YUNINDA TRIA NINGSIH, M., Psi., Psikolog tanggal 15 Januari 2026, jabatan sebagai Psikolog Pemeriksa No. SIPP. 04266-10/0028-20-2-3, yang telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban SONYA PRIMERI OKTA, dengan hasil kesimpulan:

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SONYA PRIMERI OKTA maka keterangan tersebut patut diduga kebenarannya.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan SONYA PRIMERI OKTA maka dapat disimpulkan bahwa ia beresiko menjadi korban. Hal ini dapat tergambar dari karakteristik sebagai berikut:
                1. Pelaku yang merupakan paman korban
                2. Hubungan kekeluargaan yang dekat antara korban dan pelaku sehingga pelaku memiliki relasi kuasa dan relasi hierarkis terhadap korban yang menyebabkan korban kehilangan kebebasan untuk menolak dan berada dalam kondisi yang tidak berdaya
                3. Tingkat kecerdasan korban yang tergolong intellectually defectif / keterbatasan intelektual dengan IQ-42 dengan Skala Weschler sehingga ia mudah dimanipulasi oleh pelaku
  3. Secara psikologis, korban merasa takut dengan pelaku karena tindakan pelaku sudah diketahui oleh keluarganya, korban takut ditampar oleh pelaku. Selain itu, karena korban kurang memahami bahwa kejadian yang dialaminya merupakan kejadian yang dapat membahayakan dirinya sehingga ia merasa biasa saja seakan-akan tidak terjadi apa-apa sehingga jika ini dibiarkan akan memberikan dampak berupa penyimpangan perilaku korban dimasa depan.

                    Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No : 08/VER/XI/2025 tanggal 18 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rosmawaty, M. Ked (For), SpFM, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :

              1. Orang tersebut adalah korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB yang bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Medan Indah Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Korban datang dengan keadaan umum baik, emosi baik, sikap selama pemeriksaan baik, penampilan baik, pakaian rapi.
              2. Pelaku kepergok bersembunyi dibawah kolong tempat tidur. Pasien diketahui memiliki keterbelakangan mental.
              3. Pada selaput dara korban ditemukan luka lama.
              4. Pada tubuh korban tidak ditemukan luka lecet dan luka memar.
              5. Pada pemeriksaan alat kelamin :
                1. Dijumpai selaput dara arah robekan pada jam 3 (tiga), jam 5 (lima), dan jam 11 (sebelas) sampai ke dasar.
                2. Dijumpai selaput dara arah robekan pada jam 6 (enam) dan jam 9 (sembilan) tidak sampai ke dasar.

 

         Dari hasil pemeriksaan dijumpai selaput dara ditemukan robekan pada jam 6 (enam) dan jam 9 (sembilan) tidak sampai kedasar dan pada jam 3 (tiga), jam 5 (lima), dan jam 11 (sebelas) ditemukan robekan sampai kedasar. Yang disebabkan benda tumpul.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023-----------

Pihak Dipublikasikan Ya