Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/LH/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Fitrah Wahyudi panggilan Yudi bin Masdar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 45/Pid.B/LH/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-852/L.3.11/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fitrah Wahyudi panggilan Yudi bin Masdar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FITRAH WAHYUDI PGL. YUDI BIN MASDAR pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Raya Bukittinggi – Lubuk Sikaping KM 10 Jorong Batang Palupuh Kenagarian Koto Rantang Kec. Palupuh Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Agam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan opearsi produksi”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Berawal pada tanggal 2 Januari 2024 saksi YOSI EKA ANTIKA dan saksi DWI YUDHA ZULMAR dan Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan surat perintah dari Kapolda Sumbar untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan batuan berupa tanah timbunan (tras) di daerah Kab. Agam dan berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa di daerah Jl. Raya Bukittinggi – Lubuk Sikaping KM 10 Jorong Batang Palupuh Kenagarian Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam terdapat kegiatan operasi produksi berupa kegiatan penambangan batuan berupa tanah timbunan (tras) dengan menggunakan alat berat dan untuk mengetahu kebenaran hasil penyelidikan tersebut lalu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 saksi YOSI EKA ANTIKA dan saksi DWI YUDHA ZULMAR beserta Tim menuju lokasi dimaksud dan sesampainya di lokasi dimaksud sekira jam 14.00 Wib saksi YOSI EKA ANTIKA dan saksi DWI YUDHA ZULMAR beserta Tim menemukan saksi ARDINAL EKA PUTRA, ST PGL. ARDI sedang melakukan kegiatan operasi produksi berupa kegiatan penambangan batuan berupa tanah timbunan (tras) dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis escavator merk Caterpillar 320D warna kuning sedang memuat tanah timbunan tras tersebut kedalam 1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Toyota Dyna 10 HT warna merah No. Polisi BA 8616 LQ yang dikendarai oleh saksi ANDY CHANDRA PGL. ANDY kemudian saksi YOSI EKA ANTIKA dan saksi DWI YUDHA ZULMAR beserta Tim meminta saksi ARDINAL EKA PUTRA, ST PGL. ARDI untuk menghentikan kegiatan penambangan tanah timbunan tersebut dan menanyakan terkait dengan dokumen izin kegiatan penambangan yang dilakukan oleh saksi ARDINAL EKA PUTRA, ST PGL. ARDI namun saksi ARDINAL EKA PUTRA, ST PGL. ARDI tidak bisa menunjukan dokumen izin penambangan tersebut karena saksi ARDINAL EKA PUTRA, ST PGL. ARDI hanya diminta oleh terdakwa FITRAH WAHYUDI untuk melakukan penambangan tersebut dengan upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari selanjutnya saksi YOSI EKA ANTIKA dan saksi DWI YUDHA ZULMAR beserta Tim mengamankan saksi ARDINAL EKA PUTRA, ST PGL. ARDI, saksi ANDY CHANDRA PGL. ANDY dan saksi RAHMAT GIBEL ZIBRAN PGL. RAHMAT yang merupakan pekerja (checker) yang menghitung dan mengumpulkan uang penjualan tanah timbunan ke mobil truck yang datang ke lokasi penambangan dengan upah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, kemudian saksi YOSI EKA ANTIKA dan saksi DWI YUDHA ZULMAR melakukan interogasi terhadap saksi ARDINAL EKA PUTRA, ST PGL. ARDI dan saksi RAHMAT GIBEL ZIBRAN PGL. RAHMAT dan yang bersangkutan mengakui bahwa saksi ARDINAL EKA PUTRA, ST PGL. ARDI dan saksi RAHMAT GIBEL ZIBRAN PGL. RAHMAT hanya bekerja pada terdakwa sebagai pemilik lokasi penambangan dan Direktur Utama PT Batang Palupuah Jaya bergerak di bidang pertambangan lalu saksi YOSI EKA ANTIKA dan saksi DWI YUDHA ZULMAR melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa hanya memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada tahap kegiatan eksplorasi sesuai dengan Surat Persetujuan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 26102100533770006 Tentang Pemberian Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Batuan kepada PT Batang Palupuah Jaya di Kabupaten Agam Tanggal 2 Oktober 2023, namun terdakwa telah melakukan kegiatan operasi produksi sejak bulan November 2023 tanpa dilengkapi dengan IUP pada tahap usaha produksi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM.

------- Atas perbuatan terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada tahap usaha produksi berupa penambangan tanah timbunan (tras) untuk dijual ke masyarakat tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan mengakibatkan terdakwa telah memperoleh keuntungan ± Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undnag – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pihak Dipublikasikan Ya