Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.MUHAMMAD AFDHAL, SH
2.NOVI OKTAVIANTI, SH
RIDHO RIZKI ISNANDA pgl EDO bin IRIANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1834 /L.3.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
2NOVI OKTAVIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO RIZKI ISNANDA pgl EDO bin IRIANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR 

 

Bahwa terdakwa RIDHO RIZKI ISNANDA Bin IRIANDI Pgl. EDO pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di suatu perkampungan yang tidak ketahui namanya namun didaerah Penyabungan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa RIDHO RISKI ISNANDA pgl EDO bin IRIANDI bertemu dengan ARI (DPO) di Pasar Matur Kab. Agam, dimana pada saat itu ARI menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan Prov. Sumut dan ARI menjanjikan upah berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja (bila barang tersebut sudah sampai di Matur), dan ARI akan menyerahkan uang jalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada saat itu terdakwa belum menerima tawaran dari ARI tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 bulan Mei sekira pukul 19.30 wib terdakwa menghubungi ARI dan menerima tawaran pekerjaan dari ARI tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira Pukul 11.00 wib ARI mendatangi terdakwa dirumahnya yang beralamat Dusun Ampangan Jorong Batu Basa Nagari Lawang Kecamatan Matur Kab. Agam dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol. Kemudian sekira pukul 11.10 wib terdakwa mengantarkan ARI ke Pasar Matur Kab. Agam dengan menggunakan sepeda motor Merek Honda Scoopy tersebut dan sesampainya di Pasar Matur Kab. Agam ARI memberikan uang jalan sejumlah 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan setelah menerima uang tersebut terdakwa langsung berangkat ke Penyabungan sendirian dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira Pukul 17.30 wib terdakwa sampai di Penyabungan, kemudian terdakwa menghubungi ARI untuk memberi tahu bahwa terdakwa sudah sampai di Penyabungan dan ARI mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu sebentar karena akan ada yang menghubungi terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.35 wib ada yang menghubungi terdakwa yakni seorang perempuan yang belum terdakwa kenal dimana perempuan tersebut mengarahkan terdakwa untuk bertemu di masjid AGUNG, setelah sampai di Masjid AGUNG sekira pukul 18.30 wib terdakwa bertemu dengan perempuan tersebut yang mengaku bernama AISYAH (DPO). Setelah itu terdakwa di arahkan oleh AISYAH ke suatu perkampungan yang tidak terdakwa ketahui namanya untuk mengambil narkotika jenis ganja, setelah mendapatkan Ganja tersebut lalu terdakwa membawa narkotika jenis ganja tersebut kembali ke Matur dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarainya tadi;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 bulan Mei tahun 2025 Sekira Pukul 00.50 wib pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor di Jalan Simpang Sitingkai Jorong Batang Palupuah Nagari Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam, sepeda motor terdakwa kendarai diberhentikan oleh saksi Ghandi Gautama dan saksi Naddra Asnafri Hidayat yang merupakan Anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar dan selanjutnya terdakwa diamankan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap alat angkutan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol yang dikendarai oleh terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah keranjang motor kurir warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 4 (empat) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan 6 (enam) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning ditemukan disebelah kiri keranjang kurir tersebut, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan 7 (tujuh) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning ditemukan disebelah kanan keranjang kurir tersebut.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa RIDHO RISKI ISNANDA pgl EDO bin IRIANDI yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 328/V/023100/ 2025 tanggal 27 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, barang bukti :

No

Barang Bukti

Berat Kotor

(gram)

Berat Bersih

(gram)

Sisih Labfor

(gram)

Sisa

(gram)

01

1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan:

 

 

 

 

 

a. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

841,18

786,83

1,0

785,83

 

b. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.055,36

1.031,30

1,0

1.030,30

 

c. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.053,98

1,008,53

1,0

1.007,53

 

d. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.089,25

1.043,91

1,0

1.042,91

 

Berat total Point 01

4.039,77

3.870,57

4,0

3,866,57

02

1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan:

 

 

 

 

 

a. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.020,26

984,36

1,0

983,36

 

b. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

949,50

913,32

1,0

912,32

 

c. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.079,82

1.037,07

1,0

1.036,07

 

d. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.087,96

1.045,98

1,0

1.044,98

 

e. I (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.049,56

996,89

1,0

995,89

 

f. I (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.045,16

1.000,72

1,0

999,72

Berat total Point 02

6.232,26

5.978,34

6,0

5.972,34

03

1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan:

 

 

 

 

 

a. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.097,69

1.060,89

1,0

1,059,89

 

b. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.020,10

972,26

1,0

971,26

 

c. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.098,68

1.054,59

1,0

1.053,59

 

d. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.032,10

988,73

1,0

987,73

 

e. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.066,18

1.014,22

1,0

1.013,22

 

f. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.073,34

1,031,21

1,0

1.030,21

 

g.1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.065,53

1.023,99

1,0

1.022,99

Berat total Point 03

7.453,62

7.145,89

7,0

7.138,89

 

Berat total seluruh barang bukti

17.725,65

16.994,80

17,0

16.977,80

 

Berat Barang Bukti Untuk Persidangan

 

 

 

1.042,91

 

Berat Barang Bukti Untuk Pemusnahan

 

 

 

15.934,89

 

Keterangan:

*Barang bukti ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya.

*Masing-masing barang bukti disisihkan dengan berat 1,0 gram untuk pemeriksaan Labfor.

*Barang Bukti Nomor I Point d dengan berat 1.042,91 Gram di sisihkan untuk Persidangan.

*Sisa barang bukti dengan berat 15.934,89 Gram untuk dimusnahkan.

 

  • Beradasarkan pemeriksaan Labfor, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 1833/NNF/2025, tanggal 10 Juni 2025, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni MM, selaku pemeriksa dan diketahui oleh ERIK REZAKOLA S.T, M.T, M.Eng selaku PS Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil Pemeriksaan Barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap  dengan label barang bukti yang berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 17,00 gram diberi nomor barang bukti 2547/2025/NNF adalah Positif (+) Narkotika, Positif (+) Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdaftar dalam Golongan I.

 

  • Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada saat penangkapan adalah narkotika yang dijemput oleh terdakwa ke Penyabungan atas permintaan ARI (DPO).
  • Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa RIDHO RIZKI ISNANDA Bin IRIANDI Pgl. EDO pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Sitingkai Jorong Batang Palupuhah Nagari Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon”.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 00.05 Wib ketika para saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumbar yang terdiri dari saksi Ghandi Gautama dan saksi Naddra Asnafri mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai telah membawa Narkotika dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol dengan menggunakan keranjang paket. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada pukul 00.50 wib petugas kepolisian melihat terdakwa yang saat itu sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh informan sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol di Jalan Simpang Sitingkai Jorong Batang Palupuah Nagari Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam, selanjutnya petugas kepolisian saksi menghentikan sepeda motor terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap alat angkutan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy warna hitam tanpa nopol yang dikendarai oleh terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah keranjang motor kurir warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 4 (empat) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan 6 (enam) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning ditemukan disebelah kiri keranjang kurir tersebut dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan 7 (tujuh) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning ditemukan disebelah kanan keranjang kurir tersebut. Kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 8 warna galaxy white dengan simcard XL 083189685322 dan 081373712949 yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa.
  • Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh para saksi terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) buah keranjang motor kurir warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 4 (empat) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan 6 (enam) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning ditemukan disebelah kiri keranjang kurir dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan 7 (tujuh) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning ditemukan disebelah kanan keranjang kurir adalah barang bukti yang disuruh jemput oleh ARI ke Penyabungan. Kemudian terdakwa RIDHO RISKI ISNANDA pgl EDO bin IRIANDI dan barang bukti  berupa 17 paket besar, Narkotika jenis Ganja di bawa ke Polda Sumbar untuk Proses selanjutnya.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa RIDHO RISKI ISNANDA pgl EDO bin IRIANDI yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 328/V/023100/ 2025 tanggal 27 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, barang bukti :

No

Barang Bukti

Berat Kotor

(gram)

Berat Bersih

(gram)

Sisih Labfor

(gram)

Sisa

(gram)

01

1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan:

 

 

 

 

 

a. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

841,18

786,83

1,0

785,83

 

b. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.055,36

1.031,30

1,0

1.030,30

 

c. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.053,98

1,008,53

1,0

1.007,53

 

d. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.089,25

1.043,91

1,0

1.042,91

 

Berat total Point 01

4.039,77

3.870,57

4,0

3,866,57

02

1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan:

 

 

 

 

 

a. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.020,26

984,36

1,0

983,36

 

b. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

949,50

913,32

1,0

912,32

 

c. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.079,82

1.037,07

1,0

1.036,07

 

d. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.087,96

1.045,98

1,0

1.044,98

 

e. I (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.049,56

996,89

1,0

995,89

 

f. I (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.045,16

1.000,72

1,0

999,72

Berat total Point 02

6.232,26

5.978,34

6,0

5.972,34

03

1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan:

 

 

 

 

 

a. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.097,69

1.060,89

1,0

1,059,89

 

b. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.020,10

972,26

1,0

971,26

 

c. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.098,68

1.054,59

1,0

1.053,59

 

d. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.032,10

988,73

1,0

987,73

 

e. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.066,18

1.014,22

1,0

1.013,22

 

f. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.073,34

1,031,21

1,0

1.030,21

 

g.1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.065,53

1.023,99

1,0

1.022,99

Berat total Point 03

7.453,62

7.145,89

7,0

7.138,89

 

Berat total seluruh barang bukti

17.725,65

16.994,80

17,0

16.977,80

 

Berat Barang Bukti Untuk Persidangan

 

 

 

1.042,91

 

Berat Barang Bukti Untuk Pemusnahan

 

 

 

15.934,89

 

Keterangan:

*Barang bukti ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya.

*Masing-masing barang bukti disisihkan dengan berat 1,0 gram untuk pemeriksaan Labfor.

*Barang Bukti Nomor I Point d dengan berat 1.042,91 Gram di sisihkan untuk Persidangan.

*Sisa barang bukti dengan berat 15.934,89 Gram untuk dimusnahkan.

 

  • Beradasarkan pemeriksaan Labfor, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 1833/NNF/2025, tanggal 10 Juni 2025, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni MM, selaku pemeriksa dan diketahui oleh ERIK REZAKOLA S.T, M.T, M.Eng selaku PS Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil Pemeriksaan Barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap  dengan label barang bukti yang berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 17,00 gram diberi nomor barang bukti 2547/2025/NNF adalah Positif (+) Narkotika, Positif (+) Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdaftar dalam Golongan I.
  • Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis ganja yang dibawa atau diangkut  pada saat penangkapan terdakwa RIDHO RISKI ISNANDA pgl EDO bin IRIANDI adalah narkotika yang dijemput terdakwa ke Penyabungan atas suruhan ARI )DPO) dari AISYAH (DPO).
  • Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.         

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa RIDHO RIZKI ISNANDA Bin IRIANDI Pgl. EDO pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Simpang Sitingkai Jorong Batang Palupuhah Nagari Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 27 bulan Mei tahun 2025 Sekira Pukul 00.50 wib pada saat terdakwa RIDHO RISKI ISNANDA pgl EDO bin IRIANDI mengendarai sepeda motor sendirian dipinggir Jalan Simpang Sitingkai Jorong Batang Palupuah Nagari Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam, kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi Ghandi Gautama dan saksi Naddra Asnafri Hidayat yang merupakan Anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar.
  • Bahwa pada saat terdakwa diamankan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap alat angkutan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol yang dikendarai oleh terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah keranjang motor kurir warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 4 (empat) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan 6 (enam) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning ditemukan disebelah kiri keranjang kurir tersebut dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan 7 (tujuh) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning ditemukan disebelah kanan keranjang kurir tersebut.
  • Kemudian petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa I dan ditemukan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 8 warna Galaxy White dengan simcard XL 083189685322 dan 081373712949 yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa.
  • Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polda Sumbar terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah keranjang motor kurir warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 4 (empat) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning, 1 (satu) buah kantong plastic warna biru berisikan 6 (enam) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning ditemukan disebelah kiri keranjang kurir tersebut dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan 7 (tujuh) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban kuning ditemukan disebelah kanan keranjang kurir tersebut adalah milik terdakwa RIDHO RISKI ISNANDA pgl EDO bin IRIANDI berserta barang bukti sebanyak 17 paket besar, di bawa ke Polda Sumbar untuk Proses selanjutnya.

 

  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa RIDHO RISKI ISNANDA pgl EDO bin IRIANDI yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 328/V/023100/ 2025 tanggal 27 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, barang bukti :

No

Barang Bukti

Berat Kotor

(gram)

Berat Bersih

(gram)

Sisih Labfor

(gram)

Sisa

(gram)

01

1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan:

 

 

 

 

 

a. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

841,18

786,83

1,0

785,83

 

b. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.055,36

1.031,30

1,0

1.030,30

 

c. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.053,98

1,008,53

1,0

1.007,53

 

d. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.089,25

1.043,91

1,0

1.042,91

 

Berat total Point 01

4.039,77

3.870,57

4,0

3,866,57

02

1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan:

 

 

 

 

 

a. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.020,26

984,36

1,0

983,36

 

b. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

949,50

913,32

1,0

912,32

 

c. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.079,82

1.037,07

1,0

1.036,07

 

d. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.087,96

1.045,98

1,0

1.044,98

 

e. I (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.049,56

996,89

1,0

995,89

 

f. I (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.045,16

1.000,72

1,0

999,72

Berat total Point 02

6.232,26

5.978,34

6,0

5.972,34

03

1 (satu) buah kantong plastik warna biru berisikan:

 

 

 

 

 

a. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.097,69

1.060,89

1,0

1,059,89

 

b. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.020,10

972,26

1,0

971,26

 

c. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.098,68

1.054,59

1,0

1.053,59

 

d. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.032,10

988,73

1,0

987,73

 

e. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.066,18

1.014,22

1,0

1.013,22

 

f. 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning

1.073,34

1,031,21

1,0

1.030,21

 

g.1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik yang dibalut Lakban kuning.

1.065,53

1.023,99

1,0

1.022,99

Berat total Point 03

7.453,62

7.145,89

7,0

7.138,89

 

Berat total seluruh barang bukti

17.725,65

16.994,80

17,0

16.977,80

 

Berat Barang Bukti Untuk Persidangan

 

 

 

1.042,91

 

Berat Barang Bukti Untuk Pemusnahan

 

 

 

15.934,89

 

Keterangan:

*Barang bukti ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya.

*Masing-masing barang bukti disisihkan dengan berat 1,0 gram untuk pemeriksaan Labfor.

*Barang Bukti Nomor I Point d dengan berat 1.042,91 Gram di sisihkan untuk Persidangan.

*Sisa barang bukti dengan berat 15.934,89 Gram untuk dimusnahkan.

 

  • Beradasarkan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 1833/NNF/2025, tanggal 10 Juni 2025, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni MM, selaku pemeriksa dan Diketahui oleh  ERIK REZAKOLA S.T, M.T, M.Eng selaku PS Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil Pemeriksaan Barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap  dengan label barang bukti yang berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 17,00 gram diberi nomor barang bukti 2547/2025/NNF adalah Positif (+) Narkotika, Positif (+) Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdaftar dalam Golongan I.
  • Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada saat penangkapan adalah narkotika yang dijemput terdakwa ke penyabungan dari AISYAH (DPO).
  • Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.    

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya