INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Bkt | 1.RANGGA WARSITA 2.DEFRIZON |
2.ZK. Bujang 3.EFRIZAL 4.EFNELDI ST RUMAH PA NJANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | |||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Bkt | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat (Penggugat I s/d Penggugat II) seluruhnya; ------------
2. Menyatakan sah kedudukan hukum atau Legal Standing Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah dan mempunyai Hak legitima persona standi in judicio dan poin d’interert, poin d’action; ----------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah kedudukan hukum atau Legal Standing Penggugat II adalah anggota kaum yang bergelar Datuk Kampung Dalam adalah Pemimpin dari Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah dan mempunyai hak legitima persona standi in judicio dan point d’interert, poin d’action di depan Pengadilan untuk mengajukan gugatan suatu peristiwa hukum terhadap tanah Objek Sengketa a quo; ------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan sah tanah Objek Sengketa a quo adalah Tanah Pusako Tinggi kaum Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat yaitu ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Sebidang Sawah Laweh luas 1(satu) piring yang terletak di Mato Air Jorong Bukareh;
- Kelurahan/Kenagarian : Koto Tangah
- Kecamatan : Tilatang Kamang
- Kabupaten/Kota : Agam
- Provinsi : Sumatera Barat
Dengan batas-batas sawah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan - Sawah milik Datuak Panduko Basa; -----------------
- Sawah milik AF; ----------------------------------------
- Sawah milik Pado Basa; ----------------------------
- Sebelah Selatan berbatas dengan - Sawah Kelok milik Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam yang di Hibahkan kepada Nurbaiti; -----------------
- Sebelah Barat berbatas dengan - Kebun/Parak milik Datuak Majo Labiah; -----------
- Sawah Kelok milik Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam yang di hibahkan ke pada Nurbaiti; ------------------
- Sebelah Timur berbatas dengan - Jalan Raya Kamang Magek; --------------------------
2. Sebidang Sawah Sasokan luas 1(satu) piring terletak di Jorong Bukareh; -------------
- Kelurahan/Kenagarian : Koto Tangah
- Kecamatan : Tilatang Kamang
- Kabupaten/Kota : Agam
- Provinsi : Sumatera Barat
Dengan batas-batas sebagi berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan - Sawah milik LIA; ---------------------------------------
- Sawah milik IN Sawah; --------------------------------
- Sebelah Selatan berbatas dengan - Sawah milik Tek Sedan; -------------------------------
- Sebelah Barat berbatas dengan - Sawah milik Datuak Panduko Basa; -----------------
- Sebelah Timur berbatas dengan - Sawah milik Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam yang tergadai ke Nurbaiti; ----------------------------
3. Sebidang Tanah Kering yang terletak di Jorong Bukareh; ----------------------------
- Kelurahan/Kenagarian : Koto Tangah
- Kecamatan : Tilatang Kamang
- Kabupaten/Kota : Agam
- Provinsi : Sumatera Barat
Dengan batas-batas sebagi berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan - Tanah milik Sekolah MTS Negeri 1 Agam; -------- - Parak/Kebun milik Datuak Kuning; -----------------
- Tanah milik Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam yang dihibahkan kepada Nurbaiti (yang kemudian dibagun 1(satu) unit rumah oleh Nurbaiti); ---------
- Sebelah Selatan berbatas dengan - Jalan yang di cor dengan semen; ---------------------
- Rumah milik kaum Datuak Bapayuang; -------------
- Sebelah Barat berbatas dengan - Sawah milik Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam yang tergadai kepada Nurbaiti; ---------------------
- Sawah milik Tek Ati Tanjuang; ----------------------
- Sawah milik Datuak Majo Labiah; -------------------
- Sawah milik Da’In; -------------------------------------
- Sebelah Timur berbatas dengan - Jalan cor kampung ke arah Kapau --------------------
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengguasai dan memiliki Objek Sengketa a quo dengan cara menggarap atau mengelola dengan menggambil hasilnya untuk kepentingan pribadi adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap Objek Sengketa a quo yaitu tanah Pusako Tinggi milik Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sejumlah Rp 6.260.000.000 (enam milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateril sejumlah Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) untuk Total keselurahan Kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp 16.260.000.000 (enam belas milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
7. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggarapan / pengelolahan dan mengambil hasil dari Objek Sengketa a quo dan aktivitas lainnya yang sedang berlangsung / yang akan berlangsung di karenakan Objek Sengketa a quo adalah tanah Pusako Tinggi milik Kaum Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengusai atau memiliki dengan menggosongkan Objek Sengketa a quo dan hak lain yang diperdapat darinya untuk dikembalikan kepada Para Penggugat dan kaum Keturunan Ameh Pasukuan Payobada Kaum Datuak Kampung Dalam Tabek Jorong Rawang Bunian Kanagarian Koto Tangah; -------------------------------------------
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat seluruhnya; ----------------------------------
11. Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------
12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet Pihak Ketiga (Uit Voer Bij Voerraad) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ----
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |