Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.Asruddin
2.Mira Rimayanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asruddin
2Mira Rimayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Pertama laki-laki Para Pemohon dari DICKY PRATAMA menjadi DICKY PRATAMA NASUTION dalam akta kelahiran anak Pertama laki-laki Para Pemohon Nomor 1375-LT-03102016-0001 tertanggal 04 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Pertama laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4.    Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak