Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H 4.Meldinur panggilan Nobel
5.Ahmad Daud panggilan Daud
6.Marlis panggilan Lis
7.Abdul Malik panggilan Abdul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1060/L.3.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Meldinur panggilan Nobel[Penahanan]
2Ahmad Daud panggilan Daud[Penahanan]
3Marlis panggilan Lis[Penahanan]
4Abdul Malik panggilan Abdul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa mereka terdakwa I Melindur Panggilan Nobel bersama-sama dengan terdakwa II Ahmad Daud panggilan Daud, terdakwa III Marlis panggilan Lis dan terdakwa IV Abdul Malik panggilan Abdul, pada hari Rabu tanggal 20 Desember Tahun 2023 sekira jam 18.34 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di dalam dan halaman Toko RERE Bania Laweh Jorong Paninggiran Bawah Nagari Nan V Kecamatan Palupuh Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 20 Desember Tahun 2003 sekira jam 18.34 Wib  saksi korban Maswardi panggilan Mas sedang duduk di dalam Toko Rere saksi Mimi Suriani Pgl Mimi kemudian datang terdakwa I Melindur, terdakwa II Ahmad Daud dan terdakwa IV Abdul Malik menghampiri saksi korban dimana terdakwa I Melindur, terdakwa II Ahmad Daud dan terdakwa IV Abdul Malik langsung menarik saksi korban yang sedang duduk di kursi kasir toko tersebut ke halaman toko sesampainya di depan toko terdakwa I Melindur langsung memukul ke arah kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa IV Abdul Malik merangkul leher saksi korban dengan tangan kirinya namun saksi korban berhasil lepas dari rangkulan tersebut dimana saksi korban berusaha lari namun terjatuh lalu terdakwa IV Abdul Malik langsung meninju kearah telinga saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan lalu diikuti oleh terdakwa I Melindur juga melakukan pemukul ke arah kepala saksi korban secara bertubi-tubi sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali pada saat bersamaan datang terdakwa III Marlis panggilan Lis juga ikut melakukan pemukul ke arah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dimana saksi korban bereriak minta tolong kepada masyarakat karena telah dipukul secara beramai-rami oleh para terdakwa di depan Toko Rere yang berada dipinggir Jalan Raya, saksi korban merasa keberatan dengan perbuatan para terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

 

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi Korban Maswardi Panggilan Mas  mengalami luka memar di bagian kepala belakang dan lengan atas tangan kanan, luka lecet pada bahu kanan, siku kanan, lutut kanan serta bengkak dilengan bawah tangan kanan akibat kekerasan tumpul dimana saksi korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.        

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah sakit Ibnu Sina Bukittinggi No : 04/VER/ISBT/I/2023 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Azizah Afdila Putri dengan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan pada kepala belakang terdapat luka memar warna kebiruan dengan ukuran 2 cm x 2 cm.
  • Ditemukan pada bahu kanan, terdapat luka lecet berukuran 2 cm x 0,5 cm.
  • Ditemukan pada lengan atas tangan kanan  terdapat luka memar warna kebiruan berukuran 1 cm x 1,5 cm.
  • Ditemukan pada siku kanan terdapat luka lecet berukuran 11 cm x 4 cm.
  • Ditemukan pada lengan bawah tangan kanan terdapat bengkak sewarna kulit berukuran 2 cm x 1,5 cm
  • Ditemukan pada lutut kanan terdapat luka lecet berukuran 2,5 cm x 1,5 cm yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.                        

 

   ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

----------Bahwa mereka terdakwa I Melindur Panggilan Nobel bersama dengan terdakwa II Ahmad Daud panggilan Daud, terdakwa III Marlis panggilan Lis dan terdakwa IV Abdul Malik panggilan Abdul, pada hari Rabu tanggal 20 Desember Tahun 2023 sekira jam 18.34 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di dalam dan halaman Toko RERE Bania Laweh Jorong Paninggiran Bawah Nagari Nan V Kecamatan Palupuh Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Maswardi panggilan Mas, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Maswardi panggilan Mas sedang duduk di dalam Toko Rere saksi Mimi Suriani Pgl Mimi kemudian datang terdakwa I Melindur, terdakwa II Ahmad Daud dan terdakwa IV Abdul Malik menghampiri saksi korban dimana terdakwa I Melindur, terdakwa II Ahmad Daud dan terdakwa IV Abdul Malik langsung menarik saksi korban yang sedang duduk di kursi kasir toko tersebut ke halaman toko sesampainya di depan toko terdakwa I Melindur langsung memukul ke arah kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa IV Abdul Malik merangkul leher saksi korban dengan tangan kirinya namun saksi korban berhasil lepas dari rangkulan tersebut dimana saksi korban berusaha lari namun terjatuh lalu terdakwa IV Abdul Malik langsung meninju kearah telinga saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan lalu diikuti oleh terdakwa I Melindur juga melakukan pemukul ke arah kepala saksi korban secara bertubi-tubi sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali pada saat bersamaan datang terdakwa III Marlis panggilan Lis juga ikut melakukan pemukul ke arah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dimana saksi korban bereriak minta tolong kepada masyarakat karena telah dipukul secara beramai-rami oleh para terdakwa di depan toko rere yang berada dipinggir Jalan Raya.      .

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi Korban Maswardi Panggilan Mas  mengalami luka memar di bagian kepala belakang dan lengan atas tangan kanan, luka lecet pada bahu kanan, siku kanan, lutut kanan serta bengkak dilengan bawah tangan kanan akibat kekerasan tumpul dimana saksi korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.

        

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah sakit Ibnu Sina Bukittinggi No : 04/VER/ISBT/I/2023 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Azizah Afdila Putri dengan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan pada kepala belakang terdapat luka memar warna kebiruan dengan ukuran 2 cm x 2 cm.
  • Ditemukan pada bahu kanan, terdapat luka lecet berukuran 2 cm x 0,5 cm.
  • Ditemukan pada lengan atas tangan kanan  terdapat luka memar warna kebiruan berukuran 1 cm x 1,5 cm.
  • Ditemukan pada siku kanan terdapat luka lecet berukuran 11 cm x 4 cm.
  • Ditemukan pada lengan bawah tangan kanan terdapat bengkak sewarna kulit berukuran 2 cm x 1,5 cm
  • Ditemukan pada lutut kanan terdapat luka lecet berukuran 2,5 cm x 1,5 cm yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Pihak Dipublikasikan Ya