Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H JANUARDI Pgl OM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-661/L.3.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUARDI Pgl OM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

 

---------- Bahwa terdakwa JANUARDI Pgl. OM pada hari Kamis tanggal 03 November 2025 sekira pukul 12.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Ganting RT / RW 001 / 002 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan Narkotika jenis Ganja perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa mendapat Narkotika jenis ganja dari Pgl. AM (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi) bertempat di Pinggir Jalan Daerah Ganting Kota Bukittinggi dimana pada waktu itu  Pgl. Am memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja tersebut terdakwa simpan dirumahnya selanjutnya pada hari  pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa meminta Narkotika Jenis Sabu kepada Pgl. Rudi (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu terdakwa berjanji bertemu dengan Pgl. Rudi di Pinggir Jalan di Daerah Ganting Kota Bukittnggi dimana pada waktu itu Pgl. Rudi menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket  sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada Pgl. Rudi uang sebanyak Rp. Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), setelah terdakwa mendapat Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Pgl. Rudi kemudian terdakwa pulang ke rumahnya dan sesampainya terdakwa dirumahnya selanjutnya terdakwa membagi Narkotika Jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket  sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Narkotika ganja yang terdakwa dapat dari Pgl. AM pada hari Sabtu  tanggal 01 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 12.40 Wib terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya seorang diri sabu dan tidak berapa lama kemudian ada orang  yang mengetuk pintu selanjutnya terdakwa menyimpan alat hisap sabu berupa pirek dan bong di dalam lemari yang ada di ruang tamu setelah itu terdakwa membuka pintu dan datang personil Intel Kodim 0304 Agam dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya melakukan pemeriksa rumah terdakwa dan di temukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu di dalam baju yang tergantung di ruang tamu dan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu didalam rokok merk samsu didalam saku  celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan selanjutnya juga ditemuka didalam lemari yang ada di ruang tamu ditemukan alat hisap sabu berupa kaca pirek dan bong  yang masih ada isinya dan 1 (satu) pack plastik klip bening , 1 (satu)  korek, 3 (tiga) buah pipet didalam lemari yang ada diruang tamu dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna dongker  selanjutnya juga ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang terbungkus tisu dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas hitam di bawah kasur di rumah terdakwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa di serahkan ke Personil Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penangkapan  dan menujukkan kembali tempat-tempat dimana barang bukti ditemukan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan barang bukti  yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi unti penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0337/10422.00/2025 tanggal 06 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldi, Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor JANUARDI Pgl. OM dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang  terbungkus plastic klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) dengan berat bersih 0,25 gr (nol koma dua puluh lima gram).
  • 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,12 gr (satu koma dua belas dua gram) dengan berat bersih 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram).
  • 1 (satu) buah pirek diduga berisi narkotika jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,55 gr (satu koma lima puluh lima) dan berat bersih tidak dapat ditentukan.
  • 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis ganja terbungkus tisu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,37 gr (dua koma tiga puluh tujuh gram) dan berat bersih 0, 78 gr (nol koma tujuh puluh delapan gram).
  • 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis ganja terbungkus kertas hitam, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 3,74 gr (tiga koma tujuh puluh koma empat gram) dan berat bersih 1,97 gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan .

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 4318/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH . Ps Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 6363/2025/NNF , 6364/2025/NNF, 6364/2025/NNF, 6366/2025/NNF, 6367/2025/NNF yang disita dari tersangka JANUARDI Pgl. OM  dengan hasil pemerksaan dan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor :

6363/2025/NNF  , berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

 6364/2025/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

 6365/2025/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

6366/2025/NNF,  berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.

6367/2025/NNF,  berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa JANUARDI Pgl. OM menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa JANUARDI Pgl. OM  sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDAIR :

KESATU     :

 

---------- Bahwa terdakwa JANUARDI Pgl. OM pada hari Kamis tanggal 03 November 2025 sekira pukul 12.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Ganting RT / RW 001 / 002 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa meminta Narkotika Jenis Sabu kepada Pgl. Rudi (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi) dimana pada waktu itu terdakwa berjanji bertemu dengan Pgl. Rudi di Pinggir Jalan di Daerah Ganting Kota Bukittnggi dimana pada waktu itu Pgl. Rudi menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa  sebanyak 1 (satu) paket  sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening setelah itu  terdakwa menyerahkan uang kepada Pgl. Rudi  sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), setelah terdakwa mendapat Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Pgl. Rudi kemudian terdakwa pulang ke rumahnya dan sesampainya terdakwa dirumahnya selanjutnya terdakwa membagi Narkotika Jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuh) paket yang selanjutnya 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening  terdakwa simpan didalam rokok samsu selanjutnya terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kanan warna hitam yang terdakwa pakai, 7 (tujuh) paket sabu yang terbungkus plastik klip bening terdakwa simpan didalam saku baju batik bagian depan milik terdakwa yang tergantung di ruang tamu sedangkan sisanya terdakwa gunakan di ruang tamu rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 12.40 Wib terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya seorang diri sabu dan tidak berapa lama kemudian ada orang  yang mengetuk pintu selanjutnya terdakwa menyimpan alat hisap sabu berupa pirek dan bong di dalam lemari yang ada di ruang tamu setelah itu terdakwa membuka pintu dan datang personil Intel Kodim 0304 Agam dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksa rumah terdakwa dan di temukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu di dalam baju batik  yang tergantung di ruang tamu dan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu didalam rokok merk samsu didalam saku  celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan selanjutnya juga ditemuka didalam lemari yang ada di ruang tamu alat hisap sabu berupa kaca pirek dan bong  yang masih ada isinya dan 1 (satu) pack plastik klip bening , 1 (satu)  korek, 3 (tiga) buah pipet didalam lemari yang ada diruang tamu dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna dongker  selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa di serahkan ke Personil Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penangkapan  dan menujukkan kembali tempat-tempat dimana barang bukti ditemukan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan barang bukti  yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi unti penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0337/10422.00/2025 tanggal 06 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani Donni Rinaldi, Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor JANUARDI Pgl. OM dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang  terbungkus plastic klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) dengan berat bersih 0,25 gr (nol koma dua puluh lima gram).
  • 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,12 gr (satu koma dua belas dua gram) dengan berat bersih 0,58 gr (nol koma lima puluh delapan gram).
  • 1(satu) buah pirek diduga berisi narkotika jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,55 gr (satu koma lima puluh lima) dan berat bersih tidak dapat ditentukan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan .

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 4318/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH . Ps Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 6363/2025/NNF , 6364/2025/NNF, 6364/2025/NNF, 6366/2025/NNF, 6367/2025/NNF yang disita dari tersangka JANUARDI Pgl. OM  dengan hasil pemerksaan dan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor :

6363/2025/NNF  , berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

 6364/2025/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

 6365/2025/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa JANUARDI Pgl. OM  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa JANUARDI Pgl. OM  sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

DAN      :

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa JANUARDI Pgl. OM pada hari Kamis tanggal 03 November 2025 sekira pukul 12.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Ganting RT / RW 001 / 002 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,   perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa mendapat Narkotika jenis ganja dari Pgl. AM (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi) bertempat di Pinggir Jalan Daerah Ganting Kota Bukittinggi dimana pada waktu itu  Pgl. Am memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja tersebut terdakwa simpan dirumahnya kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Narkotika yang terdakwa dapat dari Pgl. AM pada hari Sabtu  tanggal 01 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket  dimana 1 (satu) paket terdakwa  terbungkus dengan tisu dan 1 (satu) paket lagi terdakwa terbungkus dengan kertas hitam selanjutnya kedua (dua) paket Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di bawah kasur di rumah terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 datang personil Intel Kodim 0304 Agam ke rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksa rumah terdakwa dan di temukan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Ganja  dimana 1 (satu) paket  terbungkus dengan tisu dan 1 (satu) paket lagi terbungkus dengan kertas hitam dimana kedua (dua) paket Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di bawah kasur di rumah terdakwa  selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa di serahkan ke Personil Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penangkapan  dan menujukkan kembali tempat-tempat dimana barang bukti ditemukan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan barang bukti  yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0337/10422.00/2025 tanggal 06 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani Donni Rinaldi, Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor JANUARDI Pgl. OM dengan hasil sebagai berikut  :
  • 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis ganja terbungkus tisu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,37 gr (dua koma tiga puluh tujuh gram) dan berat bersih 0, 78 gr (nol koma tujuh puluh delapan gram).
  • 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis ganja terbungkus kertas hitam, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 3,74 gr (tiga koma tujuh puluh koma empat gram) dan berat bersih 1,97 gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan .

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 4318/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH . Ps Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 6366/2025/NNF, 6367/2025/NNF yang disita dari tersangka JANUARDI Pgl. OM  dengan hasil pemerksaan dan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor :

6366/2025/NNF,  berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.

6367/2025/NNF,  berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa JANUARDI Pgl. OM memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa JANUARDI Pgl. OM  sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya