Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.BAKRI
2.YETRI ANI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAKRI
2YETRI ANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak ketiga laki-laki Para Pemohon dari JUNIKA ARYA PUTRA menjadi JUDIKA ARYA PUTRA dalam Akta Kelahiran anak ketiga laki-laki Para Pemohon Nomor 121.T/DKCS-BKT/2010 tertanggal 01 November 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkannya untuk memperbaiki perubahan tersebut;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama anak ketiga laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak