| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa NOVI SISKAWATI Pgl VIVI pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hafis Jalil Tangah Jua Birugo Bungo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Terhadap barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) dan total berat bersih 0,67 gr (nol koma enam puluh tujuh gram)
- 2 (dua) paket sedang diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,46 gr (empat koma empat puluh enam gram) dan total berat bersih 3,70 gr (Tiga koma tujuh puluh gram)
- 2 (dua) paket besar diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 25,32 gr (Dua puluh lima koma tiga puluh dua gram) dan total berat bersih 23,84 gr (Dua puluh tiga koma delapan puluh empat gram).
Setelah keseluruhan barang bukti poin I, II, dan III digabung didapatkan total berat bersih 28,31 gr (dua puluh delapan koma tiga puluh satu gram) kemudian disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 18,21 gr (delapan belas koma dua puluh satu gram) untuk Pengadilan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0209/10422.00/2025 Tanggal 28 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AMRIZAL Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;
- Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2931/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 4226/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
---- Perbuatan Terdakwa NOVI SISKAWATI Pgl VIVI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
A T A U
KEDUA :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa NOVI SISKAWATI Pgl VIVI pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di dalam kamar pada rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hafis Jalil Tangah Jua Birugo Bungo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara mengisap pipet yang telah terpasang pada bong (alat hisap shabu-shabu) dimana sebelumnya saksi RANDIKA ARARI yang telah merakit bong serta memasukkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Setelah itu kaca pirek tersebut di bakar dengan menggunakan mancis oleh RANDIKA ARARI Pgl BOTAK, selanjutnya Terdakwa bersama saksi RANDIKA ARARI Pgl BOTAK menghisap pipet itu sampai habis.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 Wib saksi RANDIKA ARARI Pgl BOTAK (Penuntutan dilakukan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui handphone dan mengatakan pada Terdakwa bahwa isi dalam kotak Louis geneva tersebut adalah narkotika jenis shabu-shabu dan meminta Terdakwa untuk membiarkan kotak Louis geneva yang terletak di dalam koper warna hitam merk POLO tersebut tetap di sebelah tempat tidur dan karena Terdakwa penasaran dengan isi koper itu maka Terdakwa membukanya dan saat itulah Terdakwa mengetahui bahwa kotak Loius Geneva tersebut berisikan narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya Terdakwa kembali menutup koper itu dan meletakkannya ke posisi semula . Adapun Terdakwa setelah mengetahui adanya narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak berusaha melaporkan kepada Pihak atau Instansi yang berwajib terkait apa yang diketahuinya.
- Adapun saksi RIKY WAHYUDI dan saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi RANDIKA ARARI Pgl BOTAK (Penuntutan dilakukan secara terpisah) mendapatkan informasi bahwa saksi RANDIKA ARARI Pgl BOTAK memiliki narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di rumah Terdakwa. Setelah mendengar pengakuan saksi RANDIKA ARARI Pgl BOTAK, saksi RIKY WAHYUDI dan saksi ROUNI ANSARI bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittingi langsung menuju ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa. Selanjutnya saksi RIKY WAHYUDI dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DELWIS ST NARO serta saksi HARI MUHAMMAD ASRA dimana ditemukan 1 (satu) buah koper warna hitam merk POLO yang berisikan 1 (satu) buah kotak biru Loius Ganeva dimana di dalamnya terdapat 13 (tiga) belas paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening , 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna pink yang berada ditangan Terdakwa. Kemudian saat saksi RIKY WAHYUDI dan saksi ROUNI ANSARI menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik narkotika jenis shabu-shabu itu, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu adalah milik saksi RANDIKA ARARI Pgl BOTAK yang dibawa ke rumah Terdakwa.
- Terhadap barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) dan total berat bersih 0,67 gr (nol koma enam puluh tujuh gram)
- 2 (dua) paket sedang diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,46 gr (empat koma empat puluh enam gram) dan total berat bersih 3,70 gr (Tiga koma tujuh puluh gram)
- 2 (dua) paket besar diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 25,32 gr (Dua puluh lima koma tiga puluh dua gram) dan total berat bersih 23,84 gr (Dua puluh tiga koma delapan puluh empat gram).
Setelah keseluruhan barang bukti poin I, II, dan III digabung didapatkan total berat bersih 28,31 gr (dua puluh delapan koma tiga puluh satu gram) kemudian disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 18,21 gr (delapan belas koma dua puluh satu gram) untuk Pengadilan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0209/10422.00/2025 Tanggal 28 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AMRIZAL Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;
- Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2931/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 4226/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/41/IVI/2025/Klinik yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan urine atas nama NOVI SISKAWATI dengan hasil Positif menggunakan Narkoba jenis Amphetamine.---------------------------
------- Perbuatan terdakwa NOVI SISKAWATI Pgl VIVI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
D A N
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa NOVI SISKAWATI Pgl VIVI pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hafis Jalil Tangah Jua Birugo Bungo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 144, Pasal 115, Pasal 116, pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat 91), Pasal 128 Ayat (1) dan Pasal 129, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 Wib saksi RANDIKA ARARI Pgl BOTAK (Penuntutan dilakukan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui handphone dan mengatakan pada Terdakwa bahwa isi dalam kotak Louis geneva tersebut adalah narkotika jenis shabu-shabu dan meminta Terdakwa untuk membiarkan kotak Louis geneva yang terletak di dalam koper warna hitam merk POLO tersebut tetap di sebelah tempat tidur dan karena Terdakwa penasaran dengan isi koper itu maka Terdakwa membukanya dan saat itulah Terdakwa mengetahui bahwa kotak Loius Geneva tersebut berisikan narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya Terdakwa kembali menutup koper itu dan meletakkannya ke posisi semula . Adapun Terdakwa setelah mengetahui adanya narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak berusaha melaporkan kepada Pihak atau Instansi yang berwajib terkait apa yang diketahuinya.
- Terhadap barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) dan total berat bersih 0,67 gr (nol koma enam puluh tujuh gram)
- 2 (dua) paket sedang diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,46 gr (empat koma empat puluh enam gram) dan total berat bersih 3,70 gr (Tiga koma tujuh puluh gram)
- 2 (dua) paket besar diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 25,32 gr (Dua puluh lima koma tiga puluh dua gram) dan total berat bersih 23,84 gr (Dua puluh tiga koma delapan puluh empat gram).
Setelah keseluruhan barang bukti poin I, II, dan III digabung didapatkan total berat bersih 28,31 gr (dua puluh delapan koma tiga puluh satu gram) kemudian disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 18,21 gr (delapan belas koma dua puluh satu gram) untuk Pengadilan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0209/10422.00/2025 Tanggal 28 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AMRIZAL Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;
- Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2931/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 4226/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa NOVI SISKAWATI Pgl VIVI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------- |