| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Bkt | RIKA MIRTAWATI | 1.IVANDA AGUNG PRATAMA 2.PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK. KC BUKITTINGGI SUDIRMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa permasalahan antara Penggugat dan Tergugat II adalah semata-mata hubungan hukum keperdataan, bukan perbuatan pidana.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang meminta imbalan dana kepada nasabah tersebut terkait pencairan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) nasabah dari Tergugat II dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika dalam pelayanan keuangan;------------------------------------
4. Menyatakan Penggugat tidak terlibat/tidak ikut serta dalam proses penilaian dan pencairan dana pinjaman KUR oleh Tergugat II terhadap 16 nama peminjam yakni Harian Saputra, Fadriansyah, Monica Sari, dan Irma Putri Armi, Rangga Guci dan Rahma Fatia, M. Rifki Andani, Rini Handayani, M. Farhan, Rama Yudi , Fajar Mukmin, Chairil Nur Anwar, Nanda Febrianto, Ridwan Harun, Fajar Subhi, Ikhsan Setriadi hingga dana tersebut cair ke rekening masing-masing nasabah. Karena Penggugat tidak melakukan intervensi atau bujuk rayu dalam proses tersebut. Oleh karena itu, Penggugat tidak dapat dipertanggungjawabkan atau ditarik sebagai pihak terlapor dalam perkara yang tercantum dalam Laporan Polisi No. LP/B/104/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 28 Mei 2025, tentang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat 3 Huruf a butir 1 Jo. Pasal 63 Ayat (5) Huruf a dan b Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 200
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang melaporkan Penggugat kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/104/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 28 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 64 Ayat 3 Huruf a butir 1 Jo. Pasal 63 Ayat (5) Huruf a dan b Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan Laporan Polisi No. LP/B/104/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 28 Mei 2025, tentang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat 3 Huruf a butir 1 Jo. Pasal 63 Ayat (5) Huruf a dan b Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adalah tidak sah dan cacat hukum;------------------------------------------------------------------ 7. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materil jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah); berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, nama baik Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, yaitu:
- Kerugian materiil sebesar Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah); dan - Kerugian immateriil sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
9. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan ditentukan kemudian guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini.;-----------------------------------------------------------
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.;---------------------------- S U B S I D A I R : Bahwa sekiranya yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
