Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Bkt Dwi Rahma Ayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Rahma Ayu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia LIAM (Nenek Pemohon) pada Hari Kamis tanggal 08 Juli 1993 di kediaman/ rumah yang beralamat di Jalan Raya Tigo Baleh RT/RW 02/04 Kel.Parit Antang Kec. Aur Birugo Tigobaleh Kota Bukittinggi;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama LIAM (Nenek Pemohon);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak