Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH RISWANDI ASRIL PGL ANDI LUMUIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 441 /L.3.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWANDI ASRIL PGL ANDI LUMUIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

PRIMAIR:

 

----------Bahwa terdakwa RISWANDI ASRIL Pgl ANDI LUMUIK pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September 2025, hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 dan hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SPBU Marpoyan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, di depan Masjid Al-Azhar yang beralamat di Jl. Mr. Assaad Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan di rumah terdakwa di Jl. Mr. Assaad Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa sekitar bulan September 2025 terdakwa menghubungi temannya yang bernama Pgl RYAN (masuk dalam daftar pencariaan orang/DPO), dan dalam perbincangannya terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada Pgl RYAN, selanjutnya Pgl RYAN mengatakan bahwasanya narkotika jenis shabu akan di berikan kepada terdakwa sebanyak seperempat ons (25 gram) dengan seharga Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan terdakwa harus memberikan uang muka sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), serta terdakwa harus menjeput narkotika tersebut ke Pekanbaru Provinsi Riau dan terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September 2025 terdakwa berangkat ke Pekanbaru menggunakan travel dan berhenti di daerah Marpoyan, kemudian terdakwa menghubungi Pgl RYAN dan mengatakan bahwas ianya sudah sampai di tempat yang disepakati, kemudian Pgl RYAN berkata bahwa nantinya akan ada orang yang akan menghubungi terdakwa, sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa mendapat panggilan telepon dari nomor tidak dikenal dan mengatakan bahwa terdakwa harus pergi ke SPBU di Marpoyan untuk mengambil narkotika jenis shabu dekat tiang listrik, selanjutnya terdakwa pergi menuju lokasi yang disampaikan dan menemukan 1 (satu) satu bungkusan plastik hitam dan begitu dibuka sedikit terdakwa melihat didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa kembali menuju kota Bukittinggi dengan menggunakan travel dan sesampainya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening Pgl RYAN;
  • Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa menghubungi Pgl DAJANG (DPO) untuk meminta tolong menjualkan narkotika jenis sabu dengan kesepakatan apabila narkotika sabu tersebut sudah terjual semua baru uangnya disetorkan kepada terdakwa, terdakwa juga mengatakan bahwa narkotika sabu tersebut dapat diambil di dekat tong sampah depan Masjid Al-Azhar yang beralamat Jl. Mr. Assaad Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah itu terdakwa langsung membagi narkotika sabu sebanyak 12,5 gr (dua belas koma lima gram) dan masukkannya ke dalam kotak rokok Sampurna, selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa pergi menuju Masjid Al-Azhar dan sesampainya di depan Masjid terdakwa meletakkan kotak rokok Sampurna yang berisi narkotika jenis sabu di dekat tong sampah dan selanjutnya terdakwa pergi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa dihubungi oleh Pgl MAK PAIK (DPO) menelfon terdakwa dan mengatakan bahwa ianya sedang membutuhkan narkotika, selanjutnya terdakwa meminta MAK PAIK untuk menjemput narkotika sabu ke rumah terdakwa, tak lama kemudian Pgl MAK PAIK datang ke rumah terdakwa dan Pgl MAK PAIK mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Pgl MAK PAIK memberikan uang sebanyak Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi ke kamar untuk membagi narkotika jenis sabu untuk Pgl MAK PAIK sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram, setelah itu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Pgl MAK PAIK dan Pgl MAK PAIK langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi dan saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika seberat 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0320/10422.00/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang mana barang bukti narkotika tersebut di peroleh terdakwa dari Pgl RYAN, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4016/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menyerahkan dan menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---

 

 

SUBSIDAIR:

 

----------Bahwa terdakwa RISWANDI ASRIL Pgl ANDI LUMUIK pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Jl. Mr. Assaad Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa awalnya petugas kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi memperoleh informasi bahwa terdakwa sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB petugas Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Jl. Mr. Assaad Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan mengamankan terdakwa yyang sedang berada dikamar, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang berada di rak dalam kamar, 1 (satu) buah dompet warna abu - abu yang di dalam nya berisikan 2 (dua) pack plastik klip bening yang di temukan di atas lemari, 1 (satu) buah timbangan digital yang berada di rak sovenir, 1 (satu) unit bong dan pirek yang di temukan di dalam lemari pakaian, selanjutnya petugas melakukan interogasi singkat terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwasanya semua barang-barang tersebut adalah milik terdakwa dan berada di dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0320/10422.00/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4016/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasasi Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

----------Bahwa terdakwa RISWANDI ASRIL Pgl ANDI LUMUIK pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar jam 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Jl. Mr. Assaad Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 08 Oktober 2025 disaat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa Jl. Mr. Assaad Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, terdakwa menyiapkan alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol, kemudian terdakwa mengambil narkotika sabu dari dalam plastik klip dan memasukkan narkotika sabu tersebut kedalam pipa kaca pirek yang tersambung dengan dengan bong, selanjutnya terdakwa membakar kaca pirek dan menghisap asap yang dihasilkan dari ujung pipet dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan terakhir kali terdakwa menggunaan narkotika pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wib, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap urine terdakwa yang berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/102/X/2025/Klinik tanggal 25 Oktober 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi diperoleh hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung AMPHETAMINE (Shabu) termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya