Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.HERI SOFYAN
2.Maiyarti Fitri
3.ANDRISON
4.HEPPY ST SATI
5.YULFERA
6.DESNITA
7.RISMAN
8.NOVIARDI gelar Dt. INDOMO
8.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi
9.Walikota Bukittinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI SOFYAN
2Maiyarti Fitri
3ANDRISON
4HEPPY ST SATI
5YULFERA
6DESNITA
7RISMAN
8NOVIARDI gelar Dt. INDOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANT SADDROSN,S.E,S.H.HERI SOFYAN
2FRANT SADDROSN,S.E,S.H.NOVIARDI gelar Dt. INDOMO
3FRANT SADDROSN,S.E,S.H.RISMAN
4FRANT SADDROSN,S.E,S.H.DESNITA
5FRANT SADDROSN,S.E,S.H.YULFERA
6FRANT SADDROSN,S.E,S.H.HEPPY ST SATI
7FRANT SADDROSN,S.E,S.H.ANDRISON
8FRANT SADDROSN,S.E,S.H.Maiyarti Fitri
Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi
2Walikota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi  kaum Para Penggugat yang diperoleh dengan membuka lahan secara Turun Temurun, Sejak Nenek Moyang Para Penggugat, yaitu 1 ( Satu ) bidang Tanah yang dahulunya  adalah Tanah Persawahan, namun saat ini diatas tanah tersebut telah berdiri Bangunan Rumah Dinas Walikota Bukittinggi, dengan luas tanah + 2.708 M2 ( Dua ribu tujuh ratus delapan Meter Persegi ), yang terletak di Jalan Perwira Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh ( ABTB ) Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, dengan batas sepadan  sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara : berbatas dengan Kantor PLN HALEYORA POWER Jalan Ombilin No. 171. 
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan Perwira. 
- Sebelah Timur : berbatas Jalan Ombilin. 
- Sebelah Barat : berbatas dengan Klinik Kesehatan Kulit DEMAQ SKIN CLINIC Jalan Perwira Nomor. 30. 
 
 
3. Menyatakan SAH Objek Perkara adalah termasuk salah satu Objek Tanah yang dibebaskan dengan Pemberian Ganti Kerugian oleh Pemerintah Kotamadya Daerah TK. II Bukittinggi,  sebagaimana tertulis pada  Surat Keputusan Walikotamadya Kdh TK. II Bukittinggi Nomor : 29 / Wako / 74, Tanggal 13 Mei 1974 ;
4. Menyatakan SAH Pembayaran Ganti Rugi Tahap II atas Objek Perkara oleh Pemerintah Kotamadya Daerah TK. II Bukittinggi sebesar 40 % dari Luas Tanah` ( 40 % x 2.708 M2  = 1083,2 M2 ),  dengan Nominal Rp. 406.200,- ( Empat ratus enam ribu dua ratus rupiah ) yang telah diterima oleh Lui St. Maruhun.    
5. Menyatakan SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM,  Sisa Pembayaran Ganti Kerugian Tahap II atas Objek Perkara adalah 60 % x Luas Tanah ( 60 % x 2.708 M2  = 1624,8 M2 ) yang disesuaikan dengan Konversi Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2024, dengan Perincian 60 % x 2.708 M2  x  Rp. 8.000.000,- ( Harga Satuan NJOP ) =  1624,8 M2 x Rp. 8.000.000,- ( Harga Satuan NJOP ) = Rp. 12.998.400.000,- ( Dua belas Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) pada APBD Kota Bukittinggi Tahun 2024.
 
6. Menyatakan atas kelalaian Tergugat I yang tidak mengesahkan Anggaran Ganti Kerugian tahap – 2  atas objek perkara a quo telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
7.  Menghukum dan Memerintahkan Tergugat – I Mengesahkan Anggaran Ganti Kerugian              Tahap – 2 atas Objek Perkara, dengan Perincian 60 % x 2.708 M2  x    Rp. 8.000.000,- ( Harga Satuan NJOP ) =  1624,8 M2 x Rp. 8.000.000,- ( Harga Satuan NJOP ) = Rp. 12.998.400.000,- (Dua belas Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu                 Rupiah) pada APBD Kota Bukittinggi Tahun 2024 :
8.  Menyatakan atas kelalaian Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran atas Ganti Kerugian tahap – 2  atas objek perkara a quo telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
9.  Menghukum dan memerintahkan Tergugat – II melakukan Pembayaran berupa uang Ganti Kerugian Tahap – 2 atas objek perkara a quo kepada Para Penggugat, yang diwakili oleh Penggugat -  II  selaku Mamak Kepala Kaum suku Guci Tengah Sawah sebesar                            Rp. 12.998.400.000,- ( Dua belas Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) ;
10.  Menghukum Tergugat I untuk mengesahkan anggaran Pemerintah Kota Bukittinggi guna untuk pembayaran ganti kerugian Immateriil atas objek perkara kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut : Tahun 2024 – tahun 1974  X Rp. 10.000.000,- =                       50 Tahun  X  Rp. 10.000.000,- =  Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) ;
11.  Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran  ganti kerugian Immateriil atas objek perkara kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut : Tahun 2024 – tahun 1974  X Rp. 10.000.000,- =   50 Tahun  X  Rp. 10.000.000,- =  Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) ;
 
12.   Menyatakan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas objek perkara sah, kuat dan berharga ;  
 
13.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voor baar bij voorraad),  walaupun Para Tergugat menyatakan banding, verzet maupun kasasi ;
14.  Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng .
 
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak