Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Pembantah adalah nasabah Terbantah II yang baik dan jujur dalam perjanjian kredit tahun 2007 dengan Nomor. 00097/PK/929/0507 pada tanggal 22 Mei 2007.
- Menyatakan Terbantah I tidak berhak dan tidak MENGIKAT untuk melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan milik Para Pembantah berupa Hak Milik no.291/Kel. Pakan Labuh. S.U. tgl 19 Desember 2008. No. 21/PL/2008 a.n ERMANITA.dengan batas batas sbb :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah.tanah kaum milik Pgl PIK MA.
Sebelah Barat berbatas dengan rumah Nimar.
Sebelah Utara berbatas dengan tanah.Pgl Hj. IDA.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Milik Pgl PIK MA.
- Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tertanggal 15 Juli 2016 yang akan dilaksanakan tgl. 29 Juli 2016, dan tgl 23 November 2016 adalah tidak beriktikat tidak baik,Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tersebut adalah pengumuman yang tidak mengikat.
- Menyatakan perobahan kredit dari Bank BNI Cabang Bukittinggi kepada Terbantah II dengan akta perobahan perjanjian No.00051/Addendum PK. 2625/1110 dari Rp. 150.000.000,- menjadi Rp. 250.000.000,- adalah perbuatan yang tidak beriktikat baik.
- Menyatakan Terbantah II yang membuat biaya biaya dalam pengurusan akta perobahan perjanjian kredit, adalah perbuatan yang tidak beriktikat baik, atau menghilangkan hak Para Pembantah.
- Menyatakan Terbantah I dan II telah melakukan perbuatan yang tidak beriktikat baik dengan mengeluarkan surat pemberitahuan lelang Hak Tanggungan, dimana Pelelangan yang dilakukan oleh terbantah II (KPKLN),adalah TIDAK MENGIKAT.
- Menyatakan Terbanah II seharusnya mengajukan tuntutan/gugatan melalui Pengadilan sebagaimana dalam pasal 3 mengenai Perubahan Perjanjian Kredit No.00051/Addendum PK/2625/1110 tgl. 22 Nopember 2010. Tersebut.
- Menyatakan Para Pembantah memohon MELALUI PENGADILAN MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM untuk dapat memberikan keringanan dalam pembayaran angsuran kredit kepada Terbantah II dengan ketentuan sbb :
- Para Pembantah hanya sanggup membayar hutang pokok yang tinggal.
- Para Pembantah mohon dihapuskan bunga dan denda.
- Para Pembantah hanya sanggup membayar angsuran kredit sebesar Rp. 3.000.000,-/ bulannya sesuai dengan keadaan sekarang ini dan apabila ada kelebihan akan diperbesar dalam angsurannya.
- Para Pembantah bersedia sertipikat yang sekarang berada diterbantah II untuk dijadikan jaminan sampai hutang Para Pembantah lunas.
- Menyatakan Para Pembantah telah melakukan angsuran pembayaran dari tanggal 1-bulan 03,04,05,06,07,08,09,11,12,tahun 2012 s/d 1-bulan 01,02 tahun 2013 dengan pembayaran berbeda dengan keseluruhan berjumlah Rp.51.110.000,-(lima puluh satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan beriktikat baik.
- Menyatakan perbuatan Terbantah II yang tidak menyerahkan atau memberikan Surat Perjanjian Kredit/PK kepada Para Pembantah adalah perbuatan tidak beriktikat baik.
- Menghukum Para Terbantah untuk patuh dan taat dalam putusan ini;
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil adilnya . |