Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2025/PN Bkt | HERLI ANDRI | 1.RIKA ANGRAINI 2.LILIS ZULVERA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------------ 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan perjanjian pinjam uang antara Penggugat dan Tergugat I terjadi pada tanggal 11 Juni 2023. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang diduga pernah berkata-kata kasar melalui handphone kepada istri Penggugat yang mengakibatkan istri Penggugat masuk rumah sakit saat Penggugat terlambat melunasi pembayaran pinjaman uang kepada Tergugat I dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.----------------------------------------------------- 5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan an. Tergugat II di Polresta Bukittinggi tanggal 8 Mei 2025 dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.--------------------------- 6. Menyatakan Permasalahan hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat adalah Permasalahan Perdata/Wanprestasi bukan Permasalahan dugaan tindak pidana penipuan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).----------------------------------------- 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).----------------------------------------- 10. Membebankan biaya perkara menurut hukum;-------------------------------------------------------- 11. Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari;------------- 12. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------------ 13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.---------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |