| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Bkt | RIKA WULANDARI | Riri Antika | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah pemilik bersama atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1431 terletak di Kel. Aur Kuning, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dengan luas : 629 m?2;. Dengan batas-batas sebagai berikut : • Utara : Berbatas dengan Jalan Tangah Jua 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menolak permintaan penggugat untuk melakukan pembagian objek perkara secara musyawarah tanpa alasan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------- 4. Menyatakan perbuatan Tergugat tersebut menghambat hak Penggugat untuk menggunakan dan menguasai bagian miliknya sendiri secara bebas sebagaimana dijamin oleh hukum dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---------- 6. Memerintahkan pembagian fisik tanah objek sengketa menjadi dua bagian yang seimbang sesuai porsi hak Penggugat dan Tergugat; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pengukuran, pemecahan objek perkara, dan menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing; 8. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materil jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah). Dan kerugian immateril jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, yaitu: Kerugian materiil sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), dan Kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 11. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 12. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali; 13. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
