Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.ANDRI
2.NURFADHILA RAHMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRI
2NURFADHILA RAHMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki/ merubah nama anak Para Pemohon pada:
    1. Akta kelahiran anak Para Pemohon Nomor 1306-11072019-0004 tertanggal 9 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sipil Kabupaten Agam yaitu AMANDA ZULAIKHA menjadi GHINA PERMATA AYLA;
    2. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1306061107190001 yang dikeluarkan tanggal 24 juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi yaitu AMANDA ZULAIKHA menjadi GHINA PERMATA AYLA;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaiki/ merubah nama yang dimaksud serta membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kartu keluarga Para Pemohon.

Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak