Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) 3.YOGANDA PGL YOGA
4.RAHMAD DANI Pgl DHANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2587/L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGANDA PGL YOGA[Penahanan]
2RAHMAD DANI Pgl DHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARIF RAHMATUL AIDIYOGANDA PGL YOGA
2ARIF RAHMATUL AIDIRAHMAD DANI Pgl DHANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

PRIMER:

Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I YOGANDA Pgl YOGA dan Terdakwa II RAHMAD DANI Pgl DHANI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Jorong Tigo Jorong Nagari Batu Taba Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I YOGANDA Pgl YOGA dan Terdakwa II RAHMAD DANI Pgl DHANI bersama dengan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja, lalu saksi ABDI HAFIZ Pgl HAFIZ dan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.30 WIB yang bertempat Di Dalam Sebuah Rumah di Jorong Tigo Jorong Nagari Batu Taba Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I YOGANDA Pgl YOGA, Terdakwa II RAHMAD DANI Pgl DHANI dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, yang mana pada saat penangkapan, ketiga orang tersebut sedang duduk di dalam rumah, kemudian sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan ranting ganja yang terbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam yang terjatuh dari etalase pintu kamar. Tidak berapa lama datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan menyergap dan memborgol Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis ganja di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kertas nasi warna coklat di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja ditumpuk diatas sampul buku warna hijau, 1 (satu) tumpuk plastik bening didekat gorengan, 1 (satu) pack kertas papir didekat gorengan, 1 (satu) HP Poco warna silver di dalam tas saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, 1 (satu) HP Oppo warna hitam di dalam saku celana Terdakwa I, dan 1 (satu) HP Oppo warna putih di dalam saku celana Terdakwa II, kemudian dihadapan saksi masyarakat, ketiga orang tersebut yaitu Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik FAJRUL AZMI Alias DEDEK (DPO/Belum Tertangkap), kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 18.00 WIB, Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I dan mereka berdua membahas acara Vespa sambil bermain game dirumah Terdakwa I diruang tamu sampai malam sekira jam 22.00 WIB, tidak berapa lama datanglah FAJRUL AZMI Alias DEDEK kerumah Terdakwa I dan mengatakan “menumpang mangacak karajo” dan dijawab oleh Terdakwa I “jadih tapi jan lamo awak kapai manjapuik cewek wak”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat FAJRUL AZMI Alias DEDEK membawa plastik hitam yang kemudian mengeluarkan narkotika jenis ganja dari plastik hitam tersebut dan membagi menjadi 2 (dua) bagian, yang mana 1 (satu) bagian disimpan diatas etalase pintu kamar, dan 1 (satu) bagian lagi dibagi-dibagi lagi oleh FAJRUL AZMI Alias DEDEK menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan 4 (empat) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, setelah itu datanglah saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL kerumah Terdakwa I dan langsung membahas mengenai acara Vespa bersama Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu FAJRUL AZMI Alias DEDEK meminta tolong kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil dan membersihkan sisa-sisa ganja yang berserakan dilantai kamar tersebut dan diletakkan ditumpuk diatas sampul buku warna hijau, tak lama kemudian FAJRUL AZMI Alias DEDEK pergi keluar dan membawa 1 (satu) bagian yang telah dibagi tadi, yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengetahui kemana FAJRUL AZMI Alias DEDEK pergi membawa narkotika jenis ganja yang sisanya berupa 1 (satu) bagian tersebut. Dan beberapa menit kemudian Terdakwa II pergi membeli gorengan ke daerah Simpang bukik, setelah selesai membeli gorengan, Terdakwa II kembali kerumah Terdakwa I dan duduk didalam kamarnya bersama dengan Terdakwa I dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL. Setelah itu datanglah Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada saat mereka bertiga makan gorengan didalam kamar Terdakwa I dan kemudian datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menyergap mereka bertiga yaitu Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL dan mengatakan kepada mereka bertiga “manga karajo kalian disiko ko?” dan dijawab “kami disiko ndak ado manga-manga do pak” dan kemudian ditanya lagi oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi “tu ganjo ko punyo sia ko?” dan dijawab oleh Terdakwa I “punyo si FAJRUL AZMI Alias DEDEK”. Setelah itu Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melihat narkotika jenis ganja berada ditumpuk diatas sampul buku warna hijau yang terletak didekat gorengan tersebut, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya, dan pada saat salah satu Anggota Opsnal Satresnarkoba bersandar didekat pintu kamar, kemudian terjatuhlah dari etalase pintu kamar berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan ranting ganja yang terbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam, kemudian datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba menyergap dan memborgol Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kertas nasi warna coklat di dalam kamar dibawah kasur, 4 (empat) paket narkotika jenis ganja di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) tumpuk plastik bening didekat gorengan, 1 (satu) pack kertas papir didekat gorengan, 1 (satu) HP Poco warna silver di dalam tas saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, 1 (satu) HP Oppo warna hitam di dalam saku celana Terdakwa I, 1 (satu) HP Oppo warna putih di dalam saku celana Terdakwa II, kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan dijawab bahwa barang bukti tersebut milik FAJRUL AZMI Alias DEDEK, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0264/10422.00/2025 tanggal 2 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan 3 (Tiga) orang terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja dan ranting ganja berbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 522,22 gr (lima ratus dua puluh dua koma dua puluh dua koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 506,33 gr (lima ratus enam koma tiga puluh tiga gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja dan ranting ganja terbungkus dalam kertas nasi warna coklat dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 79,44 gr (tujuh puluh sembilan koma empat puluh empat gram) dan berat bersih 67,46 gr (enam puluh tujuh koma enam gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja diatas sampul buku warna hijau dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 87,18 gr (delapan puluh tujuh koma delapan belas gram) dan berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram).
  • 4 (empat) paket berisi narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,64 gr (dua puluh empat koma enam puluh empat gram) dan total berat bersih 19,20 gr (sembilan belas koma dua puluh gram).

Dari keseluruhan total berat bersih disisihkan dengan total berat bersih 24,42 gr (dua puluh empat koma empat puluh dua gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, dikembalikan dari laboratorium seberat 24,40 gr (dua puluh empat koma empat nol gram) dan sisanya total berat bersih 572,09 gr (lima ratus tujuh puluh dua koma nol sembilan gram), total berat bersih keseluruhan seberat 596,49 gr (lima ratus sembilan puluh enam koma empat sembilan gram) untuk Persidangan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4008/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 barang bukti berupa:

-   Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dengan berat netto 24,42 gram diberi nomor barang bukti 5933/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.

 

Bahwa perbuatan para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDER:

Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I YOGANDA Pgl YOGA dan Terdakwa II RAHMAD DANI Pgl DHANI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Jorong Tigo Jorong Nagari Batu Taba Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I YOGANDA Pgl YOGA dan Terdakwa II RAHMAD DANI Pgl DHANI bersama dengan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja, lalu saksi ABDI HAFIZ Pgl HAFIZ dan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.30 WIB yang bertempat Di Dalam Sebuah Rumah di Jorong Tigo Jorong Nagari Batu Taba Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I YOGANDA Pgl YOGA, Terdakwa II RAHMAD DANI Pgl DHANI dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, yang mana pada saat penangkapan, ketiga orang tersebut sedang duduk di dalam rumah, kemudian sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan ranting ganja yang terbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam yang terjatuh dari etalase pintu kamar. Tidak berapa lama datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan menyergap dan memborgol Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis ganja di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kertas nasi warna coklat di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja ditumpuk diatas sampul buku warna hijau, 1 (satu) tumpuk plastik bening didekat gorengan, 1 (satu) pack kertas papir didekat gorengan, 1 (satu) HP Poco warna silver di dalam tas saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, 1 (satu) HP Oppo warna hitam di dalam saku celana Terdakwa I, dan 1 (satu) HP Oppo warna putih di dalam saku celana Terdakwa II, kemudian dihadapan saksi masyarakat, ketiga orang tersebut yaitu Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik FAJRUL AZMI Alias DEDEK (DPO/Belum Tertangkap), kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 18.00 WIB, Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I dan mereka berdua membahas acara Vespa sambil bermain game dirumah Terdakwa I diruang tamu sampai malam sekira jam 22.00 WIB, tidak berapa lama datanglah FAJRUL AZMI Alias DEDEK kerumah Terdakwa I dan mengatakan “menumpang mangacak karajo” dan dijawab oleh Terdakwa I “jadih tapi jan lamo awak kapai manjapuik cewek wak”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat FAJRUL AZMI Alias DEDEK membawa plastik hitam yang kemudian mengeluarkan narkotika jenis ganja dari plastik hitam tersebut dan membagi menjadi 2 (dua) bagian, yang mana 1 (satu) bagian disimpan diatas etalase pintu kamar, dan 1 (satu) bagian lagi dibagi-dibagi lagi oleh FAJRUL AZMI Alias DEDEK menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan 4 (empat) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, setelah itu datanglah saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL kerumah Terdakwa I dan langsung membahas mengenai acara Vespa bersama Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu FAJRUL AZMI Alias DEDEK meminta tolong kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil dan membersihkan sisa-sisa ganja yang berserakan dilantai kamar tersebut dan diletakkan ditumpuk diatas sampul buku warna hijau, tak lama kemudian FAJRUL AZMI Alias DEDEK pergi keluar dan membawa 1 (satu) bagian yang telah dibagi tadi, yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengetahui kemana FAJRUL AZMI Alias DEDEK pergi membawa narkotika jenis ganja yang sisanya berupa 1 (satu) bagian tersebut. Dan beberapa menit kemudian Terdakwa II pergi membeli gorengan ke daerah Simpang bukik, setelah selesai membeli gorengan, Terdakwa II kembali kerumah Terdakwa I dan duduk didalam kamarnya bersama dengan Terdakwa I dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL. Setelah itu datanglah Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada saat mereka bertiga makan gorengan didalam kamar Terdakwa I dan kemudian datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menyergap mereka bertiga yaitu Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL dan mengatakan kepada mereka bertiga “manga karajo kalian disiko ko?” dan dijawab “kami disiko ndak ado manga-manga do pak” dan kemudian ditanya lagi oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi “tu ganjo ko punyo sia ko?” dan dijawab oleh Terdakwa I “punyo si FAJRUL AZMI Alias DEDEK”. Setelah itu Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melihat narkotika jenis ganja berada ditumpuk diatas sampul buku warna hijau yang terletak didekat gorengan tersebut, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya, dan pada saat salah satu Anggota Opsnal Satresnarkoba bersandar didekat pintu kamar, kemudian terjatuhlah dari etalase pintu kamar berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan ranting ganja yang terbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam, kemudian datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba menyergap dan memborgol Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kertas nasi warna coklat di dalam kamar dibawah kasur, 4 (empat) paket narkotika jenis ganja di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) tumpuk plastik bening didekat gorengan, 1 (satu) pack kertas papir didekat gorengan, 1 (satu) HP Poco warna silver di dalam tas saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, 1 (satu) HP Oppo warna hitam di dalam saku celana Terdakwa I, 1 (satu) HP Oppo warna putih di dalam saku celana Terdakwa II, kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan dijawab bahwa barang bukti tersebut milik FAJRUL AZMI Alias DEDEK, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0264/10422.00/2025 tanggal 2 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan 3 (Tiga) orang terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja dan ranting ganja berbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 522,22 gr (lima ratus dua puluh dua koma dua puluh dua koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 506,33 gr (lima ratus enam koma tiga puluh tiga gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja dan ranting ganja terbungkus dalam kertas nasi warna coklat dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 79,44 gr (tujuh puluh sembilan koma empat puluh empat gram) dan berat bersih 67,46 gr (enam puluh tujuh koma enam gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja diatas sampul buku warna hijau dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 87,18 gr (delapan puluh tujuh koma delapan belas gram) dan berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram).
  • 4 (empat) paket berisi narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,64 gr (dua puluh empat koma enam puluh empat gram) dan total berat bersih 19,20 gr (sembilan belas koma dua puluh gram).

Dari keseluruhan total berat bersih disisihkan dengan total berat bersih 24,42 gr (dua puluh empat koma empat puluh dua gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, dikembalikan dari laboratorium seberat 24,40 gr (dua puluh empat koma empat nol gram) dan sisanya total berat bersih 572,09 gr (lima ratus tujuh puluh dua koma nol sembilan gram), total berat bersih keseluruhan seberat 596,49 gr (lima ratus sembilan puluh enam koma empat sembilan gram) untuk Persidangan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4008/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 barang bukti berupa:

-   Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dengan berat netto 24,42 gram diberi nomor barang bukti 5933/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.

 

Bahwa perbuatan para Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I YOGANDA Pgl YOGA dan Terdakwa II RAHMAD DANI Pgl DHANI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Jorong Tigo Jorong Nagari Batu Taba Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 18.00 WIB, Terdakwa II RAHMAD DANI Pgl DHANI datang ke rumah Terdakwa I YOGANDA Pgl YOGA dan mereka berdua membahas acara Vespa sambil bermain game dirumah Terdakwa I diruang tamu sampai malam sekira jam 22.00 WIB, tidak berapa lama datanglah FAJRUL AZMI Alias DEDEK (DPO/Belum Tertangkap) kerumah Terdakwa I dan mengatakan “menumpang mangacak karajo” dan dijawab oleh Terdakwa I “jadih tapi jan lamo awak kapai manjapuik cewek wak”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat FAJRUL AZMI Alias DEDEK membawa plastik hitam yang kemudian mengeluarkan narkotika jenis ganja dari plastik hitam tersebut, dan tidak beberapa lama Terdakwa I dipanggil oleh kakaknya untuk makan, dan Terdakwa I menawarkan makan kepada Terdakwa II dan dijawab oleh Terdakwa II “lanjutlah Ga, awak lah makan tadi” dan kemudian Terdakwa II pergi ke kamar mandi, pada saat Terdakwa I sedang makan, kakak dari Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa I “manga juo nyo karumah tu, soalnyo kak dapek kaba, karajonyo mangarajoan urang se kini” dan dijawab oleh Terdakwa I “iyo kak siap makan ko Ga kecekkan ka inyo surah nyo pai lai”, setelah Terdakwa I makan, Terdakwa I kembali ke dalam kamar dan melihat FAJRUL AZMI Alias DEDEK telah selesai memaket-maketkan narkotika jenis ganja tersebut, dan ternyata narkotika jenis ganja dipecah dan dibagi menjadi 2 (dua) bagian/paket diantaranya, 1 (satu) bagian disimpan diatas etalase pintu kamar, dan 1 (satu) bagian lagi dibagi-dibagi lagi oleh FAJRUL AZMI Alias DEDEK menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan 4 (empat) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, setelah itu datanglah saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL kerumah Terdakwa I dan langsung membahas mengenai acara Vespa bersama Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu FAJRUL AZMI Alias DEDEK meminta tolong kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil dan membersihkan sisa-sisa ganja yang berserakan dilantai kamar tersebut dan diletakkan ditumpuk diatas sampul buku warna hijau, tak lama kemudian FAJRUL AZMI Alias DEDEK pergi keluar dan membawa 1 (satu) bagian yang telah dibagi tadi, yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengetahui kemana FAJRUL AZMI Alias DEDEK pergi membawa narkotika jenis ganja yang sisanya berupa 1 (satu) bagian tersebut. Dan beberapa menit kemudian Terdakwa II pergi membeli gorengan ke daerah Simpang bukik, setelah selesai membeli gorengan, Terdakwa II kembali kerumah Terdakwa I dan duduk didalam kamarnya bersama dengan Terdakwa I dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL. Sekira jam 22.30 WIB datanglah Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada saat mereka bertiga makan gorengan didalam kamar Terdakwa I dan kemudian datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menyergap mereka bertiga yaitu Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL dan mengatakan kepada mereka bertiga “manga karajo kalian disiko ko?” dan dijawab “kami disiko ndak ado manga-manga do pak” dan kemudian ditanya lagi oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi “tu ganjo ko punyo sia ko?” dan dijawab oleh Terdakwa I “punyo si FAJRUL AZMI Alias DEDEK”. Setelah itu Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melihat narkotika jenis ganja berada ditumpuk diatas sampul buku warna hijau yang terletak didekat gorengan tersebut, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya, dan pada saat salah satu Anggota Opsnal Satresnarkoba bersandar didekat pintu kamar, kemudian terjatuhlah dari etalase pintu kamar berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan ranting ganja yang terbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam, kemudian datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba menyergap dan memborgol Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kertas nasi warna coklat di dalam kamar dibawah kasur, 4 (empat) paket narkotika jenis ganja di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) tumpuk plastik bening didekat gorengan, 1 (satu) pack kertas papir didekat gorengan, 1 (satu) HP Poco warna silver di dalam tas saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, 1 (satu) HP Oppo warna hitam di dalam saku celana Terdakwa I, 1 (satu) HP Oppo warna putih di dalam saku celana Terdakwa II, kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan dijawab bahwa barang bukti tersebut milik FAJRUL AZMI Alias DEDEK, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi ABDUL RAZAK Pgl ABDUL beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II mengetahui bahwa keseluruhan narkotika jenis ganja tersebut milik FAJRUL AZMI Alias DEDEK dan merupakan barang yang terlarang baik itu peredarannya, kepemilikannya tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan tidak melaporkannya ke pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk itu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0264/10422.00/2025 tanggal 2 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan 3 (Tiga) orang terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja dan ranting ganja berbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 522,22 gr (lima ratus dua puluh dua koma dua puluh dua koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 506,33 gr (lima ratus enam koma tiga puluh tiga gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja dan ranting ganja terbungkus dalam kertas nasi warna coklat dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 79,44 gr (tujuh puluh sembilan koma empat puluh empat gram) dan berat bersih 67,46 gr (enam puluh tujuh koma enam gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja diatas sampul buku warna hijau dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 87,18 gr (delapan puluh tujuh koma delapan belas gram) dan berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram).
  • 4 (empat) paket berisi narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,64 gr (dua puluh empat koma enam puluh empat gram) dan total berat bersih 19,20 gr (sembilan belas koma dua puluh gram).

Dari keseluruhan total berat bersih disisihkan dengan total berat bersih 24,42 gr (dua puluh empat koma empat puluh dua gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, dikembalikan dari laboratorium seberat 24,40 gr (dua puluh empat koma empat nol gram) dan sisanya total berat bersih 572,09 gr (lima ratus tujuh puluh dua koma nol sembilan gram), total berat bersih keseluruhan seberat 596,49 gr (lima ratus sembilan puluh enam koma empat sembilan gram) untuk Persidangan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4008/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 barang bukti berupa:

  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dengan berat netto 24,42 gram diberi nomor barang bukti 5933/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.

 

Bahwa perbuatan para Terdakwa yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya