| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, KHAIDIR (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 1993 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Syeh Ibrahim Musa Gg Apel RT/RW 03/01 Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama KHAIDIR (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|