| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhanya
2. Menyatakan bahwa benar penggugat adalah selaku Mamak Kepala Waris / laki-laki yang tertua alam kaum penggugat keturunan UCI MUNAH almh suku Koto/Koto Mudiak Balai di Jorong Koto Tuo Kenagaraian Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat.
3. Menyatakan antara penggugat dengan tergugat I tergugat II tergugat III dan tergugat IV adalah seranji /seharta pusaka /seketurunan suku Koto/Koto Mudiak Balai di Jorong Koto Tuo Kenagaraian Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.
4. Menyatakan bahwa benar objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum suku Koto / Koto Mudiak Balai yang diwarisi secara turun temurun dan tidak dapat disertifikatkan dan dijadikan milik pribadi kemudian diperjual belikan.
5. Menyatakan perbuatan tergugat I tergugat II tergugat II dan tergugat IV dan termasuk tergugat V yang telah mensertifikatkan/menerbitkan sertifikat tanah pusaka tinggi kaum penggugat dengan cara melawan hukum , adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat secara berkaum
6. Menyatakan lumpuh / dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi/BATAL sertifikat HM No 61/Balai Gurah semula atas nama ZAHARNA kemudian dibalik namakan ketas nama 1.EVIE ZULIA NASIR, 2.MACHNOLIZA,3.DESERETA,4. AVIDANTY AZAHRA.
7. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat berserta kaum secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau sejumlah yang patut menurut majelis Hakim.
8. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
9. Bila Majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,-
|