Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 185.073.480,- ( SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA TUJUH PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 142.050.559,- ( SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA LIMA PULUH RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 43.022.921,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA DUA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|