Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Bkt PT. BANGUN KHARISMA PRIMA 1.1. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi cq. Walikota Bukittinggi cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi
2.2. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi c.q Walikota Bukittinggi cq. Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi c.q Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi
3.3. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi c.q Walikota Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANGUN KHARISMA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi cq. Walikota Bukittinggi cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi
22. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi c.q Walikota Bukittinggi cq. Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi c.q Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi
33. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi c.q Walikota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
14. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi
25. Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Mentri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional cq. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
36. Pemerintah Republik Indonesia c.q Presiden Republik Indonesia c.q Kepala BPK RI c.q Kepala BPKP Provinsi Sumatera Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat (PT. Bangun Kharisma Prima) untuk seluruhnya ; 
 
2. Menyatakan hukum, uang retensi 5% sebesar Rp. 1.088.484.126,- (satu miliar delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh enam rupiah) adalah hak milik Penggugat (PT. Bangun Kharisma Prima);
 
3. Menyatakan Hukum, Tindakan Perbuatan Tergugat I (Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan RSUD Kota Bukittinggi) menguasai dan tidak mengembalikan/membayarkan uang retensi 5% milik Penggugat (PT. Bangun Kharisma Prima) hingga menimbulkan kerugian adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I, II, III) secara tanggung renteng  mengembalikan/membayarkan  uang retensi 5% kepada Penggugat (PT. Bangun Kharisma Prima) secara seketika, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.088.484.126,- (satu miliar delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh enam rupiah);
 
5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I, II, III) secara tanggung renteng membayar ganti rugi  keuntungan dan kenikmatan sebesar 2% (dua per seratus) dari nilai retensi untuk setiap hari keterlambatan memenuhi permintaah/permohonan pembayaran retensi kepada Penggugat (PT. Bangun Kharisma Prima) secara seketika, tunai  dan sekaligus sebesar Rp. 1.327.950.602,- (satu miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus dua rupiah), dan berikut ganti rugi imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
 
6. Memerintahakan kepada Para Tergugat (Tergugat I, II, III) maupun Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, II, III) supaya tuntuk dan patuh pada putusan ini;
 
7. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada Para Tergugat (Tergugat I, II, III) dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, II, III) ;
 
Atau bilamana yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi berpendapat lain, mohon menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak