| Dakwaan |
PRIMAIR:
----------Bahwa terdakwa RIKO JUNANDA Pgl RIKO pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah di Kelurahan Manggis Gantiang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira Pukul 13.30 wib terdakwa ditelfon sdr Pgl KARDIK (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) dan mengajak terdakwa ke Payakumbuh dan akan menjemput terdakwa ke rumahnya, sekitar 30 menit kemudian Pgl KARDIK (DPO) datang kerumah terdakwa lalu terdakwa bersama dengan Pgl KARDIK (DPO) berangkat ke Payakumbuh dengan menggunakan sepeda motor milik Pgl KARDIK (DPO), sesampainya di Payakumbuh sekitar pukul 15.00 wib terdakwa dan sdr Pgl KARDIK (DPO) berhenti di Pasar Ibuh dan menunggu arahan, tidak berapa lama kemudian Pgl KARDIK (DPO) menerima panggilan telepon dari seseorang yangg tidak dikenal dan mengarahkan Pgl KARDIK (DPO) untuk mengambil barang di Pasar Ibuh Kota Payakumbuh di dekat tiang listrik, kemudian Pgl KARDIK (DPO) mengambil barang tersebut dan disimpan di dalam saku celana bagian kanan sdr Pgl KARDIK (DPO), setelah itu terdakwa dan Pgl KARDIK (DPO) balik menuju kota Bukittinggi, selanjutnya terdakwa dan Pgl KARDIK (DPO) menuju ke rumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa di Kelurahan Manggis Gantiang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Pgl KARDIK (DPO) dan terdakwa menuju kamar belakang dan membagi barang yang diperoleh di Payakumbuh berupa narkotika jenis sabu, setelah selesai membagi kemudian Pgl KARDIK (DPO) meletakan dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di berbagai tempat dikamar terdakwa diantaranya di dalam bola lampu, didalam kotak warna biru, di dalam kotak warna pink dan didalam dompet, kemudian Pgl KARDIK (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa ianya menitip narkotika tersebut di rumah terdakwa dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Pgl KARDIK (DPO) pergi dari rumah terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 wib Pgl KARDIK (DPO) kembali datang kerumah terdakwa dengan membawa pack plastik, kemudian Pgl KARDIK (DPO) mengambil narkotika yang sebelumnya disimpan dikamar terdakwa dan membagi narkotika shabu tersebut di atas meja, setelah itu Pgl KARDIK (DPO) membuat alat hisap sabu dan menggunakan narkotika sabu bersama dengan terdakwa, setelah selesai sekira pukul 23.00 wib Pgl KARDIK (DPO) izin kepada terdakwa untuk membeli rokok dan air minum dan akan kembali lagi kerumah terdakwa, sekitar 30 menit kemudian disaat terdakwa sedang berada di ruang tamu datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan menanyakan dimana tersimpan narkotika Pgl KARDIK dan saat itu terdakwa mengatakan tidak tahu, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastic klip bening didalam bola lampu di lantai kamar belakang, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening didalam kotak warna biru, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening didalam baju, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening didalam dompet warna ungu, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening didalam kotak warna pink, 2 (dua) pack plastik klip bening, 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan 1 (satu) unit timbangan digital yang kesemuanya ditemukan diatas meja didalam kamar belakang, kemudian petugas juga mengamnkan 1 (satu) unit Hp Redmi warna hitam didalam kamar terdakwa, selannutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0219/10422.00/2025 tanggal 05 Juli 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus klip bening didalam bola lampu dan setelah ditimbang didapatkan total berat benih 11.20 gr (sebelas koma dua puluh gram).
- 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu tersungkas klip bening didalam kotak warna biru dan setelah ditimbang didapatkan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram).
- 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus klip bening didalam kotak warna pink dan setelah ditimbang didapatkan berat bersih 0.36 gr (nol koma tiga puluh enam gram).
- 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus klip bening didalam baju dan setelah ditimbang didapatkan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram).
- 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus klip bening didalam dompet warna ungu dan setelah ditimbang didapatkan berat bersih 2,32 gr (dua koma tiga puluh dua gram).
- 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus klip bening diatas meja dan setelah ditimbang didapatkan berat bersih 0,9 gr (nol koma sembilan gram)
Dari keseluruhan barang bukti digabungkan dan didapatkan total berat bersih 14,93 gr (empat belas koma sembilan puluh tiga gram)
Dari keseluruhan berat bersih disisihkan seberat 10,00 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya total berat bersih 4,93 gr (empat koma sembilan puluh tiga gram) untuk Pengadilan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3515/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------Bahwa terdakwa RIKO JUNANDA Pgl RIKO pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa Jl. Unggek DT. Bagindo I RT 004 RW 002 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 23.30 wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Kelurahan Manggis Gantiang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastic klip bening didalam bola lampu di lantai kamar belakang, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening didalam kotak warna biru, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening didalam baju, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening didalam dompet warna ungu, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening didalam kotak warna pink, 2 (dua) pack plastik klip bening, 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan 1 (satu) unit timbangan digital yang kesemuanya ditemukan diatas meja didalam kamar belakang, kemudian petugas juga mengamnkan 1 (satu) unit Hp Redmi warna hitam didalam kamar terdakwa, selannutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0219/10422.00/2025 tanggal 05 Juli 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus klip bening didalam bola lampu dan setelah ditimbang didapatkan total berat benih 11.20 gr (sebelas koma dua puluh gram).
- 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu tersungkas klip bening didalam kotak warna biru dan setelah ditimbang didapatkan berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram).
- 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus klip bening didalam kotak warna pink dan setelah ditimbang didapatkan berat bersih 0.36 gr (nol koma tiga puluh enam gram).
- 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus klip bening didalam baju dan setelah ditimbang didapatkan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam gram).
- 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus klip bening didalam dompet warna ungu dan setelah ditimbang didapatkan berat bersih 2,32 gr (dua koma tiga puluh dua gram).
- 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus klip bening diatas meja dan setelah ditimbang didapatkan berat bersih 0,9 gr (nol koma sembilan gram)
Dari keseluruhan barang bukti digabungkan dan didapatkan total berat bersih 14,93 gr (empat belas koma sembilan puluh tiga gram)
Dari keseluruhan berat bersih disisihkan seberat 10,00 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya total berat bersih 4,93 gr (empat koma sembilan puluh tiga gram) untuk Pengadilan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3515/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- |