Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa WAHYUDI PUASANDRA Pgl WAYUD pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jln.By Pass Simpang Tabek Gadang Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 Wib disaat terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna BA 8243 NS warna Biru menuju arah Simpang Taluak Kabupaten Agam, mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh petugas kepolisian dari Polres Bukittinggi di Jln.By Pass Simpang Tabek Gadang Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang terdakwa kendarai dan dibagian belakang mobil ditemukan 4 (empat) buah Tedmond Ukuran 1000 Liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sejumlah 3.941,23 lt (tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu koma dua puluh tiga liter) sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Nomor : 500.2.3.12/23/Disperperin-I/Metrologi/2025 tanggal 18 Juni 2025 dari UPTD Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi;
- Bahwa BBM Jenis Solar tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari 2 (dua) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Bukittinggi dan beberapa SPBU lain diluar kota Bukittinggi yang mana 2 (dua) SPBU di Bukittinggi tersebut yaitu SPBU 14.261530 Geregeh sebanyak 10 (sepuluh) kali pembelian pada tanggal 13 Juni 2025 dan 10 (sepuluh) kali pada tanggal 14 Juni 2025, kemudian di SPBU 14.261557 By Pass pada tanggal 14 Juni 2025 sebanyak 2 (dua) kali pembelian dengan metode pembelian awalnya terdakwa memasuki SPBU sambil mengendarai 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna BA 8243 NS warna Biru yang sudah dimodifikasi yaitu dengan menyambungkan selang dari tangki BBM mobil ke sebuah mesin pompa yang ada di dalam bak truk dan mesin pompa tersambung dengan selang ke 4 (empat) buah tedmon yang ada didalam bak truk, kemudian pada saat giliran terdakwa untuk mengisi BBM lalu terdakwa meminta petugas untuk mengisi BBM ke mobil terdakwa sebanyak 100 (seratus) liter dengan menunjukkan QRCode kepada petugas SPBU, setelah selesai mengisi BBM kemudian terdakwa membayar pembelian BBM dengan melebihkan uang pembayaran kepada petugas SPBU, selanjutnya terdakwa membawa mobil keluar dari SPBU dan berhenti didekat SPBU, kemudian terdakwa menekan tombol mesin pompa di dashboard mobil dan begitu pompa hidup maka minyak BBM yang ada ditangki disedot dan mengalir ke Tedmon yang ada di truk, setelah merasa cukup kemudian terdakwa mematikan mesin pompa dan kembali ke SPBU sebelumnya untuk mengisi BBM kembali dengan menunjukkan QRCode yang berbeda dimana dalam handphone terdakwa tersimpan sekitar 70 (tujuh puluh) buah file QRCode untuk pengisian BBM, dan terdakwa melakukan hal tersebut secara berulang-ulang hingga 4 (empat) buah Tedmon terisi penuh, selanjutnya BBM tersebut dibawa ke Padang untuk diserahkan kepada orang suruhan sdr. BUDI (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) selaku pihak yang memodali terdakwa dalam pembelian BBM;
- Bahwa BBM yang diangkut oleh terdakwa setelah dilakukan pengujian yang berdasarkan Test Report No. TR-115-PK/PND447000/2025 tanggal 09 Juli 2025 dari PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Teluk Kabung diketahui bahwa BBM tersebut memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) Minyak Solar B40 CN 48 yang dipasarkan didalam negeri oleh PT. Pertamina Patra Niaga melalui SPBU Pertamina dan termasuk BBM yang disubsidi Pemerintah jenis minyak solar;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengangkut BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut dilakukan tanpa izin dari Menteri ESDM Cq. Dirjen Migas dan dalam mengangkut BBM jenis solar terdakwa tidak menggunakan kendaraan yang dilengkapi dengan tangki khusus dan standar keselamatan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dan ditambah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.--------------------------------------------- |