| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.Sus/2026/PN Bkt | 1.Nila Devi,SH 2.Ferik Demiral, S.H |
1.MUHAMAD RAHUL SAPUTRA pgl RAHUL bin ANTONIYUS 2.SUSI RAHMAWATI pgl SUSI binti NAZWIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-630/L.3.11/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR: -------Bahwa terdakwa I MUHAMAD RAHUL SAPUTRA Pgl RAHUL Bin ANTONIYUS Bersama – sama dengan terdakwa II SUSIRAHMAWATI Pgl SUSI binti NAZWIR,Pada hari Kamis tanggal 20 Nevember 2025 sekira pukul 20.35wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan November 2025, bertempat di dipinggir Jalan Raya Bukittinggi KM.07 Padang Hijau Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam didekat pintu masuk Hotel Balcone Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bukittinggi,“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berat melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa I dihubungi oleh OKI (dpo) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib di pekanbaru dengan mengatakan “DA BISA MINTA TOLONG JAPUIK AN KARAJO AWAK MANJAPUI GANJO KA PANYABUNGAN” lalu terdakwa I menjawab “BARA BANYAKNYO KI? Lalu OKI menjawab “ 15 KILO GANJO DI JAPUIK DA KALAU IYO PAGI OKI TELPON LIAK DA MASALAH PITIH JALAN JO UPAH MELALUI UNI SE DA (perempuan bernama SUSI RAHMAWATI pgl SUSI binti NAZWIR). Lalu terdakwa Imengatakan ”YOLAH KI TELPON SELAH PAGI). Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 terdakwa Idihubungi kembali oleh OKI (dpo)dengan mengatakan ”JADI DA BARANGKEK DA KALAU IYO AWAK KIRIM UANG JALAN UNTUAK BARANGKEK KA SUSI” lalu terdakwa I mengatakan ”AYOLAH KIRIM LAH KI”. ” lalu OKI menjawab ”BEKO BAA BAA NYO DA TELPON SE UNI (terdakwa II) DA. Lalu terdakwa I langsung menghubungi terdakwa II dengan mengatakan ”BEKO SORE AWAK TURUN KA BUKIK NI” terdakwa II menjawab ”KALAU ALAH TIBO DIBUKIK BEKO KBAAN” setelah itu terdakwa I mematikan telponnya kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa I berangkat dari Kota Pekanbaru menuju kota Bukittinggi menggunakanTravel dan setelah sampai di Kota Bukittinggi sekira jam 21.30 Wib. Kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II ”NI AWAK ALAH TIBO DIBUKIKTINGGI daerah PASA BANTO bukittinggi” lalu terdakwa II menjawab ”TUNGGU SITU UNI JAMPUIK”. Lalu terdakwa I menunggu terdakwa II Dan sekira jam 21.45 Wib terdakwa II datang dengan menggunakan1 (satu) unit mobil merkDaihatsu Xenia warna putih dengan nomor Polisi BA 1657 HM. Kemudian Terdakwa II mengatakan “PAKAI OTO KO UNTUAK MANJAPUIK GANJO TU TAPI ANTAAN UNI PULANG MINYAK OTO ALAH ADONYO” lalu terdakwa I menjawab “JADIH NI” kemudian setelah mengantarkan terdakwa II pulang kerumahnya, sekira jam 22.00 Wib terdakwa I langsung berangkat ke KAB. MADINA KEC. PANYABUNGAN PROVINSI SUMATERA UTARA. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 06.00 Wib terdakwa I sampai di KAB. MADINA KEC. PANYABUNGAN PROVINSI SUMATERA UTARA lalu terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan mengatakan “UNI AWAK ALAH SAMPAI NI” lalu terdakwa II menjawab “YO UNI TUNGGU TELPON OKI DULU NYO NOMOR HANDPHONE RAHUL (TERDAKWA I) ALAH DI AGIAH DEK OKI KA URANG TAMPEK MA AMBIAK GANJO DI PANYABUNGAN TU” setelah itu terdakwa I mematikan telponnya lalu terdakwa I menunggu seseorang yang akan menghubungi terdakwa I untuk memuat/memberikan ganja ke terdakwa I. Kemudian setelah 1 jam terdakwa I ditelpon oleh seseorang yang tidak terdakwa I kenal yang mengatakan “DIMANA DEK UDAH NYAMPEK PANYABUNGAN?” lalu terdakwa I menjawab” UDAH BANG INI MAU KEMANA BANG?” lalu seseorang yang tidak dikenal tersebut mengatakan kepada terdakwa I “TERUS SAJA KEBUKIT BARISAN TEBING TINGGI GUNUNG BERINGAN. Kemudian terdakwa I menuju seseuai arahan orang tersebut maka sampailah terdakwa I di Jalan BARISAN TEBING TINGGI GUNUNG BERINGIN dan setelah menunggu kurang lebih 30 menit datanglah dua orang laki-laki yang tidak terdakwa I kenal menghampiri terdakwa I dengan mengatakan “TUNGGU SEBENTAR BANG BARANGNYA SEDANG DI PACKING” lalu terdakwa I menjawab “IYA BANG” setelah itu dua orang yang tidak terdakwa I kenal tersebut pergi tidak tahu kemananya. kemudian sekira pukul 10.00 Wib datang lagi dua orang yang tidak terdakwa I kenal dengan membawa 1 (satu) buah karung warna putih merk Terigu Emas yang berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis ganja yang 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning dan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastic warna merah putih dan dua orang laki-laki tersebut menyuruh terdakwa I untuk membuka bagasi belakang mobil XENIA warna putih yang terdakwa I bawa Dan setelah terdakwa I melihat dua orang laki-laki tersebut memasukan narkotika jenis ganja tersebut ke mobil terdakwa I. Kemudian setelah memuat ganja terdakwa I langsung menuju Kota Bukittinggi Setelah itu terdakwa I menghubungi terdakwa II SUSI RAHMAWATI pgl SUSI binti NAZWIR dengan mengatakan ”UNI AWAK BARANGKEK KA BUKIKTINGGI LAI GANJO ALAH SAMO AWAK” lalu terdakwa II SUSI RAHMAWATI pgl SUSI binti NAZWIR menjawab “AYOLAH ELOK-ELOK YO DIAK”. Kemudian terdakwa I mematikan telponnya. Dan terdakwa I melanjutkan jalan ke Bukittinggi menggunakan mobil XENIA warna putih dengan nomor polisi BA 1657 HM, sekira pukul 20.35wib bertempat dipinggir Jalan Raya Bukittinggi KM.07 Padang Hijau Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, saksi RIZKI ANDIKA dan saksi LUKI SONI dari kepolisian daerah sumbar dan rekan saksi yang lainnya sebelumnya telah melakukan mengikuti/membuntuti dari perbatasan SUMBAR-SUMUT dan saat di perbatasan tersebutlah terpantau1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor Polisi BA 1657 HM dari informasi yang di dapat sebelumnya bahwa akan adanya pendistribusian narkotika jenis ganja ke Kota Bukittinggi dan setelah itu pihak kepolisiian melakukan penangkap terhadap terdakwa I yang membawa 1 (satu) unit mobil merkDaihatsu Xenia warna putih dengan nomor Polisi BA 1657 HM dan Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja di dalam 1 (satu) buah karung warna putih merk Terigu Emas yang berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis ganja dimana 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning dan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastic warna merah putih yang terletak dibangku barisan ketiga mobil tersebut, - 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi C15 warna biru laut dengan Sim Card Telkomsel 081374317252 ditemukan didasboar depan mobil, - 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat merk Xenia warna putih dengan nomor polisi BA 1657 HM dengan nomor rangka MHKV5EA2JGJ006823 dan nomor mesin 1NRF135037, - 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan roda empat merk Xenia warna putih dengan nomor polisi BA 1657 HM dengan nomor rangka MHKV5EA2JGJ006823 dan nomor Mesin 1NRF135037. Lalu saksi dari kepolisian menanyakan kepada terdakwa I ganja tersebut mau dibawa kemana dan dari mana didapatkan narkotika jenis ganja , terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I membawa ganja tersebut dari Jalan barisan tebing tinggi gunung beringin Kab.madina Kec. panyabungan provinsi sumatera utara yang akan terdakwa I antarkan kepada terdakwa II lalu pada saat saksi dari kepolisian menanyakan kemana di antar ganja tiba-tiba masuk telpon panggilan WA keHandphone Milik terdakwa I dari Terdakwa II lalu terdakwa I diarahkan oleh pihak kepolisian mengangkat telponnya dan menanyakan kemana ganja tersebut akan diberikan dan terdakwa I mengatakan ” DIMA NI AWAK ALAH AMPIA TIBO DITAMPEK MA ANTAAN UNI PATANG SABALUN PAI KA PANYABUNGAN TU” lalu dijawab oleh terdakwa II ” AYOLAH UNI TUNGGU DISIMPANG TU (tempat terdakwa I mengantar terdakwa II pulang) lalu saksi dari kepolisian lansung menuju ke lokasi tempat terdakwa II telah menunggu dipinggir jalan Padang Luar Kec. Banuhampu Kab. Agam dan ketika saksi dari kepolisian sampai di tempat terdakwa II lalu menanyakan kepada terdakwa II apakah benar bernama SUSI RAHMAWATI pgl SUSI binti NAZWIR lalu terdakwa II menjawab benar kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa II namun tidak ada ditemukan narkotika hanya1 (satu) unit Handphone Android merk ITEL S25 warna biru laut dengan Sim Card 085274397063, - 1 (satu) buah tas warna Coklat merk Polo Sport USA, kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diproses lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis ganja di Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkan Nomor : 784/XI/023100/2025 tanggal 21 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI setelah ditimbang narkotika jenis ganja didapat berat bersih 14.924,12 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau Nomor Lab.4237/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM, Komisaris Polisi Nrp 80101254, setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I mengandung Ganja (Cannabis) positif (+) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan NarkotikaGolongan I Jenis Ganja .
Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang PenyesuaianPidana.
SUBSIDIAR: Bahwa terdakwa I MUHAMAD RAHUL SAPUTRA Pgl RAHUL Bin ANTONIYUS Bersama – sama dengan terdakwa II SUSIRAHMAWATI Pgl SUSI binti NAZWIR,Pada hari Kamis tanggal 20 Nevember 2025 sekira pukul 20.35wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan November 2025, bertempat di dipinggir Jalan Raya Bukittinggi KM.07 Padang Hijau Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam didekat pintu masuk Hotel Balcone Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bukittinggi, “Tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika, Perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari terdakwa I dihubungi oleh OKI (dpo) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib di pekanbaru dengan mengatakan “DA BISA MINTA TOLONG JAPUIK AN KARAJO AWAK MANJAPUI GANJO KA PANYABUNGAN” lalu terdakwa I menjawab “BARA BANYAKNYO KI? Lalu OKI menjawab “ 15 KILO GANJO DI JAPUIK DA KALAU IYO PAGI OKI TELPON LIAK DA MASALAH PITIH JALAN JO UPAH MELALUI UNI SE DA (perempuan bernama SUSI RAHMAWATI pgl SUSI binti NAZWIR). Lalu terdakwa Imengatakan ”YOLAH KI TELPON SELAH PAGI). Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 terdakwa Idihubungi kembali oleh OKI (dpo)dengan mengatakan ”JADI DA BARANGKEK DA KALAU IYO AWAK KIRIM UANG JALAN UNTUAK BARANGKEK KA SUSI” lalu terdakwa I mengatakan ”AYOLAH KIRIM LAH KI”. ” lalu OKI menjawab ”BEKO BAA BAA NYO DA TELPON SE UNI (terdakwa II) DA. Lalu terdakwa I langsung menghubungi terdakwa II dengan mengatakan ”BEKO SORE AWAK TURUN KA BUKIK NI” terdakwa II menjawab ”KALAU ALAH TIBO DIBUKIK BEKO KBAAN” setelah itu terdakwa I mematikan telponnya kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa I berangkat dari Kota Pekanbaru menuju kota Bukittinggi menggunakanTravel dan setelah sampai di Kota Bukittinggi sekira jam 21.30 Wib. Kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II ”NI AWAK ALAH TIBO DIBUKIKTINGGI daerah PASA BANTO bukittinggi” lalu terdakwa II menjawab ”TUNGGU SITU UNI JAMPUIK”. Lalu terdakwa I menunggu terdakwa II Dan sekira jam 21.45 Wib terdakwa II datang dengan menggunakan1 (satu) unit mobil merkDaihatsu Xenia warna putih dengan nomor Polisi BA 1657 HM. Kemudian Terdakwa II mengatakan “PAKAI OTO KO UNTUAK MANJAPUIK GANJO TU TAPI ANTAAN UNI PULANG MINYAK OTO ALAH ADONYO” lalu terdakwa I menjawab “JADIH NI” kemudian setelah mengantarkan terdakwa II pulang kerumahnya, sekira jam 22.00 Wib terdakwa I langsung berangkat ke KAB. MADINA KEC. PANYABUNGAN PROVINSI SUMATERA UTARA. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 06.00 Wib terdakwa I sampai di KAB. MADINA KEC. PANYABUNGAN PROVINSI SUMATERA UTARA lalu terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan mengatakan “UNI AWAK ALAH SAMPAI NI” lalu terdakwa II menjawab “YO UNI TUNGGU TELPON OKI DULU NYO NOMOR HANDPHONE RAHUL (TERDAKWA I) ALAH DI AGIAH DEK OKI KA URANG TAMPEK MA AMBIAK GANJO DI PANYABUNGAN TU” setelah itu terdakwa I mematikan telponnya lalu terdakwa I menunggu seseorang yang akan menghubungi terdakwa I untuk memuat/memberikan ganja ke terdakwa I. Kemudian setelah 1 jam terdakwa I ditelpon oleh seseorang yang tidak terdakwa I kenal yang mengatakan “DIMANA DEK UDAH NYAMPEK PANYABUNGAN?” lalu terdakwa I menjawab” UDAH BANG INI MAU KEMANA BANG?” lalu seseorang yang tidak dikenal tersebut mengatakan kepada terdakwa I “TERUS SAJA KEBUKIT BARISAN TEBING TINGGI GUNUNG BERINGAN. Kemudian terdakwa I menuju seseuai arahan orang tersebut maka sampailah terdakwa I di Jalan BARISAN TEBING TINGGI GUNUNG BERINGIN dan setelah menunggu kurang lebih 30 menit datanglah dua orang laki-laki yang tidak terdakwa I kenal menghampiri terdakwa I dengan mengatakan “TUNGGU SEBENTAR BANG BARANGNYA SEDANG DI PACKING” lalu terdakwa I menjawab “IYA BANG” setelah itu dua orang yang tidak terdakwa I kenal tersebut pergi tidak tahu kemananya. kemudian sekira pukul 10.00 Wib datang lagi dua orang yang tidak terdakwa I kenal dengan membawa 1 (satu) buah karung warna putih merk Terigu Emas yang berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis ganja yang 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning dan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastic warna merah putih dan dua orang laki-laki tersebut menyuruh terdakwa I untuk membuka bagasi belakang mobil XENIA warna putih yang terdakwa I bawa Dan setelah terdakwa I melihat dua orang laki-laki tersebut memasukan narkotika jenis ganja tersebut ke mobil terdakwa I. Kemudian setelah memuat ganja terdakwa I langsung menuju Kota Bukittinggi Setelah itu terdakwa I menghubungi terdakwa II SUSI RAHMAWATI pgl SUSI binti NAZWIR dengan mengatakan ”UNI AWAK BARANGKEK KA BUKIKTINGGI LAI GANJO ALAH SAMO AWAK” lalu terdakwa II SUSI RAHMAWATI pgl SUSI binti NAZWIR menjawab “AYOLAH ELOK-ELOK YO DIAK”. Kemudian terdakwa I mematikan telponnya. Dan terdakwa I melanjutkan jalan ke Bukittinggi menggunakan mobil XENIA warna putih dengan nomor polisi BA 1657 HM, sekira pukul 20.35wib bertempat dipinggir Jalan Raya Bukittinggi KM.07 Padang Hijau Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, saksi RIZKI ANDIKA dan saksi LUKI SONI dari kepolisian daerah sumbar dan rekan saksi yang lainnya sebelumnya telah melakukan mengikuti/membuntuti dari perbatasan SUMBAR-SUMUT dan saat di perbatasan tersebutlah terpantau1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor Polisi BA 1657 HM dari informasi yang di dapat sebelumnya bahwa akan adanya pendistribusian narkotika jenis ganja ke Kota Bukittinggi dan setelah itu pihak kepolisiian melakukan penangkap terhadap terdakwa I yang membawa 1 (satu) unit mobil merkDaihatsu Xenia warna putih dengan nomor Polisi BA 1657 HM dan Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja di dalam 1 (satu) buah karung warna putih merk Terigu Emas yang berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis ganja dimana 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning dan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastic warna merah putih yang terletak dibangku barisan ketiga mobil tersebut, - 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi C15 warna biru laut dengan Sim Card Telkomsel 081374317252 ditemukan didasboar depan mobil, - 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat merk Xenia warna putih dengan nomor polisi BA 1657 HM dengan nomor rangka MHKV5EA2JGJ006823 dan nomor mesin 1NRF135037, - 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan roda empat merk Xenia warna putih dengan nomor polisi BA 1657 HM dengan nomor rangka MHKV5EA2JGJ006823 dan nomor Mesin 1NRF135037. Lalu saksi dari kepolisian menanyakan kepada terdakwa I ganja tersebut mau dibawa kemana dan dari mana didapatkan narkotika jenis ganja , terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I membawa ganja tersebut dari Jalan barisan tebing tinggi gunung beringin Kab.madina Kec. panyabungan provinsi sumatera utara yang akan terdakwa I antarkan kepada terdakwa II lalu pada saat saksi dari kepolisian menanyakan kemana di antar ganja tiba-tiba masuk telpon panggilan WA keHandphone Milik terdakwa I dari Terdakwa II lalu terdakwa I diarahkan oleh pihak kepolisian mengangkat telponnya dan menanyakan kemana ganja tersebut akan diberikan dan terdakwa I mengatakan ” DIMA NI AWAK ALAH AMPIA TIBO DITAMPEK MA ANTAAN UNI PATANG SABALUN PAI KA PANYABUNGAN TU” lalu dijawab oleh terdakwa II ” AYOLAH UNI TUNGGU DISIMPANG TU (tempat terdakwa I mengantar terdakwa II pulang) lalu saksi dari kepolisian lansung menuju ke lokasi tempat terdakwa II telah menunggu dipinggir jalan Padang Luar Kec. Banuhampu Kab. Agam dan ketika saksi dari kepolisian sampai di tempat terdakwa II lalu menanyakan kepada terdakwa II apakah benar bernama SUSI RAHMAWATI pgl SUSI binti NAZWIR lalu terdakwa II menjawab benar kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa II namun tidak ada ditemukan narkotika hanya1 (satu) unit Handphone Android merk ITEL S25 warna biru laut dengan Sim Card 085274397063, - 1 (satu) buah tas warna Coklat merk Polo Sport USA, kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diproses lanjut. Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis ganja di Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkan Nomor : 784/XI/023100/2025 tanggal 21 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI setelah ditimbang narkotika jenis ganja didapat berat bersih 14.924,12 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau Nomor Lab.4237/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM, Komisaris Polisi Nrp 80101254, setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I mengandung Ganja (Cannabis) positif (+) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I Jenis Ganja
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
