Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Bkt JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H NALDI PGL NAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-48 /L.3.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NALDI PGL NAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

          Bahwa terdakwa NALDI Pgl NAL pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Surau Labuah, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

         

          Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dari Sdr. JEP (DPO) senilai Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Surau Labuah, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

 

          Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RAVIOLA HENDRA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari warga di daerah nagari panampuang bahwa Terdakwa menguasai narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket berisikan Narkotika jenis ganja yakni 1 (Satu) paket berisikan Narkotika jenis Ganja ditemukan dalam bungkusan plastik yang terletak di dinding kamar dan 1 (Satu) paket berisikan Narkotika jenis Ganja ditemukan dalam lipatan kertas yang ditemukan di dinding dekat pintu kamar.

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 0271/10422.08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Tersangka Naldi Pgl Nal dengan hasil sebagai berikut:

 

  1. 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja terbungkus dalam buku kertas, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 11,05 (sebelas koma nol lima) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram
  2. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 3668/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dengan berat netto 0,27 gram diberi nomor barang bukti 5649/2025/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dan biji dengan berat netto 0,41 gram diberi nomor barang bukti 5650/2025/NNF yang disita dari Terdakwa NALDI Pgl NAL dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor 649/2025/NNF dan 5650/2025/NNF adalah benar mengandung Ganja.

 

          Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

         

KEDUA:

         

                    Bahwa terdakwa NALDI Pgl NAL pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Surau Labuah, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

         

          Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RAVIOLA HENDRA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bukittinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menguasai narkotika jenis ganja di rumahnya yang beralamat di Jorong Surau Labuah, Nagari Panampuang, Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat.

 

          Kemudian pada saat Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, Saksi menemukan 2 (dua) paket berisikan Narkotika jenis ganja yakni 1 (Satu) paket berisikan Narkotika jenis Ganja ditemukan dalam bungkusan plastik yang terletak di dinding kamar dan 1 (Satu) paket berisikan Narkotika jenis Ganja ditemukan dalam lipatan kertas yang ditemukan di dinding dekat pintu kamar.

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 0271/10422.08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Tersangka Naldi Pgl Nal dengan hasil sebagai berikut:

  1. 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja terbungkus dalam buku kertas, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 11,05 (sebelas koma nol lima) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram
  2. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 3668/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dengan berat netto 0,27 gram diberi nomor barang bukti 5649/2025/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dan biji dengan berat netto 0,41 gram diberi nomor barang bukti 5650/2025/NNF yang disita dari Terdakwa NALDI Pgl NAL dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor 649/2025/NNF dan 5650/2025/NNF adalah benar mengandung Ganja.

 

            Bahwa perbuatan terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KETIGA:

 

Bahwa terdakwa NALDI Pgl NAL pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Surau Labuah, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

 

          Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RAVIOLA HENDRA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bukittinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menguasai narkotika jenis ganja di rumahnya yang beralamat di Jorong Surau Labuah, Nagari Panampuang, Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat.

 

          Kemudian pada saat Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, Saksi menemukan bungkusan plastik terletak di dinding kamar yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (Satu) paket dalam lipatan kertas yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di dinding dekat pintu kamar, dimana pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh Saksi NASRUL HAQ.

 

          Kemudian Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RAVIOLA HENDRA menanyakan kepada Terdakwa apa tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis Ganja tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis Ganja tersebut adalah untuk dikonsumsi Terdakwa seorang diri dan Terdakwa juga mengakui telah menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir kali 1(satu) hari sebelum Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RAVIOLA HENDRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Adapaun cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara Terdakwa mengambil biji ganja dan daunnya kemudian mencampur dengan tembakau rokok dan selanjutnya Terdakwa gulung dengan menggunakan kertas papir kemudian Terdakwa bakar dan hisap berulang kali.

         

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor: 0271/10422.08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Tersangka Naldi Pgl Nal dengan hasil sebagai berikut:

  1. 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja terbungkus dalam buku kertas, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 11,05 (sebelas koma nol lima) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram
  2. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 3668/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dengan berat netto 0,27 gram diberi nomor barang bukti 5649/2025/NNF dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dan biji dengan berat netto 0,41 gram diberi nomor barang bukti 5650/2025/NNF yang disita dari Terdakwa NALDI Pgl NAL dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor 649/2025/NNF dan 5650/2025/NNF adalah benar mengandung Ganja.

 

          Terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHN/86/VIII/2025/Klinik tanggal 19 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku dokter penanggung jawab Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa NALDI Pgl NAL positif menggunakan narkoba jenis Tetrahydrocannabinol

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya