Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.B/2024/PN Bkt | MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. | 1.Ferdi Scorpion panggilan Ferdi alias Boneng 2.Juhendra panggilan En bin Muslim |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.B/2024/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1319/L.3.11/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURATDAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM- 24/BKT/Eoh.2/07/2024
IDENTITAS TERDAKWA I :
IDENTITAS TERDAKWA II :
P E N A H A N A N :
D A K W A A N : PRIMAIR: --------Bahwa ia Terdakwa I FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN dan Terdakwa II JUHENDRA Pgl EN Bin MUSLIM pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Jl. Soekarno Hatta Kel Manggis Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dan pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB, bertempat di sebuah toko di simpang bypass BMW 2000 Kel. Manggis Ganting Kec. MKS atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa I berniat untuk melakukan pencurian di sebuah warung milik Saksi Korban Yetti Elita Pgl Yet di Jl. Soekarno Hatta Kel Manggis Kec. MKS Kota Bukittinggi. Kemudian, sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di sebuah warnet lalu mengajak Terdakwa II melakukan pencurian di warung tersebut. Sebelum melakukan pencurian, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke warung tersebut untuk mencari tahu cara untuk memasuki warung tersebut. Setelah itu, Terdakwa I kembali ke warnet sedangkan Terdakwa II pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah linggis. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke warung tersebut dan sesampainya di sana mereka mengamati situasi sekitar dan setelah kurang lebih 1 (satu) jam mereka masuk ke warung tersebut dengan cara menarik gembok pintu samping warung kemudian Terdakwa I dan II masuk ke bagian belakang warung lalu memanjat ke atas warung. Setelah itu Terdakwa I membuka paksa atap warung dengan menggunakan tang lalu mereka masuk ke dalam loteng dan membuka loteng menggunakan linggis. Setelah loteng terbuka, Terdakwa I dan II turun ke bawah. Setelah berada di dalam warung, Terdakwa II mencari kantong plastik kemudian mereka memasukkan semua rokok yang ada dalam etalase ke dalam kantong plastik. Kemudian kantong tersebut diikat oleh Terdakwa I dan dinaiikan ke loteng. Kemudian, Terdakwa I juga melihat banyak pakaian baru di dalam sebuah kamar di warung tersebut, lalu mereka mengumpulkan pakaian tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam. Kemudian Terdakwa I dan II juga mengambil 2 (kantong) plastih hitam berisikan rokok dan juga memngambil sepasang sepatu yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik pakaian tadi. Kemudian, semua barang-barang tersebut dinaikkan oleh Terdakwa I dan II ke atas loteng Kemudian, Terdakwa I dan II turun dengan membawa hasil curian tersebut lalu membawanya ke daerah Jangkak dan menyembunyikan barang-barang hasil curian tersebut di dalam sebuah rumah kosong. Setelah itu, Terdakwa I menjual pakaian yang telah dicurinya di pasar Padang Luar dan mendapat uang dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian untuk rokok sebagian dijual oleh Terdakwa I salah warung milik Saksi Ade Irawan Pgl Wan di Jirek Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam seharga Rp. 600.000 (enam seratus ribu rupiah) dan sebagian lagi ke warung milik Saksi Tanti Yenora Pgl Yen di simpang limau Jl. Sukarno Hatta No 99 E Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Kota Bukittinggi seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), sedangkan untuk sepatu dititipkan oleh Terdakwa I kepada Sdr. Reyhan. -------- Bahwa stelanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di sebuah toko milik Saksi Korban Lisa Gustina Pgl Lisa di simpang BMW 2000 Kel. Ganting Kec. MKS Kota Bukittinggi dan mereka pergi ke toko tersebut untuk melihat toko yang akan di curi. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke sebuah rumah kosong di jangkak untuk mengambil sebuah tang jepit lalu membawanya ke toko yang akan dicuri. Sesampainya di sana, toko terkunci di bagian depan sehingga mereka pergi ke bagian belakang toko dan menaiki tangga yang ada di bagian belakang toko. Sesampainya di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II membuka atap toko tersebut dengan menggunakan tang dan setelah terbuka Terdakwa II masuk ke dalam loteng. Setelah berada di dalam loteng Terdakwa I menendang loteng tersebut hingga bolong atau rusak. Kemudian Terdakwa I langsung turun ke dalam toko diikuti oleh Terdakwa II. Sesampainya di bawah, Terdakwa I mengambil kantong plastik kemudian menyalin rokok yang ada dalam etalase toko sebanyak 5 (lima) kantong lalu Terdajwa II menaikkan kantong tersebut ke atas loteng dan ia juga naik ke atas loteng. Sementara itu, Terdakwa I memeriksa toko tersebut kembali dan mengambil 2 (dua) buah helm dan menaikkan helm tersebut ke atas. Selain itu, mereka juga mengambil uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) di bawah etelase rokok dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek A52 warna biru. Setelah itu Terdakwa I naik ke atas kemudian mereka meninggalkan toko tersebut beserta barang-barang curian dan pergi ke jangkak lewat jalan setapak sambil menjinjing barang hasil curian dan menyimpan barang curian di sebuah rumah kosong di jangkak tersebut. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II menjual ke salah satu warung milik Saksi Tanti Yenora Pgl Yen di simpang limau Jl. Sukarno Hatta No 99 E Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Kota Bukittinggi seharga Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Hasil penjualan tersebut dibagi dua dan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk uang Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa I dan II kebutuhan sehari-hari dan main warnet. Sementara itu, 2 (dua) buah helm milik Saksi Korban Lisa dititipkan oleh Terdakwa I ke rumah temannya dan 1 (satu) unit handpg -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lisa Gustina Pgl Lisa mengalami kerugian sebesar. Rp. 13.000.000(tiga belas juta rupiah) dan Saksi Yetti Elita Pgl Yet mengalami kerugian sebesar 13.930.000 (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).------------------------------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: --------Bahwa ia Terdakwa I FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN dan Terdakwa II JUHENDRA Pgl EN Bin MUSLIM pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Jl. Soekarno Hatta Kel Manggis Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dan pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB, bertempat di sebuah toko di simpang bypass BMW 2000 Kel. Manggis Ganting Kec. MKS atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa I berniat untuk melakukan pencurian di sebuah warung milik Saksi Korban Yetti Elita Pgl Yet di Jl. Soekarno Hatta Kel Manggis Kec. MKS Kota Bukittinggi. Kemudian, sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di sebuah warnet lalu mengajak Terdakwa II melakukan pencurian di warung tersebut. Sebelum melakukan pencurian, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke warung tersebut untuk mencari tahu cara untuk memasuki warung tersebut. Setelah itu, Terdakwa I kembali ke warnet sedangkan Terdakwa II pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah linggis. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke warung tersebut dan sesampainya di sana mereka mengamati situasi sekitar dan setelah kurang lebih 1 (satu) jam mereka masuk ke warung tersebut dengan cara menarik gembok pintu samping warung kemudian Terdakwa I dan II masuk ke bagian belakang warung lalu memanjat ke atas warung. Setelah itu Terdakwa I membuka paksa atap warung dengan menggunakan tang lalu mereka masuk ke dalam loteng dan membuka loteng menggunakan linggis. Setelah loteng terbuka, Terdakwa I dan II turun ke bawah. Setelah berada di dalam warung, Terdakwa II mencari kantong plastik kemudian mereka memasukkan semua rokok yang ada dalam etalase ke dalam kantong plastik. Kemudian kantong tersebut diikat oleh Terdakwa I dan dinaiikan ke loteng. Kemudian, Terdakwa I juga melihat banyak pakaian baru di dalam sebuah kamar di warung tersebut, lalu mereka mengumpulkan pakaian tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam. Kemudian Terdakwa I dan II juga mengambil 2 (kantong) plastih hitam berisikan rokok dan juga memngambil sepasang sepatu yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik pakaian tadi. Kemudian, semua barang-barang tersebut dinaikkan oleh Terdakwa I dan II ke atas loteng Kemudian, Terdakwa I dan II turun dengan membawa hasil curian tersebut lalu membawanya ke daerah Jangkak dan menyembunyikan barang-barang hasil curian tersebut di dalam sebuah rumah kosong. Setelah itu, Terdakwa I menjual pakaian yang telah dicurinya di pasar Padang Luar dan mendapat uang dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian untuk rokok sebagian dijual oleh Terdakwa I salah warung milik Saksi Ade Irawan Pgl Wan di Jirek Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam seharga Rp. 600.000 (enam seratus ribu rupiah) dan sebagian lagi ke warung milik Saksi Tanti Yenora Pgl Yen di simpang limau Jl. Sukarno Hatta No 99 E Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Kota Bukittinggi seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), sedangkan untuk sepatu dititipkan oleh Terdakwa I kepada Sdr. Reyhan. -------- Bahwa stelanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di sebuah toko milik Saksi Korban Lisa Gustina Pgl Lisa di simpang BMW 2000 Kel. Ganting Kec. MKS Kota Bukittinggi dan mereka pergi ke toko tersebut untuk melihat toko yang akan di curi. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke sebuah rumah kosong di jangkak untuk mengambil sebuah tang jepit lalu membawanya ke toko yang akan dicuri. Sesampainya di sana, toko terkunci di bagian depan sehingga mereka pergi ke bagian belakang toko dan menaiki tangga yang ada di bagian belakang toko. Sesampainya di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II membuka atap toko tersebut dengan menggunakan tang dan setelah terbuka Terdakwa II masuk ke dalam loteng. Setelah berada di dalam loteng Terdakwa I menendang loteng tersebut hingga bolong atau rusak. Kemudian Terdakwa I langsung turun ke dalam toko diikuti oleh Terdakwa II. Sesampainya di bawah, Terdakwa I mengambil kantong plastik kemudian menyalin rokok yang ada dalam etalase toko sebanyak 5 (lima) kantong lalu Terdajwa II menaikkan kantong tersebut ke atas loteng dan ia juga naik ke atas loteng. Sementara itu, Terdakwa I memeriksa toko tersebut kembali dan mengambil 2 (dua) buah helm dan menaikkan helm tersebut ke atas. Selain itu, mereka juga mengambil uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) di bawah etelase rokok dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek A52 warna biru. Setelah itu Terdakwa I naik ke atas kemudian mereka meninggalkan toko tersebut beserta barang-barang curian dan pergi ke jangkak lewat jalan setapak sambil menjinjing barang hasil curian dan menyimpan barang curian di sebuah rumah kosong di jangkak tersebut. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II menjual ke salah satu warung milik Saksi Tanti Yenora Pgl Yen di simpang limau Jl. Sukarno Hatta No 99 E Kel. Manggis Ganting Kec. MKS Kota Bukittinggi seharga Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Hasil penjualan tersebut dibagi dua dan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk uang Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa I dan II kebutuhan sehari-hari dan main warnet. Sementara itu, 2 (dua) buah helm milik Saksi Korban Lisa dititipkan oleh Terdakwa I ke rumah temannya dan 1 (satu) unit handpg -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lisa Gustina Pgl Lisa mengalami kerugian sebesar. Rp. 13.000.000(tiga belas juta rupiah) dan Saksi Yetti Elita Pgl Yet mengalami kerugian sebesar 13.930.000 (tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).------------------------------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |