Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.Simareli
2.Buktizar
2.ZAINAL.Pgl ZAI Alias TUAH
3.DASRIYAL Dt. Marajo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Simareli
2Buktizar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jasman, SH.Simareli
2Jasman, SH.Buktizar
Tergugat
NoNama
1ZAINAL.Pgl ZAI Alias TUAH
2DASRIYAL Dt. Marajo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan penggugat I dan penggugat II adalah bersaudara kandung yang sibu dan seayah kanduang. Dari Kaum Dt Kodoh Suku Caniago.

 

3. Menyatakan pembelian Sebidang tanah pada tanggal 21 Januari 1987 antara Penggugat I (SIMARELI) dengan Dt Sri Marajo, selaku mamak kepala Suku dan anggota kaum, adalah Sah,kuat dan berharga.

 

4. Menyatakan SURAT PERNYATAAN tanggal .08 Februari 2023, yang dibuat oleh YULINER.DT. SIRIMARAJO yang dibenarkan Ninik Mamak kepala Suku dan anggota Kaum saya Suku Koto DT. SIRIMARAJO Jorong Salasa, adalah Sah, kuat dan berharga.

 

5. Menyatakan Penggugat I yang membeli sebidang tanah / ladang berbentuk Bukit kepada Dt Siri Marajo pada tanggal 21 januari 1987 yang teletak di Jorong Titih. Nagari Padang Tarok. Kec, baso. Kab. Agam dengan batas-batas sbb:

 

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Farida / Mayar.

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Radius.

- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Rel Kereta Api dan jalan umum Dari buktinggi menuju Payakumbah

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah / bukit Padang Banyak.

Adalah 0bjek perkara.

 

6. Menyatakan tergugat I yang melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengrusakan dan membongkar bangunan milik para penggugat diatas tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum.

 

7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, dalam perkara tindak pidana melakukan Pengrusakan dan membongkaran hak milik Para Penggugat oleh tergugat I (Zainal Pgl Zal Alis TUAH) dengan putusan perkara No. 63/Pid.B/2025/PN.Bkt. dengan MENGADILI :

 

1. Menyatakan Terdakwa ZAINAL Panggilan ZAI Alias TUAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana melakukan pengrusakan barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

 

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan,

 

3. Menetapkan pidana tersebut tidaj usah dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir,

 

4. Menetapkan barang bukti berupa :

 

-6-

- 2(dua) potong atap seng.

- 1(satu) lembar foto copi Surat jual beli tanah tanggal 21 Januari 1987.

- 1(satu) lembar Surat Pernyataan Pengakuan jual beli tanah tanggal 08 Februari 2023.

Dikembalikan kepada saksi korban Buktizar Pgl ZAR.

5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

 

6. Menyatakan bahwa tergugat II yang menempati dan mendirikan bangunan kedai diatas tanah / ladang milik para penggugat yaitu ( Kedai Rakit Pisang Rahmat) tanpa seizin dan sepengetahuan para penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hokum.

 

7. Menyatakan penggugat II meminta bantuan kepada PT Subur Kec. Baso dengan alat exskavator untuk melakukan Turap atau mendatarkan tanah milik para penggugat atas pembelian tanggal 21 Januari 1987 dengan biaya kerugian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang harus dikembalikan oleh Tergugat I.

 

8. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan Pengrusakan atau membongkar bangunan semi permanen milik penggugat II yang berdiri diatas tanah/ladang dari pembelian penggugat I pada tanggal 21 Januari 1987 tersebut yang dilakukan oleh Tergugat I ( Zainal Pgl Zai Alias TUAH) tersebut telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

9. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara tersebut kepada Para Penggugat tanpa hak dan hak orang lain yang diperdapat dari padanya,dan apabila ingkar akan dimintakan bantuan pada Aparat Keamanan (Polisi atau TNI).

 

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, yaitu sebesar:

a. Kerugian Materiil sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);

b. Kerugian Imateriil sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);

 

11. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratusribu rupiah) per- hari terhitung mulai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap.

 

12. MenghukumTergugat I dan II untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan ini

 

13. MembebankanTergugat I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR :

 

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequoet bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak