Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.AUDI MURFHY
2.M. IRFAN
3.LINDA MELIA
4.LILITA
5.HELEN DEFIRA
5.ISNETI S. DRAJAT
6.DESNI ERITA
7.ENI ROZITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat 09/Pdt.G/RS/09/2024
Penggugat
NoNama
1AUDI MURFHY
2M. IRFAN
3LINDA MELIA
4LILITA
5HELEN DEFIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULA ROSSI, SHAUDI MURFHY
2PAULA ROSSI, SHM. IRFAN
3PAULA ROSSI, SHLINDA MELIA
4PAULA ROSSI, SHLILITA
5PAULA ROSSI, SHHELEN DEFIRA
Tergugat
NoNama
1ISNETI S. DRAJAT
2DESNI ERITA
3ENI ROZITA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENGKY PRAYUSTIA, S.H.,M.H.DESNI ERITA
2HENGKY PRAYUSTIA, S.H.,M.H.ENI ROZITA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dan Penggugat II sebagai Mamak Kepala Kaum dalam kaum Dt. Sagalo Kayo serta Penggugat III, IV dan V sebagai anggota dalam kaumnya yang berkualitas Baik dan sah  menurut Hukum;


3.    Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dalam kaum yang sah dari Dt. Sagalo Kayo, pasukuan Jambak, Jorong Jalikur Patanangan Kenagarian Koto Tangah , Kecamatan Tilatang Kamang    Kabupaten Agam;

4.    Menyatakan 5 (Lima) Tumpak sawah dan 1 (satu) tanah Daratan objek perkara yang terletak di  Jorong Jalikur Patanangan Nagari Koto Tangah , Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam yang batas-batasnya sebagaimana dalam surat gugatan adalah sawah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat;

5.    Menyatakan Perbuatan Alm. Mawardi Dt. Sagalo kayo semasa Hidupnya dan Tergugat I   yang dahulunya telah Menggadaikan Sawah Objek Perkara Berdasarkan Surat Pegang Gadai  tertanggal 24 Agustus 2010 diatas Segel Tahun 1967,  dan Menghibahkan Tanah Daratan berdasarkan Surat Hibah tanggal 10 Januari 2010 yang menghibahkan dan menyerahkan untuk menjadi Hak Milik dengan luas lebih kurang 795 M2  kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

6.    Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III  yang secara tanpa hak, menguasai, mengolah serta mengambil hasil atas sawah dan Tanah Daratan  objek perkara padahal sawah objek perkara  dan Tanah daratan adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

 

 

7.    Menyatakan  Surat Pegang Gadai  tertanggal 24 Agustus 2010 diatas Segel Tahun 1967,  Surat Keterangan Pinjam meminjam dan Keterangan Penambahan Pegang Gadai tertanggal 10 Agustus 1993, Surat Pegang Gadai 02 Januari1970, Surat Pegang Gadai dan Penambahan Pegang Gadai tertanggal 29 Desember 1966, Surat Pegang Gadai dan Penambahan Pegang Gadai pada Tahun 1964,  dan Surat Hibah tanggal 10 Januari 2010 telah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau dinyatakan  Batal Demi Hukum;

8.    Menghukum Tergugat II dan tergugat III untuk membayar Ganti Rugi Materi Kepada Para Penggugat Sebesar Rp. 159.600.000,- (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan Kerugian Inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika

9.    Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga  ;

10.    Menghukum Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan sawah objek perkara dan mengembalikannya kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk tanaman yang ada di atasnya serta tidak ada hak orang lain didalamnya dan seandainya Para Tergugat tidak mau/Ingkar apabila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi;

11.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan verzet, banding maupun kasasi;

12.    Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;

 

           Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak