Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Roni Arianto panggilan Roni bin Zulkar Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-459/L.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Roni Arianto panggilan Roni bin Zulkar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di pinggir jalan Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan  Tilatang Kamang Kabupaten  Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau meawan melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian : 

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang dan kecil memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram.

perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 10.00 Wib  Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di daerah Bukit Ambacang Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 11.00 Wib  Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar beserta Informan langsung berangkat dari Kota Padang menuju ke Kota Bukittinggi untuk  melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.30 Wib sampai di Kota Bukittinggi yang mana pada saat itu  didapati nomor handphone  laki-laki bernama Pgl.Agus (DPO), selanjutnya  atas dasar Surat Perintah Under cover-buy Nomor : Sp.Lidik/66/XII/HUK.6.6/2023/Ditresnarkoba  tanggal 18 Desember 2023 dan  dengan  didampingi salah seorang  Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar selanjutnya dengan menggunakan jasa Informan  pada saat itu langsung melakukan pemesanan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu  seharga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada laki-laki nama Pgl. Agus dimaksud, dan pada saat itu  Pgl.  Agus langsung melayani pesanan shabu dimaksud,  selanjutnya dalam pembicaraan  melalui handphone  antara Pgl. Agus  dengan  Informan yang menyamar sebagai calon pembeli shabu tersebut  terjadi  kesepakatan untuk bertemu di Simpang Tiga Ujung By Pass Nagari Gadut Kecamatan  Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan setelah mengakhiri pembicaraan melalui handphone  antara Pgl. Agus dengan  Informan yang menyamar sebagai calon pembeli shabu  maka  Saksi Julez Andamori, SH beserta  team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  dan Informan langsung bergerak  menuju tempat yang sudah disepakati dimaksud, beberapa saat Saksi Julez Andamori, SH beserta  team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  dan Informan sampai di  Simpang Tiga Ujung By Pass Nagari Gadut Kecamatan  Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan  dengan menggunakan handphone Informan  mencoba menghubungi Pgl.  Agus dan pada saat itu Pgl. Agus  menyuruh menunggu di tempat yang telah disepakati dimaksud, Selanjutnya sekira  jam 16.10 wib, Pgl.  Agus datang dengan menggunakan sepeda motor merek Kawasaki warna putih dan pada saat itu Pgl. Agus menghampiri  oleh salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu setelah itu Pgl.  Agus mengajak  salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu  untuk mengikuti  Pgl.  Agus  ±  jarak 100 (seratus) meter Pgl.  Agus telah ditunggu seorang laki-laki / calon Terdakwa yang bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  yang sudah berada dipinggir jalan, selanjutnya laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  menanyakan uang pembelian shabu  kepada salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu dan pada saat itu pula    Pgl.  Agus dengan mengendarai sepeda motor merek Kawasaki warna putih  pergi meninggalkan Anggota yang menyamar sebagai calon pembeli shabu dan laki-laki bernama  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, setelah itu laki-laki bernama  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar kepada  menyerahkan plastik warna merah kepada Anggota yang menyamar sebagai calon pembeli shabu  dan pada saat itu juga saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mengamankan/ menangkap laki-laki bernama   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, setelah itu dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat  setempat maka saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar  melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki bernama   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut, dan pada saat itu   saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar  berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 3 (tiga) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu  dibungkus plastik warna merah di tangan kanan laki-laki bernama   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu ditemukan di celana sebelah kanan bagian belakang yang dipakai oleh laki-laki bernama  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu, 1 (satu) unit Hanphone android beserta Simcard dan 1 (satu) unit Hanphone samsung lipat warna hitam beserta simcard, selanjutnya  atas pengakuan terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu  yang disita itu adalah milik  terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang didapat dari temannya di Pekanbaru nama  Pgl. Agung (DPO) yang dihubungi melalui via telfon, atas petunjuk dari terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  masih ada Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu  yang disimpan di rumahnya di Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan  Tilatang Kamang Kabupaten  Agam, setelah mendengarkan pengakuan terdakwa   Roni  Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar maka Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  langsung pergi ke rumah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dimaksud, dan   sesampainya  di rumah terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar,  dan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua RT setempat maka Saksi Julez Andamori, SH beserta  team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penggeledahan di sekitar lingkungan  dan  di dalam rumah  milik terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  yang mana  saat itu saksi  Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  sedang berada  di dalam sebuah kamar milik terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut, selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut maka Saksi Julez Andamori, SH beserta  team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 2(dua) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu  shabu didalam sebuah kotak warna Hitam tepatnya didalam lemari baju. Selanjutnya dari pengakuan terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  pada saat itu  menyatakan bahwa benar terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar   membeli shabu tersebut ke Pekanbaru bersama -sama dengan saksi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, selanjutnya pengakuan dan penjelasan dari terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar   pada saat itu  didengar serta dibenarkan oleh terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  setelah itu saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan dan membawa   terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  dan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  serta semua barang bukti  ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani  pemeriksaan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa semua barang bukti berupa :

  1. 3(tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening dalam plastik obat warna merah.
  2. 2(dua) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening.
  3. 3(tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening dalam kotak hitam merk Caliburn.
  4. 1(satu) unit handphone Android merk Asus warna hitam beserta simcard Nomor 083119893589.
  5. 1(satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam beserta simcard Nomor 081374318081.
  6. 1(satu) unit handphone Android merk Samsung lipat warna hitam beserta simcard Nomor 0851162531159.
  7. 1(satu) helai celana Levi’s pendek warna biru.

 

telah disita secara sah menurut hokum (poin no.1 s/d. 6 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 242/Pen.Pid.B-SITA/ 2023/PN.Bkt tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Muhammad Irsyad, SH. MH Nip. 1977111020001121003 selaku Ketua PN. Bukittinggi, sedangkan point no.7 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 15/Pen.Pid. B-SITA/2024/PN.Bkt tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH.MH selaku Wakil Ketua PN. Bukittinggi).

Bahwa terhadap barang bukti  diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dilakukan penimbangan oleh pihak PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang,  selanjutnya  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika  Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal  22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan  PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, Tersangka  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, Tersangka Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, Carry Topik Aipda Nrp.83120176 dan Rayhan Adjani  Bripda  Wirdana Bripda Nrp. 00120946,  selanjutnya berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika  Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal  22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi (Penimbang) Nik. P.78861 dan Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan  PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang menyatakan bahwa  yakni :

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram, disisihkan seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 11,42 (sebelas koma empat dua) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram, disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 8,88 (delapan koma delapan delapan) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram, disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 8,50 (delapan koma lima nol) gram.

Sehingga total berat  barang bukti  diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  seluruhnya 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram dikurangi (penyisihan) seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram sehingga menjadi seberat 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram.

----- Bahwa barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  seberat diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  yang telah disisihkan seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram tersebut dilakukan uji/pemeriksaan secara Laboratorium Kimia Napza oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 23.083.11.16.05.0868.K tanggal 27 Desember 2023  menyatakan bahwa : hasilnya  Metamfetamin/shabu positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,   selanjutnya Narkotika Golongan I (satu)  jenis Metamfetamin/shabu  seberat 0,29 (nol koma dua sembilan gram tersebut   setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BBPOM Padang masih tersisa seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu)  jenis Metamfetamin/ shabu  seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram dibungkus dalam plastik berlabel BBPOM Padang dan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk digunakan pemeriksaan pembuktian dipersidangan.

------  Bahwa terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar memperoleh Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tananam jenis Metamfetamin/shabu dengan cara dipesan melalui telpon kepada Pgl. Agung (DPO) di Pekanbaru sebanyak 1(satu) paket besar seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, selanjutnya dengan menggunakan mobil rental merk Ayla  terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) penjemput shabu pesanan tersebut di daerah Kelok Indah Pekanbaru, yang mana pada saat itu mobil dikemudikan oleh saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi dan dalam penjemputan shabu tersebut saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi mendapat upah/imbalan makan, minum dan rokok gratis dari terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar.

----- Bahwa Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tananam jenis Metamfetamin/shabu yang diterima terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dari Pgl. Agung (DPO) di Pekanbaru sebanyak 1(satu) paket besar seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut sesampainya dirumah terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bagi-bagi menjadi 18(delapan belas) paket, dan sebanyak 5(lima) paket shabu telah laku terjual seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar kepada Pgl. Aldi (DPO).

----- Bahwa ia terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian : 

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang dan kecil memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram.

seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan  untuk  kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak untuk  yang berwenang untuk itu.

------ Bahwa perbuatan Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di pinggir jalan Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan  Tilatang Kamang Kabupaten  Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadilin perkara ini tanpa hal atau melawan hukum melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram, dengan perincian :  --------------

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram. -
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang dan kecil memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram.

perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

------ Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 19.00 Wib terdakwa Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar sedang berada dirumahnya  yang beralamat di Gadut Jorong PSB Kelurahan Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, tiba-tiba  terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar    ditelfon oleh  bernama Pgl. Agus (DPO) dalam pembicaraan tersebut  Pgl. Agus mengatakan kepada terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  bahwa Pgl. Agus membeli shabu paketan seharga  Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), setelah itu  terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  berkata  kepada Pgl. Agus :  “Saya telpon kawan di Pekanbaru dulu”,  setelah mengakhiri percakapan dengan Pgl. Agus  dan  dengan menggunakan handphone miliknya  langsung menghubungi Pgl. Agung (DPO) yang mana  pada saat itu  terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  menyampaikan  hendak   membeli 1(satu) paket besar shabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), permintaan  terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  yang hendak membeli shabu tersebut disanggupi oleh  Pgl. Agung dan pada saat itu  Pgl. Agung menyuruh Terdakwa  untuk menjemput shabu  dimaksud  ke daerah Kelok Indah Pekanbaru, setelah mengakhiri percakapan melalui handphone dengan Pgl. Agung maka terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar    mengajak  saksi  Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi ke Pekanbaru untuk menjemput shabu yang mana  pada saat itu saksi  Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi sedang berada di rumah terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  ,   setelah itu saksi  Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi berkata kepada Terdakwa : “Ok pak!”.  Kemudian pada hari Rabu sekira jam 22.00 Wib terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar    bersama-sama dengan saksi  Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi yang bertindak sebagai sopir menggunakan mobil Rental jenis Ayla warna putih pergi ke Kelok Indah Pekanbaru untuk menjemput 1(satu) paket besar shabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dimaksud,  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 01.00 Wib  Terdakwa dan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi telah sampai di perbatasan ke Kelok Indah dan  mobil Ayla yang dikemudikan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  berhenti sambil menunggu kedatangan Pgl. Agung, selanjutnya  sekira jam 03.00 Wib Pgl. Agung  datang dan   menemui  terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  setelah itu Pgl. Agung langsung menyerahkan shabu pesanan  sebanyak 1(satu) paket besar shabu dibungkus  plastik klip warna bening kepada  terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar,  setelah terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar    menerima 1(satu) paket besar shabu  dari Pgl. Agung  maka Terdakwa bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  pergi  kea rah rumah makan didekat Kelok Indah untuk makan , dan  setelah   selesai makan  terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi yang bertindak sebagai sopir langsung pergi pulang menuju ke Bukittinggi dengan membawa 1(satu) paket besar shabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), dan sekira jam 06.00 Wib terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi telah sampai di Bukittinggi, dan sesampainya di rumah 1(satu) paket besar shabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut Terdakwa simpan dalam lemari didalam kamar rumah milik terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  , kemudian sekira jam 11.00 Wib Terdakwa  ditelfon oleh Pgl. Agus  dan pada saat itu Pgl. Agus  mengatakan kepada Terdakwa : “ Sudah ada shabunya da?“, dan pada saat itu terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar    menjawab “ Sudah “,  selanjutnya Pgl. Agus  mengakatakan bahwa Pgl. Agus  akan kerumah Terdakwa untuk menjemput shabu pesanan  tersebut.  Setelah mengakhiri pembicaraan melalui handphone  dengan Pgl. Agus  terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar    langsung pergi kerumah temanya yang bernama  Pgl. Andi  di daerah Pincuran Tilatang kamang jarak + 3(tiga)  Km untuk meminjam Timbangan digital  guna menimbang shabu yang telah terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  terima dari Pgl. Agung, dan pada saat itu terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  berhasil meminjam timbangan digital tersebut dan Terdakwa pulang kembali kerumahnya dengan membawa timbangan digital milik Pgl. Andi. Selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar    mengambil shabu yang disimpannya  dalam lemari didalam kamar rumah, setelah itu  terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  membagi-bagi shabu 1(satu) paket besar shabu menjadi 13(tiga belas) paket, dengan  menggunakan  timbangan digital milik Pgl. Andi, dan  pada saat terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  menimbang shabu tersebut tiba-tiba  temannya yang bernama  Aldi (DPO)  melalui handphone menghubungi Terdakwa  bermaksud   membeli shabu  sebanyak 5(lima) paket dengan seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama yakni hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib menyerahkan pesanan shabu sebanyak 5(lima) paket sedang kepada Pgl. Aldi di dekat SPBU di daerah Gadut Bukit Ambacang dan pada saat itu terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  langsung menerima uang pembelian shabu tersebut dari Pgl. Aldi. Selanjutnya sekira jam 14.00 wib melalui handphone terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  dihubungi  Pgl. Agus  yang mana dalam pembicaraan melalui handphone tersebut Pgl. Agus menyuruh Terdakwa  untuk menjemputnya di dearah Pacuan kuda di  Bukittinggi, kemudian terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar langsung pergi untuk menjemput  Pgl. Agus, setelah itu Terdakwa membawa pergi  Pgl. Agus   ke rumah Terdakwa di  jalan Gadut Jorong PSB Kelurahan Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten  Agam,  dan pada saat itu Pgl. Agus  menunggu orang yang  membeli shabu tersebut datang dikarenakan orang yang membeli shabu tersebut lama datang nya  maka terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menyuruh orang yang membeli shabu tersebut untuk mentranfer terlebih dahulu  uang pesanan shabu, selanjutnya  sekira jam 17.00 Wib terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  bersama-sama dengan Pgl. Agus  pergi  menuju ke jalan Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten  Agam  untuk menemui orang yang akan  membeli shabu, dan  sekira jam 17.30 Wib  terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  bertemu dengan orang yang akan membeli shabu (salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembali shabu)  tersebut dan pada saat itu Pgl. Agus dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki pergi meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa menanyakan uang pembelian shabu paketan seharga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembali shabu, atas permintaan terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  tersebut maka salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu memperlihatkan uang pembelian kepada terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, dan pada saat terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  menyerahkan plastik warna perah namun saat itu pulalah saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal  dari  Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan/menangkap terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar. Setelah itu saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal  dari  Ditresnarkoba Polda Sumbar  melakukan tindakan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada pada saat itu petugas Polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 3 (tiga) paket sedang dibungkus plastik klip warna bening dalam plastik obat warna merah digenggaman tangan terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, 2 (dua) paket sedang dibungkus plastik klip warna bening didalam saku celana levi’s pendek bagian belakang sebelah kanan yang  dipakai terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  pada saat itu kemudian  saksi Julez Andamori, SH  mengatakan kepada Terdakwa  apakah masih ada shabu  yang disimpan dirumah? dan pada saat itu Terdakwa  mengatakan pada saksi Julez Andamori, SH bahwa masih ada saya simpan di rumah  dijalan Gadut Jorong PSB Kel.Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Setelah itu  petugas Polisi  langsung pergi  menuju ke rumah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar,   selanjutnya  sewaktu petugas Polisi melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan pada saat itu petugas Polisi berhasil menemukan dan menyita  barang bukti  berupa : 3 (tiga) paket sedang dan kecil dalam plastik klip warna bening dalam plastik klip warna bening ditemukan di rumah terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  tepatnya didalam lemari baju dalam kotak hitam merek caliburn, 1 (satu) unit Hanphone android merek Asus warna hitam beserta simcardnya dengan Nomor 083119893589, 1 (satu) unit Hp Samsung lipat warna hitam beserta simcardnya dengan Nomor 081374318081 ditemukan di dalam saku celana levis pendek yang  dipakai terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  pada saat itu dan 1 (satu) unit hanphone android merek Vivo warna hitam beserta simcardnya dengan Nomor 085162531159,  kemudian petugas Polisi menangkap  laki-laki bernama  Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi yang saat itu berada dirumah Terdakwa  yang mana saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bersama-sama terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar    pergi menjemput shabu, selanjutnya pengakuan dan penjelasan dari terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar   pada saat itu  didengar serta dibenarkan oleh terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  telah itu saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan dan membawa   terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  dan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  serta semua barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani  pemeriksaan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa semua barang bukti berupa :

  1. 3(tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening dalam plastik obat warna merah.
  2. 2(dua) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening.
  3. 3(tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening dalam kotak hitam merk Caliburn.
  4. 1(satu) unit handphone Android merk Asus warna hitam beserta simcard Nomor 083119893589.
  5. 1(satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam beserta simcard Nomor 081374318081.
  6. 1(satu) unit handphone Android merk Samsung lipat warna hitam beserta simcard Nomor 0851162531159.
  7. 1(satu) helai celana Levi’s pendek warna biru.

 

telah disita secara sah menurut hukum (poin no.1 s/d. 6 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 242/Pen.Pid.B-SITA/ 2023/PN.Bkt tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Muhammad Irsyad, SH. MH Nip. 1977111020001121003 selaku Ketua PN. Bukittinggi, sedangkan point no.7 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 15/Pen.Pid. B-SITA/2024/PN.Bkt tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH.MH selaku Wakil Ketua PN. Bukittinggi).

Bahwa terhadap barang bukti  diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dilakukan penimbangan oleh pihak PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang,  selanjutnya  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika  Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal  22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan  PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, Tersangka  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, Tersangka Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, Carry Topik Aipda Nrp.83120176 dan Rayhan Adjani  Bripda  Wirdana Bripda Nrp. 00120946,  selanjutnya berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika  Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal  22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi (Penimbang) Nik. P.78861 dan Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan  PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang menyatakan bahwa  yakni :

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram, disisihkan seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 11,42 (sebelas koma empat dua) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram, disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 8,88 (delapan koma delapan delapan) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram, disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 8,50 (delapan koma lima nol) gram.

Sehingga total berat  barang bukti  diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  seluruhnya 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram dikurangi (penyisihan) seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram sehingga menjadi seberat 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram.

----- Bahwa barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  seberat diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  yang telah disisihakan seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram tersebut dilakukan uji/pemeriksaan secara Laboratorium Kimia Nappza oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 23.083.11.16.05.0868.K tanggal 27 Desember 2023  menyatakan bahwa : hasilnya  Metamfetamin/shabu positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,   selanjutnya Narkotika Golongan I (satu)  jenis Metamfetamin/shabu  seberat 0,29 (nol koma dua sembilan gram tersebut   setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BBPOM Padang masih tersisa seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu)  jenis Metamfetamin/ shabu  seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram dibungkus dalam plastik berlabel BBPOM Padang dan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk digunakan pemeriksaan pembuktian di persidangan.

------  Bahwa terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar memperoleh Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tananam jenis Metamfetamin/shabu dengan cara dipesan melalui telpon kepada Pgl. Agung (DPO) di Pekanbaru sebanyak 1(satu) paket besar seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, selanjutnya dengan menggunakan mobil rental merk Ayla  terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjemput shabu pesanan tersebut di daerah Kelok Indah Pekanbaru, yang mana pada saat itu mobil dikemudikan oleh saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi dan dalam penjemputan shabu tersebut saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi mendapat upah/imbalan makan, minum dan rokok gratis dari terdakwa  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar.

------ Bahwa ia terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian :  --------------

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram
  3. 3(tiga) paket sedang dan kecil memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram.

seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan  untuk  kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak untuk  yang berwenang untuk itu.

------ Bahwa perbuatan Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya