Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Bkt Subchan PT. Miftahjannah Sejahtera Karya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Subchan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desy Handayani, SH, MHSubchan
Tergugat
NoNama
1PT. Miftahjannah Sejahtera Karya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Elhesti Yenri
2Ilfadri
3BADAN PERTAHANAN NASIONAL KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo;
3.    Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan antara Penggugat dengan Tergugat berupa 1 (satu) unit rumah Type 65 dengan nomor kavling : KAV.08/B008, dengan Sertifikat induk SHM No. 750 atas nama ILFADRI  yang berada di Perumahan Assalam Parak Tingga yang beralamat di Jl. PDRI Daujuang Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) tertanggal 9 Desember 2019 dan telah diperbaharui pada tanggal 21 Juni 2022 adalah sah;
4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
5.    Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat agar menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan yakni menyelesaikan Pembangunan rumah di Perumahan Assalam Parak Tingga dengan kavlingan No. 08 atas nama Penggugat sampai bangunan rumah tersebut menjadi layak huni, memperbaiki semua kerusakan dan menyelesaikan pengerjaan yang belum selesai;
6.    Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat selaku penjual sekaligus pengembang dan pelaksana Pembangunan Perumahan Assalam Parak Tingga untuk memenuhi kewajibannya yang berkaitan dengan Perjanjian yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat, baik itu terhadap status kepemilikan tanah, segala perizinan, sarana dan prasarana, dan syarat-syarat lainnya dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
7.    Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan peralihan status kepemilikan tanah dengan nomor Kav.01 dengan Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II, untuk dicatatkan baik itu menyangkut balik nama dan Pemecahan Sertifikat Hak Milik nomor 750 atas nama  ILFADRI (Turut Tergugat II);
8.    Menyatakan menangguhkan kewajiban Penggugat untuk membayar cicilan, sampai Tergugat melaksanakan kewajibannya sebagaimana disebutkan didalam petitum angka 5, angka 6 dan angka 7;
9.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara Aquo;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang Penggugat alami, sebagai berikut :
a.    Keuntungan yang seharusnya diterima, sebesar Rp. 25.000.000,- x 2 tahun = Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
c.    Biaya-biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari permasalahan yang timbul akibat perbuatan Tergugat, yakni :
-    Biaya transportasi dan akomodasi penyelesaian sengketa selama timbulnya permasalahan, yakni sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
-    Biaya transportasi dan akomodasi Pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
12.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 8 kepada Penggugat secara tunai dan seketika, atau nilai kerugian tersebut dapat dikonversikan kepada besaran nilai dan jumlah  cicilan rumah yang merupakan kewajiban Penggugat sebagaimana diatur dalam perjanjian yang telah disebutkan dalam petitum angka 3 diatas, yakni dengan cara total sisa besaran dan jumlah cicilan sampai perjanjian berakhir yang merupakan kewajiban Penggugat dikurangi dengan jumlah/nilai kerugian material yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 10;
13.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 11 (sebelas) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
14.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
15.    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
16.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak