Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H FERI YUNANDA Pgl FERI Als BOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-960/L.3.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI YUNANDA Pgl FERI Als BOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukittinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/BKT/Eoh.2/04/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FERI YUNANDA Pgl FERI Als BOY

NIK

:

3175062904941002

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/tanggal lahir

:

30 Th/29 April 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

KP Rawa Terate RT 001/002 Rawa Terate, Cakung, Jakarta timur DKI Jakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. Penahanan :

 

 

b.

Status Penangkapan dan penahanan

  • Penangkapan                          :    Sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025
  • Penahanan

  Oleh Penyidik                         

 

    

 Oleh Penuntut Umum                 

: Sejak tanggal  25 Februari 2025 s/d tanggal 15 Maret 2025, diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2025 s/d tanggal 24 April 20252.

: Sejak tanggal 24 April 2025 s/d  13 Mei 2025.

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Primair:

 

-------Bahwa Terdakwa FERI YUNANDA PGL FERI ALS BOY pada waktu-waktu sekira bulan November 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah orangtua terdakwa di Jabua Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,  dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, yang untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau untuk mencapai barang yang diambil dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakai jabatan palsu yang terdiri dari beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

-------Berawal pada sekira akhir bulan November 2024 terdakwa FERI YUNANDA PGL FERI ALS BOY dari Pekanbaru kembali ke rumah orangtuanya di Jabua Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Namun karena kunci rumah tertinggal di Pekanbaru maka terdakwa menumpang menginap di rumah temannya yang bernama AIDIL PGL IDIN. Selanjutnya karena terdakwa tidak memiliki uang maka terdakwa berpikir untuk menjual Televisi kepunyaan kakaknya yaitu saksi ECI LESTARINA pgl ECI yang ada di dalam rumah orangtuanya. Sehingga terdakwa menyampaikan kepada  AIDIL Pgl IDIN untuk  mencari apakah ada orang yang mau membeli televisi. AIDIL PGL IDIN mencoba menawarkan kepada temannya yang bernama saksi WARDIANTO, namun karena tidak punya uang maka saksi WARDIANTO menawarkan kepada saksi DASIANA dan saksi DASIANA menyetujui untuk membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah menemukan pembeli, maka terdakwa kemudian minta tolong kepada AIDIL PGL IDIN untuk memanjat melalui atap rumah dan masuk kerumah untuk membukakan pintu belakang rumah yang terkunci dari dalam dengan alasan kunci rumah tertinggal di Pekanbaru. Setelah itu AIDIL Pgl IDIN memanjat dinding belakang rumah dan masuk kedalam rumah setelah membuka atap belakang rumah, setelah masuk kedalam rumah kemudian AIDIL Pgl IDIN membuka gerendel pintu belakang rumah yang terkunci dari dalam sehingga terdakwa bisa masuk kedalam rumah, selanjutnya terdakwa dengan dibantu AIDIL Pgl IDIN membuka televisi yang terpajang di dinding ruang tamu, setelah berhasil mengambil televisi tersebut kemudian terdakwa dengan dibantu AIDIL Pgl IDIN dan saksi WARDIANTO membawa televisi tersebut ke rumah saksi DASIANA. SETELAH menerima uang pembayaran televisi tersebut sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) terdakwa memberikan uang kepada AIDIL Pgl IDIN sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan saksi WARDIANTO sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah itu untuk memudahkannya masuk ke dalam rumah, maka terdakwa memasang kunci gembok pada bagian luar pintu belakang rumahnya sehingga bisa keluar masuk rumah dan bisa mengunci pintu dari luar. ------------------------------------------

--------------Selanjutnya sekira 3 (tiga) minggu kemudian, karena uang sudah habis terdakwa kembali terpikir untuk menjual barang-barang kepunyaajn kakaknya SAKSI ECI LESTARINA PGL ECI yang ada di rumah orangtuanya  secara online. Karena tidak memiliki handphone maka terdakwa mengajak temannya yang bernama REVAL Pgl IPAN, ADITIA Pgl ADIT dan FAUZAN untuk memfoto barang-barang yang ada dirumah orangtuanya dengan menggunakan handphone milik FAUZAN dengan tujuan untuk di iklankan secara online. Ketika teman-temannya menanyakan kepada terdakwa apakah tidak apa-apa jika barang-barang itu dijual, dan terdakwa mengatakan tidak apa-apa karena barang-barang tersebut kepunyaan orangtuanya dan sudah mendapat izin dari orangtuanya. Setelah diiklankan secara online,  sekira 3 (tiga) hari kemudian ada pembeli yang menghubungi melalui  nomor handphone FAUZAN dan ingin membeli kulkas seharga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keesokan harinya terdakwa dengan meminta bantuan kepada teman-teman nya mengambil kulkas dari dalam rumah dan membawa kulkas keluar  melalui pintu belakang rumah.  Lalu terdakwa menyewa mobil pick up untuk mengantarkan kulkas tersebut kerumah pembeli yang berada di Kamang, setelah menjual kulkas tersebut terdakwa pun memberikan FAUZAN uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), ADITIA Pgl ADIT sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan REVAL Pgl IPAN sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membeli handphone dengan uang hasil penjualan kulkas tersebut. Sekira 2 (dua) minggu kemudian terdakwa kembali berniat menjual 1 set meja makan jati serta 1 set kursi sofa jati besar yang ada di dalam rumah orangtuanya, maka terdakwa mengambil photo barang-barang yang ada dirumah dan mengiklankan secara online melalui handphone yang sudah dibelinya. Sekira 2 (dua) hari kemudian terdakwa dihubungi oleh pembeli  yang berasal dari kota Padang yang melihat iklan penjualan online tersebut dan ingin membeli 1 (satu) set kursi sofa jati besar seharga Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Keeesokan harinya terdakwa menghubungi teman-teman nya yaitu REVAL Pgl IPAN dan FARID untuk membantu terdakwa mengangkat kursi sofa dari rumah. lalu menyewa mobil untuk mengangkut kursi sofa tersebut, selanjutnya terdakwa mengantarkan kursi sofa tersebut kepada pembeli yang berada di Padang. Setelah menjual sofa seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), maka terdakwa memberi REVAL Pgl IPAN uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan sdra FARID sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Sekira 4 (empat) hari kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kilo dan menjualnya ke warung disekitar rumah rumah seharga Rp.145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah). Sekira seminggu kemudian terdakwa kembali dihubungi oleh pembeli yang melihat iklannya secara online dan ingin membeli 1 (satu) set meja makan seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah menyepakati harganya maka terdakwa menyewa mobil untuk mengangkut 1 (satu) set meja makan dan  mengantarkannya ke alamat pembeli yang berada di Padang. Sekira seminggu kemudian terdakwa dihubungi pembeli yang melihat iklan penjualan online terdakwa dan ingin membeli 2 (dua) buah karpet permadani seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), yang mana pembeli tersebut menjemput kerumah orang tua terdakwa. Selanjutnya sekira pada bulan Januari 2025 terdakwa dihubungi oleh pembeli yang melihat iklan penjualan online dan menyepakati untuk membeli 1 (satu) set kursi jati kecil seharga Rp.1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Namun karena pemilik mobil yang akan terdakwa sewa untuk mengantarkan 1 set kursi jati kecil tersebut juga berminat ingin membeli kursi tersebut, akhirnya terdakwa menjual 1 set kursi jati kecil kepada  pemilik mobil sewa tersebut. seelanjutnya sekira bulan Februari 2025 terdakwa dihubungi oleh pembeli yang melihat iklan penjualan online dan ingin membeli 1 (satu) unit kipas angin seharga Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pembli tersebut langsung menjemput kipas angin ke rumah orang tua terdakwa. Setelah itu sekira 2 (dua) hari kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah panci presto dari dalam rumah kemudian meminta tolong kepada saksi WARDIANTO untuk menjualkan panci tersebut, yang berhasil dijual seharga Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi WARDIANTO sebagai imbalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa Terdakwa FERI YUNANDA PGL FERI ALS BOY mengambil barang-barang kepunyaan saksi ECI LESTARINA pgl ECI yang merupakan kakak kandungnya dilakukan tanpa ijin, dan uang penjualannya dihabiskan oleh terdakwa untuk biaya hidup sehari-hari sehingga saksi korban dirugikan dengan taksiran senilai Rp. 45.000.000.-(empat puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa FERI YUNANDA PGL FERI ALS BOY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo pasal 367 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .-----------

 

Subsidair:

 

-------Bahwa Terdakwa FERI YUNANDA PGL FERI ALS BOY pada waktu-waktu sekira bulan November 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan 2025 bertempat di rumah orangtua terdakwa di Jabua Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,  dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, yang terdiri dari beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh suami (istri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

-------Berawal pada sekira akhir bulan November 2024 terdakwa FERI YUNANDA PGL FERI ALS BOY dari Pekanbaru kembali ke rumah orangtuanya di Jabua Jorong Sungai Angek Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Namun karena kunci rumah tertinggal di Pekanbaru maka terdakwa menumpang menginap di rumah temannya yang bernama AIDIL PGL IDIN. Selanjutnya karena terdakwa tidak memiliki uang maka terdakwa berpikir untuk menjual Televisi kepunyaan kakaknya yaitu saksi ECI LESTARINA pgl ECI yang ada di dalam rumah orangtuanya. Sehingga terdakwa menyampaikan kepada  AIDIL Pgl IDIN untuk  mencari apakah ada orang yang mau membeli televisi. AIDIL PGL IDIN mencoba menawarkan kepada temannya yang bernama saksi WARDIANTO, namun karena tidak punya uang maka saksi WARDIANTO menawarkan kepada saksi DASIANA dan saksi DASIANA menyetujui untuk membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah menemukan pembeli, maka terdakwa kemudian minta tolong kepada AIDIL PGL IDIN untuk memanjat melalui atap rumah dan masuk kerumah untuk membukakan pintu belakang rumah yang terkunci dari dalam dengan alasan kunci rumah tertinggal di Pekanbaru. Setelah itu AIDIL Pgl IDIN memanjat dinding belakang rumah dan masuk kedalam rumah setelah membuka atap belakang rumah, setelah masuk kedalam rumah kemudian AIDIL Pgl IDIN membuka gerendel pintu belakang rumah yang terkunci dari dalam sehingga terdakwa bisa masuk kedalam rumah, selanjutnya terdakwa dengan dibantu AIDIL Pgl IDIN membuka televisi yang terpajang di dinding ruang tamu, setelah berhasil mengambil televisi tersebut kemudian terdakwa dengan dibantu AIDIL Pgl IDIN dan saksi WARDIANTO membawa televisi tersebut ke rumah saksi DASIANA. SETELAH menerima uang pembayaran televisi tersebut sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) terdakwa memberikan uang kepada AIDIL Pgl IDIN sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan saksi WARDIANTO sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah itu untuk memudahkannya masuk ke dalam rumah, maka terdakwa memasang kunci gembok pada bagian luar pintu belakang rumahnya sehingga bisa keluar masuk rumah dan bisa mengunci pintu dari luar. ------------------------------------------

--------------Selanjutnya sekira 3 (tiga) minggu kemudian, karena uang sudah habis terdakwa kembali terpikir untuk menjual barang-barang kepunyaajn kakaknya SAKSI ECI LESTARINA PGL ECI yang ada di rumah orangtuanya  secara online. Karena tidak memiliki handphone maka terdakwa mengajak temannya yang bernama REVAL Pgl IPAN, ADITIA Pgl ADIT dan FAUZAN untuk memfoto barang-barang yang ada dirumah orangtuanya dengan menggunakan handphone milik FAUZAN dengan tujuan untuk di iklankan secara online. Ketika teman-temannya menanyakan kepada terdakwa apakah tidak apa-apa jika barang-barang itu dijual, dan terdakwa mengatakan tidak apa-apa karena barang-barang tersebut kepunyaan orangtuanya dan sudah mendapat izin dari orangtuanya. Setelah diiklankan secara online,  sekira 3 (tiga) hari kemudian ada pembeli yang menghubungi melalui  nomor handphone FAUZAN dan ingin membeli kulkas seharga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keesokan harinya terdakwa dengan meminta bantuan kepada teman-teman nya mengambil kulkas dari dalam rumah dan membawa kulkas keluar  melalui pintu belakang rumah.  Lalu terdakwa menyewa mobil pick up untuk mengantarkan kulkas tersebut kerumah pembeli yang berada di Kamang, setelah menjual kulkas tersebut terdakwa pun memberikan FAUZAN uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), ADITIA Pgl ADIT sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan REVAL Pgl IPAN sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membeli handphone dengan uang hasil penjualan kulkas tersebut. Sekira 2 (dua) minggu kemudian terdakwa kembali berniat menjual 1 set meja makan jati serta 1 set kursi sofa jati besar yang ada di dalam rumah orangtuanya, maka terdakwa mengambil photo barang-barang yang ada dirumah dan mengiklankan secara online melalui handphone yang sudah dibelinya. Sekira 2 (dua) hari kemudian terdakwa dihubungi oleh pembeli  yang berasal dari kota Padang yang melihat iklan penjualan online tersebut dan ingin membeli 1 (satu) set kursi sofa jati besar seharga Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Keeesokan harinya terdakwa menghubungi teman-teman nya yaitu REVAL Pgl IPAN dan FARID untuk membantu terdakwa mengangkat kursi sofa dari rumah. lalu menyewa mobil untuk mengangkut kursi sofa tersebut, selanjutnya terdakwa mengantarkan kursi sofa tersebut kepada pembeli yang berada di Padang. Setelah menjual sofa seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), maka terdakwa memberi REVAL Pgl IPAN uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan sdra FARID sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Sekira 4 (empat) hari kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kilo dan menjualnya ke warung disekitar rumah rumah seharga Rp.145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah). Sekira seminggu kemudian terdakwa kembali dihubungi oleh pembeli yang melihat iklannya secara online dan ingin membeli 1 (satu) set meja makan seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah menyepakati harganya maka terdakwa menyewa mobil untuk mengangkut 1 (satu) set meja makan dan  mengantarkannya ke alamat pembeli yang berada di Padang. Sekira seminggu kemudian terdakwa dihubungi pembeli yang melihat iklan penjualan online terdakwa dan ingin membeli 2 (dua) buah karpet permadani seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), yang mana pembeli tersebut menjemput kerumah orang tua terdakwa. Selanjutnya sekira pada bulan Januari 2025 terdakwa dihubungi oleh pembeli yang melihat iklan penjualan online dan menyepakati untuk membeli 1 (satu) set kursi jati kecil seharga Rp.1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Namun karena pemilik mobil yang akan terdakwa sewa untuk mengantarkan 1 set kursi jati kecil tersebut juga berminat ingin membeli kursi tersebut, akhirnya terdakwa menjual 1 set kursi jati kecil kepada  pemilik mobil sewa tersebut. seelanjutnya sekira bulan Februari 2025 terdakwa dihubungi oleh pembeli yang melihat iklan penjualan online dan ingin membeli 1 (satu) unit kipas angin seharga Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pembli tersebut langsung menjemput kipas angin ke rumah orang tua terdakwa. Setelah itu sekira 2 (dua) hari kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah panci presto dari dalam rumah kemudian meminta tolong kepada saksi WARDIANTO untuk menjualkan panci tersebut, yang berhasil dijual seharga Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi WARDIANTO sebagai imbalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Terdakwa FERI YUNANDA PGL FERI ALS BOY mengambil barang-barang kepunyaan saksi ECI LESTARINA PGL ECI yang merupakan kakak kandungnya dilakukan tanpa ijin, dan uang penjualannya dihabiskan oleh terdakwa untuk biaya hidup sehari-hari sehingga saksi korban dirugikan dengan taksiran senilai Rp. 45.000.000.-(empat puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa FERI YUNANDA PGL FERI ALS BOY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo pasal 367 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .----------------------------

 

 

 

Bukittinggi,  23 April  2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

YATI HELFITRA, SH, MH

JAKSA MADYA  NIP. 19810307 200603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya