Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2025/PN Bkt | SRI MULYANI | Difa Olivia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian yang dianggap adil oleh Majelis Hakim; 2. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan hukum keperdataan berupa perikatan hutang piutang; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang berupa dugaan ancaman akan melaporkan Penggugat ke kepolisian, dugaan pelaporan ke Jorong di Nagari Cingkariang, serta dugaan ucapan kasar yang ditujukan kepada Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengaitkan wanprestasi Penggugat dalam perjanjian hutang piutang sebagai perbuatan pidana bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa: a. Kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan 6. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang akan ditentukan kemudian dalam pelaksanaan putusan; 7. Menghukum Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Penggugat guna memenuhi kewajiban pembayaran hutang piutang yang belum diselesaikan, dalam jangka waktu yang patut dan adil sebagaimana ditentukan oleh Majelis Hakim; 8. Menyatakan bahwa Penggugat telah beritikad baik dengan terlebih dahulu berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |