Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Bkt SRI MULYANI Difa Olivia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI MULYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraSRI MULYANI
Tergugat
NoNama
1Difa Olivia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;

2.    Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan hukum keperdataan berupa perikatan hutang piutang;

3.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang berupa dugaan ancaman akan melaporkan Penggugat ke kepolisian, dugaan pelaporan ke Jorong di Nagari Cingkariang, serta dugaan ucapan kasar yang ditujukan kepada Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum;

4.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengaitkan wanprestasi Penggugat dalam perjanjian hutang piutang sebagai perbuatan pidana bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa:

a.    Kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan
b.    Kerugian immateriil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

6.    Mengabulkan permohonan Penggugat untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang akan ditentukan kemudian dalam pelaksanaan putusan;

7.    Menghukum Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Penggugat guna memenuhi kewajiban pembayaran hutang piutang yang belum diselesaikan, dalam jangka waktu yang patut dan adil sebagaimana ditentukan oleh Majelis Hakim;

8.    Menyatakan bahwa Penggugat telah beritikad baik dengan terlebih dahulu berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil;

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak